logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

Diduga Korupsi, Kejari Kirim Bos BUMD Gemilang ke Penjara

Lukman Husain by Lukman Husain
Tuesday, 7 March 2023
in Headline
0
Dua bos BUMD Global Gorontalo Gemilang, SK dan AP, dikirim ke penjara, setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penyertaan modal BUMD, Senin (6/3) malam. (foto : deice / gorontalo post)

Dua bos BUMD Global Gorontalo Gemilang, SK dan AP, dikirim ke penjara, setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penyertaan modal BUMD, Senin (6/3) malam. (foto : deice / gorontalo post)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id — Dua bos badan usaha milik daerah (BUMD) PT Global Gorontalo Gemilang, Pemda Kabupaten Gorontalo, yakni Direktur Utama (Dirut) SK, dan Direktur AP, mulai tadi malam sudah tidur di penjara. Keduanya dijebloskan ke Lapas kelas II A Kota Gorontalo,setelah resmi menyandang status tersangka dan ditahan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo, mulai Senin (6/3) semalam.

SK dan AP dikirim ke penjara sekira pukul 21.30 wita, menggunakan mobil tahanan kejaksaan. Sebelumnya, sejak pagi kemarin, keduanya dilakukan pemeriksaan secara marathon. Setelah memastikan cukup bukti keduanya terlibat dugaan korupsi, kejaksaan tak lagi memperbolehkan mereka pulang ke rumah, tapi langsung diminta mengenakan rompi merah bertuliskan tahanan kejaksaan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Gorontalo, Armen Wijaya, dalam keterangan persnya mengatakan, penetapan dua bos badan usaha milik Pemda Kabupaten Gorontalo itu, terkait adanya penyertaan modal yang diberikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo sebesar Rp 2,2 Miliar di tahun 2019. Dalam pengelolaan uang daerah itu, diduga terdapat perbuatan melawan hukum, berupa tindak pidana korupsi.

“Perbuatan keduanya bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 118 Tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerja Sama, Pelaporan dan Evaluasi BUMD, ” ujar Kajari Armen Wijaya.

Related Post

Lapas Perempuan Gorontalo Gelar Apel Ikrar, Tegaskan Komitmen Bebas Narkoba dan Handphone ilegal

Gubernur Gusnar Ismail Evaluasi Realisasi APBD Pemprov Gorontalo , Fisik dan Keuangan Lampaui Target, Lima OPD Realisasi Tertinggi

Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Pelanggaran Hak Cipta ke Kejaksaan, Ka Kuhu Diangkut Mobil Tahanan

Semarak HBP ke-62, PIPAS LPP Gorontalo Ikut Donor Darah

Setelah dilakukan penyidikan, dua orang ini menurut tim penyidik terlibat dugaan korupsi pada penyertaan modal Pemda Rp 2,2 miliar untuk BUMD yang mereka pimpin. Apalagi, dua alat butki dari hasil penyidikan menunjukan perbuatan keduanya mengakibatkan kerugian keuangan negara.

“Sebagaimana perhitungan dari BPKP Provinsi Gorontalo yang telah kami terima yaitu Laporan Hasil Audit Perhitungan Keuangan Negara Nomor : PE.04.03/SR-01/PW31/5/2023 tanggal 08 Februari 2023,” ungkap Armen.

Lanjut dikatakan Armen, setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya dilakukan pemeriksaan dengan didampingi oleh Penasihat Hukum masing-masing baik yang ditunjuk oleh penyidik yakni terhadap tersangka SK yang didampingi oleh Sofyan Laudiu, SH, serta yang ditunjuk sendiri oleh tersangka AP yakni Affandi Polapa, SH.

“Adapun setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para tersangka, oleh tim jaksa penyidik, langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Gorontalo,” jelas Armen.

Sesuai perhitungan kerugian negara, yang dilakukan BPKP, kerugian negara dari perbuatan mereka yakni, Rp 897.514.518. Keduanya, dijerat pasal 2 dan 3 Undang-undang Tipikor dan ancaman pidana 20 tahun penjara.

Armen tidak merinci seperti apa peran mereka mengarat uang negara itu.

“Nanti kita lihat kedepannya seperti apa, dalam proses fakta persidang yang akan kita gelar nanti, bisa kita lihat peran masing-masing dan sesegera mungkin akan berkasnya kita limpahkan,” tandas Armen.

Sementara itu, baik SK maupun AP, tanpa memberikan keterangan apapun, keduanya langsung digiring menuju mobil tahanan, dan dibawa ke penjara di Kota Gorontalo. (Wie)

Tags: BUMDBUMD G3BUMD GemilangDirektur APDirut SKjaksakabupaten gorontaloKejari Kabupaten GorontaloKejari LimbotokorupsiKorupsi Penyertaan Modal Daerah

Related Posts

Pelaksanaan Apel Ikrar Bebas Narkoba dan Handphone yang dilaksanakan dan diikuti oleh seluruh pegawai dilingkungan Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo, Jum'at (17/4/2026). (F. Diyanti/Gorontalo Post)

Lapas Perempuan Gorontalo Gelar Apel Ikrar, Tegaskan Komitmen Bebas Narkoba dan Handphone ilegal

Friday, 17 April 2026
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail saat memimpin Rapim secara virtual melalui Zoom Meeting dari rumah jabatan gubernur, Rabu (15/4/2026). (Foto : Mila/diskominfotik)

Gubernur Gusnar Ismail Evaluasi Realisasi APBD Pemprov Gorontalo , Fisik dan Keuangan Lampaui Target, Lima OPD Realisasi Tertinggi

Friday, 17 April 2026
Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Pelanggaran Hak Cipta ke Kejaksaan, Ka Kuhu Diangkut Mobil Tahanan

Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Pelanggaran Hak Cipta ke Kejaksaan, Ka Kuhu Diangkut Mobil Tahanan

Thursday, 16 April 2026
PIPAS LPP Gorontalo saat mengikuti kegiatan donor darah dalam rangka Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62 di Kanwil Ditjenpas Gorontalo, Kamis (16/4/2026). (F. Istimewa)

Semarak HBP ke-62, PIPAS LPP Gorontalo Ikut Donor Darah

Thursday, 16 April 2026
Pelaksanaan Musrenbang Kota Gorontalo yang berlangsung di halaman kantor Wali Kota Gorontalo, Rabu (15/4) malam. (foto: vanni ashari/mg/gorontalo post)

Dari Pelaksanaan Musrenbang Pemerintah Kota Gorontalo, Target Ekonomi Tumbuh 5,8 Persen, Kemiskinan Menyusut 5,22 Persen

Thursday, 16 April 2026
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gorontalo Tri Mayudin(Foto : Lidya/Gorontalo Post)

Layanan BPJS Kesehatan, Gorontalo Didominasi Pasien Hipertensi

Thursday, 16 April 2026
Next Post
TIM Seleksi anggota KPU Provinsi Gorontalo saat memulai pelaksanaan ujian tes tertulis dengan sistem CAT, Senin (6/3). (foto : istimewa)

Seleksi Calon Anggota KPU, Besok Tes Psikologi Libatkan Mabes TNI

Discussion about this post

Rekomendasi

Imran Rahman

Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

Thursday, 16 April 2026
Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

Thursday, 16 April 2026
Oknum Kades di Pohuwato saat diperiksa sebagai tersangka, dan dilakukan penahanan terkait dengan dugaan aktivitas PETI. (foto: istimewa)

Jadi Bos PETI Oknum Kades Dibui, Kerahkan Eskavator Keruk Material Tambang di Sungai Alamutu

Wednesday, 15 April 2026
Tersangka dugaan penganiayaan ibu kadung diborgol polisi.

Miris, Anak Sayat Ibu Kandung Hingga Berdarah

Friday, 17 April 2026

Pos Populer

  • Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

    Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

    163 shares
    Share 65 Tweet 41
  • Profesi-Profesi Hebat

    127 shares
    Share 51 Tweet 32
  • Putra Gorontalo Calon Wali Kota Jaksel

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Jadi Bos PETI Oknum Kades Dibui, Kerahkan Eskavator Keruk Material Tambang di Sungai Alamutu

    62 shares
    Share 25 Tweet 16
  • Oknum Pegawai BSG Bobol Brankas, Kerugian Rp 13,1 Miliar, Termasuk Kuras Rekening Dormant

    51 shares
    Share 20 Tweet 13
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.