Gorontalopost.id – Perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang ditangani oleh Unit Tipidkor Polresta Gorontalo Kota, sempat terhenti penanganannya lantaran gugatan praperadilan. Kasus tersebut segera dilanjutkan, setelah hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Gorontalo, memutuskan menolag gugatan praperadilan yang diajukan kuasa hukum tersangka kasus TPPU.
Putusan PN itu berlangsung Senin (20/2) sekitar pukul 16.20 Wita tersebut, dipimpin langsung oleh hakim tunggal, Oto Siagian,S.H,M.H. Dalam sidang pembacaan putusan tersebut, hakim menyampaikan bahwa tuntutan pemohon yakni tidak sahnya penyidikan, tidak sahnya penetapan tersangka serta tidak sahnya penangkapan dan penahanan terhadap tersangka Sri Memi Bau, dinyatakan ditolak. Di mana berdasarkan analisa hakim tunggal prapid secara cermat bahwa, alat bukti yang dihadirkan oleh termohon yakni pihak Satuan Reskrim Polresta Gorontalo Kota dalam persidangan, dinyatakan sah dan sesuai konstitusi.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol. Dr. Ade Permana,S.I.K,M.H melalui Kasat Reskrim, Kompol Leonardo Widharta,S.I.K dikonfirmasi terkait dengan hal tersebut mengatakan, perkara yang ditangani oleh pihaknya yaitu kasus dugaan TPPU, sempat terhenti karena adanya pra peradilan yang diajukan oleh pemohon di Pengadilan Negeri (PN) Kota Gorontalo.
“Alhamdulillah tadi (Kemarin,red) telah ada hasil putusan dari Pengadilan Negeri Kota Gorontalo, di mana permohonan praperadilan dari pemohon di tolak oleh Hakim tunggal,” ungkapnya.
Lanjut kata Alumnus Akpol 2008 ini, pihaknya pula mendapatkan perintah dari hakim, untuk melanjutkan kembali proses penyidikan perkara pemohon sesuai dengan aturan perundang-undangan. Oleh karena itu, dengan adanya putusan hakim tersebut, pihaknya akan kembali memproses perkara dugaan TPPU yang ditangani oleh Unit Tipidkor.
“Saya sudah memerintahkan penyidik, untuk kembali melakukan sejumlah pemeriksaan serta merampungkan berkas-berkas perkara, agar dapat segera ditindaklanjuti ke proses selanjutnya,” pungkasnya. (kif)










Discussion about this post