“Mungkin mereka juga tahu ini. Tidak mungkin dia (Oknum IP) urus semuanya. Apalagi yang seperti ini pak sudah lama sekali.
Kasian teman-teman yang harusnya sudah naik pangkat tidak jadi naik. Di Dinas Kesehatan banyak pak. Kemungkinan semuanya dan nanti mengurus ulang lagi di periode Oktober,” ungkapnya saat ditemui.
Menganggapi persoalan itu, Kepala Dinas Kesehatan, Fidi Mustafa menyampaikan. Secara organisantoris dirinya tidak pernah memerintahkan apapun untuk permintaan biaya kepengurusan PAK yang menjadi persyaratan kenaikan pangkat ASN.
Bahkan dirinya berharap praktik ini bisa dilaporkan oleh ASN yang merasa dirugikan sehingga nanti akan ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.
“Tidak ada biaya, pungutan apapun terkait kepengurusan itu dan saya justru bersyukur ada info seperti ini supaya saya bisa telusuri.
Yang bersangkutan hanya staf dulunya tapi sekarang sudah pindah,” ungkapnya.
Dijelaskanya, dalam prosesi kenaikan pangkat fungsional ada yang beberapa persyaratan yang harus di penuhi, diantaranya Dupak yang menjadi tanggungjawab ASN dan PAK yang menjadi tanggungjawab dinas, sehingga jika ada biaya pengurusan DUPAK yang memintakan jasa orang lain itu diluar kewenangan Dinas.
Namun, lain lagi ketika kepengurusan PAK dimintai biaya oleh oknum tertentu.
“Kalau PAK dipungut itu jelas pungli. kalau dupak itu pribadi, justru yang salah ASN yang meminta jasa. Kalau satu paket yang dibayar ya salah, yang membayar dan menerima salah sama-sama.
Kalau ada biaya untuk keseluruhanya ya perlu ditelusuri siapa yang bikin kebijakan seperti itu.
Kalau mau usul naik pangkat ke saya sekarang, saya tekankan dupaknya harus bikin sendiri, diusulkan harus dinilai oleh tim penilai, setelah itu saya keluarkan angka kredit baru itu bisa.
Kalau tidak terpenuhi itu saya tidak akan mengusulkan,” pungkasnya.












Discussion about this post