logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo
Home Kota Gorontalo

Mabuk, Remaja Tikam Pegawai Alfamart

Lukman Husain by Lukman Husain
Tuesday, 28 February 2023
in Kota Gorontalo
0
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol. Dr. Ade Permana,S.I.K,M.H didampingi Kasat Reskrim, Kompol Leonardo Widharta,S.I.K dan Kanit Pidum, Ipda Panji Winata Erwin,S.Tr.K, saat memberikan keterangan pers terkait kasus dugaan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam (Sajam) di Kota Gorontalo. (F. Natha/ Gorontalo Post)

Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol. Dr. Ade Permana,S.I.K,M.H didampingi Kasat Reskrim, Kompol Leonardo Widharta,S.I.K dan Kanit Pidum, Ipda Panji Winata Erwin,S.Tr.K, saat memberikan keterangan pers terkait kasus dugaan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam (Sajam) di Kota Gorontalo. (F. Natha/ Gorontalo Post)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id – Kasus penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam seperti piasau, meresahkan masyarakat. Baru-baru ini, seorang karyawan Alfamart di Kota Gorontalo, Didin, menjadi sasaran. Ia mengalami luka disejumlah bagian tubuh, lantaran berusaha menghindar dari aksi penganiayaan yang dilakukan orang yang tak dikenalnya, pada Sabtu (25/2) dini hari.

Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol. Dr. Ade Permana,S.I.K,M.H, mengatakan, pihaknya langsung mengerahkan Satuan Reskrim, begitu mendapati ada laporan, tak berapa lama, SB alias Danil (19), terduga pelaku diciduk di rumahnya, di Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo. Rekan-rekanya juga turut diamankan, termasuk barang bukti berupa pisau.

Menurut Kapolres, dari hasil pengembangan, pelaku mengaku mendengar teriakan dari seseorang ketika melintas di TKP. Karena dalam kondisi mabuk Miras, pelaku dan rekanya mendatangi Didin, karyawan Alfamart depan UNG. Didin saat itu sedang berada di luar toko. Tanpa ba-bi-bu, Danil langsung mengayunkan pisau ke arah Didin. “Akibatnya, korban ini, mengalami luka pada bagian tangan kanan dan kiri,”terang Kasat Reskrim, Kompol Leonardo Widharta,S.I.K.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap jika pelaku ternyata juga pelaku pada dua peristiwa penganiayaan sebelumnya, yakni yang terjadi pada Sabtru (7/1), dan pada 13 februari 2023. Penganiayaan yang dilakukan pun rata-rata karena tersinggung dan sudah dalam pengaruh miras.

Related Post

Adhan Sebut Menteri Hukum Sosok yang Sederhana

Rapat Forkopimda Bahas Kestabilan Bahan Pokok

Final Lomba Tari Tradisional Dana-Dana Meriah, Adhan-Indra Berhasil Lestarikan Budaya

APBD 2026 Merosot, Adhan: Bukan Alasan untuk Berkinerja

“Jadi, pelaku memang sering membawa Sajam. Ketika tersinggung, tanpa pandang bulu, pelaku akan menyerang korbannya,” paparnya. Pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 1 KUHP. Tak hanya itu, untuk perkara lainnya, pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 junto Pasal 76C Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan serta pasal 351 ayat 1 KUHPidana dengan anaman hukuman 2 tahun penjara dan Pasal 170 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan.

Sementara itu, pelaku ketika diwawancarai mengaku, dirinya memang melakukan tiga aksi penganiayaan. Dua diantaranya menggunakan senjata tajam (Sajam) dan satu kali menggunakan bambu. Aksi tersebut rata-rata dilakukan dalam kondisi mabuk. (kif/MG-10).

Tags: Karyawan Alfamartpenganiayaan

Related Posts

Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea didampingi sejumlah pejabat Pemkot Gorontalo tengah bersama dengan Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, Jumat (28/11/2025). (Foto: Prokopim)

Adhan Sebut Menteri Hukum Sosok yang Sederhana

Monday, 1 December 2025
Suasana pelaksanaan rapat Forkopimda yang dipimpin Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea pada Sabtu (29/11/2025). (Foto: Prokopim)

Rapat Forkopimda Bahas Kestabilan Bahan Pokok

Monday, 1 December 2025
Ribuan warga tengah memadati Lapangan Taruna Remaja untuk menyaksikan babak final Lomba Tari Dana-Dana, Sabtu (30/11/2025). (Foto: Prokopim)

Final Lomba Tari Tradisional Dana-Dana Meriah, Adhan-Indra Berhasil Lestarikan Budaya

Monday, 1 December 2025
Adhan Dambea

APBD 2026 Merosot, Adhan: Bukan Alasan untuk Berkinerja

Wednesday, 26 November 2025
Suasana pelaksanaan kegiatan sosialisasi sistem parkir berlangganan, Selasa (25/11/2025). (Foto: Prokopim)

Parkir Berlangganan Mulai Disosialisasikan

Wednesday, 26 November 2025
Undangan penerimaan penghargaan Swasti Saba untuk Pemkot Gorontalo.

Pemkot Gondol Penghargaan Swasti Saba Padapa, Satu-satunya Daerah di Gorontalo

Wednesday, 26 November 2025
Next Post
Terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice Hendra Kurniawan. Foto/dok: Ricardo/JPNN.com

Hendra Kurniawan Divonis Penjara 3 Tahun

Discussion about this post

Rekomendasi

Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Kepala Kantor Perwakilan LPS III, Fuad Zaen dan Deputi Kepala Kantor Perwakilan LPS III Deputi bersama para media dalam kegiatan Meet Up, di Aston Gorontalo, Senin (1/1/2025).

LPS Tekankan Pentingnya Penjaminan Simpanan bagi Masyarakat

Monday, 1 December 2025
ILustrasi

Dandes Dataran Hijau Diduga Diselewengkan, Dugaan Pengadaan SHS Fiktif, Kejari Segera Tetapkan Tersangka

Monday, 13 January 2025
Seorang buruh ditemukan sudah meninggal dunia di lokasi perusahaan yang ada di wilayah Bone Bolango, dan langsung dibawa oleh pihak Kepolisian ke rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan.

Seorang Buruh Ditemukan Tak Bernyawa, Sempat Mengeluh Pusing dan Muntah, Keluarga Tolak Autopsi

Tuesday, 2 December 2025

Pos Populer

  • Rita Bambang, S.Si

    Kapus Sipatana Ancam Lapor Polisi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Senggol-Senggolan di Pemerintahan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Ruang Inap Full, RS Multazam Bantah Tolak Pasien BPJS

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • GHM 2025, Gusnar Nonaktifkan Kadispora

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.