Sementara itu, Kepala BKPSDM, Supratman Nento, melalui Kepala Bidang Mutasi, Usman Bay, menyampaikan, pihaknya memastikan bahwa dilingkungan BKPSDM tidak terjadi Pungli.
Namun dirinya tak tak menampik jika praktek seperti itu terjadi di instansi pengusul sehingga berkaitan dengan adanya dugaan pungli yang dilakukan oknum tertentu di OPD lain, bukan merupakan kewenangan BKPSDM.
“Mungkin saja dari instansi pengusul. Sehingga kalau soal oknum itu bukan kewenangan kami di BKPSD.
Terkait oknumya, kita pun belum bisa membuktikan secara real bahwa beliau adalah pelakunya tetapi ini menjadi kewenangan dari pimpinan OPD itu sendiri bukan kewenangan kami,” tuturnya saat ditemui, Kamis (2/2/2023).
Persoalan penundaan kenaikan pangkat untuk sejumlah ASN di lingkungan Pemkab Pohuwato, kata Usman.
Semuanya berproses secara sistem sehingga segala sesuatu yang berkaitan dengan kenaikan pangkat jika tidak memenuhi syarat maka tidak bisa diproses oleh sistem.
“Secara otomatis akan ditolak oleh sistem itu sendiri. Sehingga untuk meminimalisir terjadinya pungli dalam proses kepengurusan kenaikan pangkat, kita di BKPSDM secara periodik melakukan sosialisasi-sosialisasi ke semua ASN.
Tujuannya apa, agar mereka bisa mengurusinya sendiri sehingga tidak membutuhkan jasa orang lain yang hal itu rawan terjadi pungutan dan sebagainya,” pungkasnya. (ryn)












Discussion about this post