logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Nasional

Tak Mungkin Tunda Pemilu, MA Sebut Hakim PN Tak Boleh Disalahkan

Jitro Paputungan by Jitro Paputungan
Monday, 6 March 2023
in Nasional
0
Tak Mungkin Tunda Pemilu, MA Sebut Hakim PN Tak Boleh Disalahkan

ilustrasi-jpnn

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

JAKARTA – GP – Majelis hakim pengadilan negeri (PN) Jakarta Pusat, bikin kejutan, dengan mengabulkan gugatan yang diajukan Partai Rakyat Adil Makmur atau Partai Prima, terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Inti putusanya, adalah penundaan Pemilu yang sudah direncanakan matang digelar pada 2024 mendatang. “Untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan dan 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan dan kemudian melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal untuk selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan dan 7 (tujuh) hari,”bunyi putusan tersebut.

Kalau mengikuti putusan itu, tahapan pemilu baru bisa digelar pada tahun 2025 mendatang. Atas keputusan PN Jakarta Pusat tersebut, KPU menyatakan menolak, dan akan mengajukan banding. Tak hanya itu, kritik terhadap keputusan PN Jakarta Pusat tersebut, juga disuarakan oleh berbagai pihak. Misalnya, oleh Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung, dan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.

Penundaan Pemilu tidak bisa dilakukan kecuali ada kondisi darurat, hal itu telah diatur dalam Undang-undang nomor tujuh tajun 2017 tentang Pemilu. Secara spesifik, termaktub dalam pasal 431 sampai 433 UU 7/2017. Dalam Pasal 431 ayat (1) UU 7/2017, disebutkan “Dalam hal di sebagian atau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia terjadi kerusuhan, gangguan keamanan; bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan Penyelenggaraan Pemilu tidak dapat dilaksanakan, dilakukan Pemilu lanjutan”.

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Puadi menyatakan, bahwa penundaan penyelenggaraan Pemilu 2024 tidak mungkin dilakukan hanya berdasarkan pada amar putusan pengadilan negeri. “Saya pribadi berpandangan putusan PN Jakpus yang lagi ramai diperbincangkan publik saat ini patut dihargai, namun tetap dengan catatan. Penundaan pemilu tidak mungkin dilakukan hanya dengan adanya amar putusan PN,” kata Puadi kepada wartawan di Jakarta, Jumat.

Related Post

Ridwan Monoarfa: KUA-PPAS Peta Jalan Pembangunan Daerah

Korupsi 32 Paket Proyek, KPK Tahan Bupati Lombok Barat

Salah Desil DTSEN, Data Warga Miskin Terbaca ‘Konglomerat’, Umar: Kok Sama dengan Rafi Ahmad

Seleksi CPNS 2026, Zudan : Sedang Dibahas Pemerintah

Ia lalu menyampaikan penundaan pemilu hanya dapat dilakukan jika ada perubahan terhadap UUD NRI Tahun 1945. Lebih lanjut, Puadi menjelaskan putusan perdata tidak memiliki sifat erga omnes, yakni berlaku bagi seluruh rakyat Indonesia. “Pasal 22E ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI 1945 juga telah menggariskan pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden dan wakil presiden dilakukan setiap lima tahun sekali. Hal demikian juga diatur dalam Pasal 167 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” katanya.

Ia lalu mengatakan pemilu di Indonesia tidak mengenal adanya penundaan pemilu, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu. “Yang ada dalam UU pemilu, hanya pemilu susulan dan pemilu lanjutan,” ujarnya. Dalam kesempatan yang sama, Puadi menyampaikan pula terkait dengan putusan PN Jakarta Pusat mengenai gugatan Partai Prima, Bawaslu secara kelembagaan sedang melakukan kajian terkait implikasinya terhadap Bawaslu

Sementara itu, Juru Bicara Mahkamah Agung Suharto menegaskan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) tak bisa disalahkan terkait produk yang sudah diputuskan di pengadilan. Hal itu dia ucapkan untuk menyoroti putusan PN Jakpus yang mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) agar Pemilu 2024 diundur hingga Juli 2025.

Menurutnya, hakim memiliki independensi dalam menjatuhkan putusan suatu perkara. Salah satunya terkait menghukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar tak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024. “Hakim tidak bisa dipersalahkan secara kedinasan terkait produk putusannya, karena putusan dianggap benar,” ujar Suharto.

Suharto juga mengatakan bahwa putusan PN Jakpus belum memiliki hukum tetap. Ia meyakini akan ada pihak terkait mengajukan banding terhadap putusan itu. “Maka paling bijak ya kita tunggu proses bandingnya. Hanya saja dengan adanya upaya hukum putusan hakim dapat dibatalkan oleh hakim tinggi,” kata dia. (net)

Tags: gorontaloGorontalpostpemilupemilu 2024PN Jakarta PusatPN Jakpus

Related Posts

Ridwan Monoarfa

Ridwan Monoarfa: KUA-PPAS Peta Jalan Pembangunan Daerah

Friday, 24 July 2026
Korupsi 32 Paket Proyek, KPK Tahan Bupati Lombok Barat

Korupsi 32 Paket Proyek, KPK Tahan Bupati Lombok Barat

Wednesday, 22 July 2026
Umar Karim

Salah Desil DTSEN, Data Warga Miskin Terbaca ‘Konglomerat’, Umar: Kok Sama dengan Rafi Ahmad

Friday, 17 July 2026
Seleksi CPNS 2026, Zudan : Sedang Dibahas Pemerintah

Seleksi CPNS 2026, Zudan : Sedang Dibahas Pemerintah

Tuesday, 14 July 2026
Kemenkes Hentikan Sementara Program PPDS Unsrat, Diduga Terkait Dokter PPDS Meninggal

Kemenkes Hentikan Sementara Program PPDS Unsrat, Diduga Terkait Dokter PPDS Meninggal

Tuesday, 7 July 2026
Menag: Peran Strategis Imam untuk Transformasi Masyarakat

Menag: Peran Strategis Imam untuk Transformasi Masyarakat

Friday, 3 July 2026
Next Post
Kuliah umum yang menghadirkan Al Habib Ir. Nabiel Bin Fuad Al Musawa , M.Si sebagai narasumber, berlangsung di ruang sidang rektorat, Jumat (3/3). (Foto : Ardiansyah/ Gorontalo Post).

Berkuat Karakter dan Ahlak, Kuliah Umum, UNG Hadirkan Al Habib Nabiel

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 22 Juli 2026

Rekomendasi

11 WNA dan Dua Awak Kapal Hilang di Teluk Tomini, Tim SAR Sisir Jalur Pelayanan

11 WNA dan Dua Awak Kapal Hilang di Teluk Tomini, Tim SAR Sisir Jalur Pelayanan

Saturday, 25 July 2026
Febrie Ditahan Tanpa Diborgol dan Rompi Tahanan, Kejagung: Sudah Malam

Febrie Ditahan Tanpa Diborgol dan Rompi Tahanan, Kejagung: Sudah Malam

Saturday, 25 July 2026
11 WNA Ditemukan Selamat, Satu Awak Kapal Masih Hilang di Teluk Tomini

11 WNA Ditemukan Selamat, Satu Awak Kapal Masih Hilang di Teluk Tomini

Saturday, 25 July 2026
Sakit Jantung

Sakit Jantung

Saturday, 25 July 2026

Pos Populer

  • AHM Technical Skill Contest 2026, PT DAW Utus Dua Wakil Terbaik

    AHM Technical Skill Contest 2026, PT DAW Utus Dua Wakil Terbaik

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Kasus Penganiayaan Guru Dua Tahun Mandek. Kasatreskrim Pastikan Pekan Ini Berkasnya ke Kejaksaan

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Gorontalo Siaga Kemarau, Gubernur Terbitkan Edaran, Waspada Krisis Air Bersih

    39 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Wagub Gorontalo Idah Syahidah Hadiri Bahagia QRIS Fest 2026 di Limboto

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Spanyol, Bola, dan Islam

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.