Gorontalopost.id – Demi menyempurnakan isi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN) Kota Gorontalo. Pansus I DPRD Kota Gorontalo rencanannya bakal melakukan studi komparatif ke daerah yang telah menerapkan Perda P4GN yang baik.
“Ya, jika tak ada halangan, maka dalam waktu yang tidak lama lagi, kita pansus I akan melaksanakan studi komparasi terkait dengan ranperda yang sementara dibahas tersebut,”kata Darmawan Duming.
Untuk Ranperda P4GN sendiri. Lebih lanjut dijelaskan Darmawan, pentingnnya studi komparasi karena untuk melengkapi kekurangan apa saja yang poin-poin yang ada dalam Ranperda p4GN tersebut. Darmawan juga bersyukkur bahwa Pansus 1 sudah menyelesaikan terkait pembahasan Ranper da P4GN yang terdiri dari 31 pasal dan 13 Bab,” ujar Darmawan.
Pada saat pencegahan pemerintah Kota wajibkan untuk hadir bagaimana bisa mencegah dan ketika sudah selesai direhabilitasi kita juga minta kepada pemerintah untuk bisa memfasilitasi. Darmawan berharap, mudah-mudahan dengan pembahasan yang cukup maksimal Ranperda ini akan dapat segera disahkan menjadi produk hukum untuk diparipurnakan.
“Dan ketika ini sudah diperdakan akan menjadi perda yang manjur dan bisa bermanfaat bagi masyarakat terutama terhadap pencegahan penyalahgunaan narkoba,” terang harap Darmawan. (roy)












Discussion about this post