logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Nasional

Tak Mungkin Tunda Pemilu, MA Sebut Hakim PN Tak Boleh Disalahkan

Jitro Paputungan by Jitro Paputungan
Monday, 6 March 2023
in Nasional
0
Tak Mungkin Tunda Pemilu, MA Sebut Hakim PN Tak Boleh Disalahkan

ilustrasi-jpnn

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

JAKARTA – GP – Majelis hakim pengadilan negeri (PN) Jakarta Pusat, bikin kejutan, dengan mengabulkan gugatan yang diajukan Partai Rakyat Adil Makmur atau Partai Prima, terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Inti putusanya, adalah penundaan Pemilu yang sudah direncanakan matang digelar pada 2024 mendatang. “Untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan dan 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan dan kemudian melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal untuk selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan dan 7 (tujuh) hari,”bunyi putusan tersebut.

Kalau mengikuti putusan itu, tahapan pemilu baru bisa digelar pada tahun 2025 mendatang. Atas keputusan PN Jakarta Pusat tersebut, KPU menyatakan menolak, dan akan mengajukan banding. Tak hanya itu, kritik terhadap keputusan PN Jakarta Pusat tersebut, juga disuarakan oleh berbagai pihak. Misalnya, oleh Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung, dan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.

Penundaan Pemilu tidak bisa dilakukan kecuali ada kondisi darurat, hal itu telah diatur dalam Undang-undang nomor tujuh tajun 2017 tentang Pemilu. Secara spesifik, termaktub dalam pasal 431 sampai 433 UU 7/2017. Dalam Pasal 431 ayat (1) UU 7/2017, disebutkan “Dalam hal di sebagian atau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia terjadi kerusuhan, gangguan keamanan; bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan Penyelenggaraan Pemilu tidak dapat dilaksanakan, dilakukan Pemilu lanjutan”.

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Puadi menyatakan, bahwa penundaan penyelenggaraan Pemilu 2024 tidak mungkin dilakukan hanya berdasarkan pada amar putusan pengadilan negeri. “Saya pribadi berpandangan putusan PN Jakpus yang lagi ramai diperbincangkan publik saat ini patut dihargai, namun tetap dengan catatan. Penundaan pemilu tidak mungkin dilakukan hanya dengan adanya amar putusan PN,” kata Puadi kepada wartawan di Jakarta, Jumat.

Related Post

Kemenaker Suntik Rp75 Miliar untuk BLK Gorontalo, Gubernur Gusnar Kejar Realisasi Pembangunan

Brutal, Teroris KKB Tembak Mati Tiga ASN di Papua

AHM Kembangkan Ekowisata Kalitalang, Yayasan AHM Siapkan Warga Balerante Naik Kelas

Seminar Nasional Kedualatan di Garis Depan, Jaga Kedaulatan, Kepala BIN Dorong Regulasi Antispionase

Ia lalu menyampaikan penundaan pemilu hanya dapat dilakukan jika ada perubahan terhadap UUD NRI Tahun 1945. Lebih lanjut, Puadi menjelaskan putusan perdata tidak memiliki sifat erga omnes, yakni berlaku bagi seluruh rakyat Indonesia. “Pasal 22E ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI 1945 juga telah menggariskan pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden dan wakil presiden dilakukan setiap lima tahun sekali. Hal demikian juga diatur dalam Pasal 167 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” katanya.

Ia lalu mengatakan pemilu di Indonesia tidak mengenal adanya penundaan pemilu, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu. “Yang ada dalam UU pemilu, hanya pemilu susulan dan pemilu lanjutan,” ujarnya. Dalam kesempatan yang sama, Puadi menyampaikan pula terkait dengan putusan PN Jakarta Pusat mengenai gugatan Partai Prima, Bawaslu secara kelembagaan sedang melakukan kajian terkait implikasinya terhadap Bawaslu

Sementara itu, Juru Bicara Mahkamah Agung Suharto menegaskan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) tak bisa disalahkan terkait produk yang sudah diputuskan di pengadilan. Hal itu dia ucapkan untuk menyoroti putusan PN Jakpus yang mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) agar Pemilu 2024 diundur hingga Juli 2025.

Menurutnya, hakim memiliki independensi dalam menjatuhkan putusan suatu perkara. Salah satunya terkait menghukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar tak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024. “Hakim tidak bisa dipersalahkan secara kedinasan terkait produk putusannya, karena putusan dianggap benar,” ujar Suharto.

Suharto juga mengatakan bahwa putusan PN Jakpus belum memiliki hukum tetap. Ia meyakini akan ada pihak terkait mengajukan banding terhadap putusan itu. “Maka paling bijak ya kita tunggu proses bandingnya. Hanya saja dengan adanya upaya hukum putusan hakim dapat dibatalkan oleh hakim tinggi,” kata dia. (net)

Tags: gorontaloGorontalpostpemilupemilu 2024PN Jakarta PusatPN Jakpus

Related Posts

Kemenaker Suntik Rp75 Miliar untuk BLK Gorontalo, Gubernur Gusnar Kejar Realisasi Pembangunan

Kemenaker Suntik Rp75 Miliar untuk BLK Gorontalo, Gubernur Gusnar Kejar Realisasi Pembangunan

Friday, 11 September 2026
Brutal, Teroris KKB Tembak Mati Tiga ASN di Papua

Brutal, Teroris KKB Tembak Mati Tiga ASN di Papua

Friday, 11 September 2026
AHM Kembangkan Ekowisata Kalitalang, Yayasan AHM Siapkan Warga Balerante Naik Kelas

AHM Kembangkan Ekowisata Kalitalang, Yayasan AHM Siapkan Warga Balerante Naik Kelas

Thursday, 3 September 2026
Seminar Nasional Kedualatan di Garis Depan, Jaga Kedaulatan, Kepala BIN Dorong Regulasi Antispionase

Seminar Nasional Kedualatan di Garis Depan, Jaga Kedaulatan, Kepala BIN Dorong Regulasi Antispionase

Friday, 28 August 2026
HNW–Din Syamsuddin Dorong Pesantren Jadi Rujukan Pendidikan Holistik

HNW–Din Syamsuddin Dorong Pesantren Jadi Rujukan Pendidikan Holistik

Friday, 28 August 2026
Hadiri Seminar UI, Kepala BIN Herindra Dorong Regulasi Antispionase untuk Jaga Kedaulatan

Hadiri Seminar UI, Kepala BIN Herindra Dorong Regulasi Antispionase untuk Jaga Kedaulatan

Thursday, 27 August 2026
Next Post
Kuliah umum yang menghadirkan Al Habib Ir. Nabiel Bin Fuad Al Musawa , M.Si sebagai narasumber, berlangsung di ruang sidang rektorat, Jumat (3/3). (Foto : Ardiansyah/ Gorontalo Post).

Berkuat Karakter dan Ahlak, Kuliah Umum, UNG Hadirkan Al Habib Nabiel

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 30 Juli 2026

Rekomendasi

Pertamina Blokir 4.767 QR Code BBM Subsidi

Pertamina Blokir 4.767 QR Code BBM Subsidi

Friday, 11 September 2026
Harfest 2026 Bidik Transaksi Rp 4,2 Miliar, BI Gorontalo Libatkan Ratusan UMKM

Harfest 2026 Bidik Transaksi Rp 4,2 Miliar, BI Gorontalo Libatkan Ratusan UMKM

Friday, 11 September 2026
Diburu Lewat IMEI, Pencuri iPhone Dibekuk

Diburu Lewat IMEI, Pencuri iPhone Dibekuk

Friday, 11 September 2026
Dua Tersangka Narkotika Diserahkan ke Kejaksaan

Dua Tersangka Narkotika Diserahkan ke Kejaksaan

Friday, 11 September 2026

Pos Populer

  • Harfest 2026, BI Buka Jalan UMKM Gorontalo Tembus Pasar Ekspor

    Harfest 2026, BI Buka Jalan UMKM Gorontalo Tembus Pasar Ekspor

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Meriahkan Harfest 2026, Yura Yunita Akan Tampil di Gorontalo

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • 86 SPBU di Sulawesi Kena Sanksi Pertamina

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Pertamina Blokir 4.767 QR Code BBM Subsidi

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Harfest 2026 Bidik Transaksi Rp 4,2 Miliar, BI Gorontalo Libatkan Ratusan UMKM

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.