logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo
Home Nasional

Hakim Belum Siap, Sidang Vonis Hendra Kurniawan dan Hendra Nurpatria Ditunda

Lukman Husain by Lukman Husain
Friday, 24 February 2023
in Nasional
0
Sidang Vonis Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Ditunda

Sidang Vonis Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Ditunda

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id, JAKARTA – Majelis hakim resmi menunda sidang agenda pembacaan putusan vonis untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dalam perkara obstruction of justice pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Dilansir dari Disway.id, Ketua majelis hakim, Ahmad Suhel mengatakan bahwa pihaknya belum siap untuk membacakan putusan vonis terhadap terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria pada Kamis (22/2).

“Sedianya hari ini untuk putusan, tapi kami belum siap untuk putusannya, ya. Ditunda di hari Senin, tanggal 27 Februari 2023,” tutur ketua majelis hakim Ahmad Suhel di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Kamis 23 Februari 2023.

Berdasarkan SIPP Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, pada Kamis (22/2) akan berlangsung sidang putusan vonis untuk terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria dan Arif Rachman Arifin.

Related Post

Abdul Muis dan Rasnal, Guru SMA di Luwu Utara yang Dipidana Karena Menolong Guru Honorer

Mahasiswa Gorontalo Tolak Gelar Pahlawan untuk Soeharto

Mengapresiasi Pemberian Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto, Semua Pihak Agar Hormati Jasa Pemimpin Terdahulu

Hebat! Tiga Dosen Gorontalo Raih Best Paper Award pada International Conference

Akan tetapi, hanya Arif Rachman Arifin yang sudah menjalani sidang putusan vonis atas perkara perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J.

Pernyataan dari Majelis Hakim, pihaknya akan menginformasikan kembali bagaimana sistematika pembacaan sidang putusan vonis untuk Hendra Kurniawan dan agus Nurpatria, apakah akan dipisah atau digabung.

“Urutannya nanti diinformasikan, akan terpisah atau akan menjadi satu seperti ini, sidang dinyatakan ditutup,” kata Hakim Ketua.

Pada sidang sebelumnya, jaksa menuntut agar Hendra dan Agus dihukum pidana tiga tahun penjara dan denda Rp. 20 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Sebab, jaksa menganggap tindakan mereka melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diberitakan sebelumnya, jaksa meyakini Agus Nurpatria terbukti secara sah melakukan perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua dengan melakukan perusakan barang bukti berupa CCTV sehingga tidak bisa berkerja sebagai mana mestinya.Jaksa dalam tuntutannya mengatakan, Agus Nurpatria terbukti sudah merusak sistem elektronik berupa CCTV sehingga tidak bisa berfungsi dengan semestinya.

Dengan perbuatannya itu, Agus Nurpatria harus bertanggungjawab atas segala perbuatannya yang telah melakukan perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. (MG-06)

Tags: pengadilan Negeri Jakarta SelatanPutusan Hakim

Related Posts

Presiden Prabowo Subianto bersama dua guru asal Luwu Utara Abdul Muis dan Rasnal, dan sejumlah pihak, foto bersama usai penandatanganan rehabilitasi dari Presiden di Jakarta. (foto: istimewa)

Abdul Muis dan Rasnal, Guru SMA di Luwu Utara yang Dipidana Karena Menolong Guru Honorer

Friday, 14 November 2025
Peserta diskusi publik terkait gelar Pahlawan Soeharto foto bersama usai diskusi yang berlangsung di Warkop Mongopi, Senin (10/11). (foto: istimewa)

Mahasiswa Gorontalo Tolak Gelar Pahlawan untuk Soeharto

Wednesday, 12 November 2025
Presiden kedua RI Soeharto

Mengapresiasi Pemberian Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto, Semua Pihak Agar Hormati Jasa Pemimpin Terdahulu

Sunday, 9 November 2025
Dosen Universitas Gorontalo, Abdul Wahab Podungge menerima penghargaan pada ajang Annual International Conference Indonesian Asocciation for Public Administration (IAPA) di Kupang, NTT. (foto: istimewa)

Hebat! Tiga Dosen Gorontalo Raih Best Paper Award pada International Conference

Friday, 31 October 2025
Tangkapan layar Gorontalo Youth Summit 2025 melalui zoom meeting yang diselenggarakan The Gorontalo Institute, Selasa (28/10). (foto: istimewa)

Gorontalo Youth Summit 2025, Semangat Sumpah Pemuda Menuju 100 Tahun Gorontalo

Thursday, 30 October 2025
SUKSES PERAN SAKA - Ketua Satgas Pramuka Peduli Meyke Camaru, dan Ketua Harian Kwarda Susanto Liputo memimpin rapat Satgas Pramuka Peduli dalam rangka Peran Saka Nasional, Rabu (22/10). (foto: dok/kwarda)

Pramuka Peduli All Out Sukseskan Peran Saka, Meyke: Ini Kegiatan Nasional, Harus Punya Peran Besar

Thursday, 23 October 2025
Next Post
Ayo Nikmati Seafood Tumpah Spesial di Pool Bar ASTON Gorontalo

Ayo Nikmati Seafood Tumpah Spesial di Pool Bar ASTON Gorontalo

Discussion about this post

Rekomendasi

Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Anggota DPRRI Rusli Habibie bersam Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH. (Foto: dok pribadi/fb)

Rusli Habibie Ajak Sukseskan Gorontalo Half Marathon 2025, Beri Efek ke UMKM

Friday, 28 November 2025
ILustrasi

Dandes Dataran Hijau Diduga Diselewengkan, Dugaan Pengadaan SHS Fiktif, Kejari Segera Tetapkan Tersangka

Monday, 13 January 2025

Pos Populer

  • Rita Bambang, S.Si

    Kapus Sipatana Ancam Lapor Polisi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Senggol-Senggolan di Pemerintahan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Ruang Inap Full, RS Multazam Bantah Tolak Pasien BPJS

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • GHM 2025, Gusnar Nonaktifkan Kadispora

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Oknum ASN Gorut Dibui

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.