logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo
Home Metropolis

Hakim Tolak Praperadilan Kasus TPPU, Polisi Diminta Segera Lanjutkan Proses Penyidikan

Lukman Husain by Lukman Husain
Tuesday, 21 February 2023
in Metropolis
0
Hakim Tolak Praperadilan Kasus TPPU, Polisi Diminta Segera Lanjutkan Proses Penyidikan

Pihak pemohon dan termohon dalam hal ini Satuan Reskrim Polresta Gorontalo Kota, melakukan foto bersama usai sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Gorontalo.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id  – Perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang ditangani oleh Unit Tipidkor Polresta Gorontalo Kota, sempat terhenti penanganannya lantaran gugatan praperadilan. Kasus tersebut segera dilanjutkan, setelah hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Gorontalo, memutuskan menolag gugatan praperadilan yang diajukan kuasa hukum tersangka kasus TPPU.

Putusan PN itu berlangsung Senin (20/2) sekitar pukul 16.20 Wita tersebut, dipimpin langsung oleh hakim tunggal, Oto Siagian,S.H,M.H. Dalam sidang pembacaan putusan tersebut, hakim menyampaikan bahwa tuntutan pemohon yakni tidak sahnya penyidikan, tidak sahnya penetapan tersangka serta tidak sahnya penangkapan dan penahanan terhadap tersangka Sri Memi Bau, dinyatakan ditolak. Di mana berdasarkan analisa hakim tunggal prapid secara cermat bahwa, alat bukti yang dihadirkan oleh termohon yakni pihak Satuan Reskrim Polresta Gorontalo Kota dalam persidangan, dinyatakan sah dan sesuai konstitusi.

Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol. Dr. Ade Permana,S.I.K,M.H melalui Kasat Reskrim, Kompol Leonardo Widharta,S.I.K dikonfirmasi terkait dengan hal tersebut mengatakan, perkara yang ditangani oleh pihaknya yaitu kasus dugaan TPPU, sempat terhenti karena adanya pra peradilan yang diajukan oleh pemohon di Pengadilan Negeri (PN) Kota Gorontalo.

“Alhamdulillah tadi (Kemarin,red) telah ada hasil putusan dari Pengadilan Negeri Kota Gorontalo, di mana permohonan praperadilan dari pemohon di tolak oleh Hakim tunggal,” ungkapnya.

Related Post

Waspada Penipuan Mengatasnamakan Kapolres Boalemo

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Larangan Buang Sampah di GORR Diabaikan

Lanjut kata Alumnus Akpol 2008 ini, pihaknya pula mendapatkan perintah dari hakim, untuk melanjutkan kembali proses penyidikan perkara pemohon sesuai dengan aturan perundang-undangan. Oleh karena itu, dengan adanya putusan hakim tersebut, pihaknya akan kembali memproses perkara dugaan TPPU yang ditangani oleh Unit Tipidkor.

“Saya sudah memerintahkan penyidik, untuk kembali melakukan sejumlah pemeriksaan serta merampungkan berkas-berkas perkara, agar dapat segera ditindaklanjuti ke proses selanjutnya,” pungkasnya. (kif)

Tags: Hakim Tolak Kasus TPPU

Related Posts

ama Kapolres Boalemo, AKBP Sigit Rahayudi,S.I.K. dipergunakan untuk melakukan penipuan melalui media sosial (Medsos).

Waspada Penipuan Mengatasnamakan Kapolres Boalemo

Monday, 1 December 2025
Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Baliho yang bertuliskan larangan membuang sampah di jalan GORR diabaikan warga. Terbukti di dekat baliho tersebut justru menjadi tempat pembuangan sampah. (Foto: Roy/Gorontalo Post)

Larangan Buang Sampah di GORR Diabaikan

Friday, 28 November 2025
Penarikan. Mobil bak terbuka jenis L-300 oleh Kejari Bone Bolango, Kamis (27/11/2025).

Dikuasasi Pihak Tak Berhak, Kejari Tarik Mobil Pemda Pemda Bonbol

Friday, 28 November 2025
Muh. Kasim

Kapus Sipatana Dicopot, Kadikes : Itu Langkah Cepat Amankan Kapus

Friday, 28 November 2025
Next Post
Warga Keluhkan Sampah di Kawasan Pasar Sentral

Warga Keluhkan Sampah di Kawasan Pasar Sentral

Discussion about this post

Rekomendasi

Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Anggota DPRRI Rusli Habibie bersam Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH. (Foto: dok pribadi/fb)

Rusli Habibie Ajak Sukseskan Gorontalo Half Marathon 2025, Beri Efek ke UMKM

Friday, 28 November 2025
ILustrasi

Dandes Dataran Hijau Diduga Diselewengkan, Dugaan Pengadaan SHS Fiktif, Kejari Segera Tetapkan Tersangka

Monday, 13 January 2025

Pos Populer

  • Rita Bambang, S.Si

    Kapus Sipatana Ancam Lapor Polisi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Senggol-Senggolan di Pemerintahan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Ruang Inap Full, RS Multazam Bantah Tolak Pasien BPJS

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • GHM 2025, Gusnar Nonaktifkan Kadispora

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Oknum ASN Gorut Dibui

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.