Gorontalopost.id, NAGAN RAYA – Dua pengedar narkotika jenis sabu-sabu ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Nagan Raya.
Dua pengedar itu merupakan mahasiswa, Keduanya ditangkap di kawasan Desa Sumber Bakti, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh.
Dikutip dari JPNN.COM, identitas kedua pelaku masing-masing AP tercatat sebagai warga Desa Karang Anyar dan AS, asal Desa Serba Jadi, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh.
Dari tangan pelaku, polisi turut menemukan barang bukti berupa lima paket narkotika jenis sabu-sabu, satu buah alat isap terbuat dot bayi. Kemudian, satu buah alat isap terbuat dari botol minuman kaleng, serta satu korek api warna kuning.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Nagan Raya Ipda Vitra Ramadani mengatakan penangkapan terhadap kedua terduga pelaku dilakukan polisi setelah mendapatkan laporan dari masyarakat yang mengaku resah dengan aktivitas keduanya, karena diduga mengedarkan sabu-sabu.
“Penangkapan terhadap dua orang mahasiswa ini setelah petugas kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat,” kata Vitra, Minggu (5/3/2023).
Polisi yang mendapatkan laporan tersebut kemudian berupaya melakukan penyelidikan.
Setelah mengetahui ciri-ciri pelaku, polisi segera melakukan penangkapan di rumah salah satu terduga.
Saat ditangkap, kata Ramadani, kedua mahasiswa tersebut mengaku tidak menyimpan narkotika.
Namun, saat dilakukan penggeledahan dan di dalam rumah salah satu pelaku, polisi menemukan narkotika jenis sabu-sabu dan barang bukti lainnya di kamar pelaku dan di kamar mandi rumah pelaku. “Saat ini kedua mahasiswa dan barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Nagan Raya untuk penyelidikan lebih lanjut,” katanya.
Ramadani mengatakan kedua pelaku diduga melanggar Pasal 114 Ayat 1 subs Pasal 112 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana. (antara/jpnn)












Discussion about this post