Gorontalopost.id – Aliansi mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo (UNG) yang terdiri dari mahasiswa Faklutas Olahraga dan Kesehatan serta Fakultas Matematika dan IPA, menolak diskresi yang dikeluarkan oleh Wakil Rektor 3 (WR3), Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, Senin (30/01/2023).
Pantauan Gorontalo Post, penolakan yang disampaikan lewat aksi demonstrasi tersebut berlangsung di depan gedung Rektorat UNG. Dalam kesempatan itu, berbagai tuntutan disampaikan oleh para masa aksi berkaitan dengan tahapan pemilihan BEM 2023 agar tetap dilanjutkan.
Abdul Mun’im selaku ketua tim salah satu pasangan calon mengatakan, Kesalahan SK rektor yang dikeluarkan pihak birokrasi kampus, dan mengacu pada peraturan Komisi Pemilihan Langsung (KPL), yang dikembalikan kepada tim, menjadi poin tuntutan pada aksi ini.
“Kami menuntut agar tahapan ini tetap terus dilanjutkan, karena diskresi yang dikeluarkan oleh WR3 mengacu pada 2 poin, salah satunya yakni, menyebutkan bahwa Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) dari Fakultas MIPA, tidak disahkan dan ini tidak ada landasan,” tegasnya.
Ditambahkan pula, penundaan dan diskresi yang dikeluarkan tersebut, di mana tahapan akan diulang, tentunya sangat tidak adil bagi pasangan calon, karena tahapan ini sudah berjalan dan sudah melewati beberapa tahapan yang krusial.
“Sudah dilalui tahapan pendaftaran hingga verifikasi berkas. Oleh karena itu, kami dari tim merasa dirugikan ketika tahapan akan diulang,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Langsung (KPL), Djamaludin Puluhulawa menyampaikan, dari tahun ke tahun, setiap pelaksanaan Pilbem pasti ada masalah di dalam proses tahapan. Kali ini dalam hal administrasi, mengenai diskresi yang telah dikeluarkan oleh WR3 dan tanggapannya mempertahankan tahapan Pilbem 2023, dituntut masa aksi agar tahapan dilanjutkan.
“Kalau akan terjadi pengulangan tahapan Pilbem 2023, maka diulang dari tahapan verifikasi dan kelengkapan berkas. Dengan demikian, hal ini menitik beratkan pada tuntutan untuk melanjutkan tahapan penetapan pemenang pasangan calon yang diatur pada tahapan pilbem 2023,” paparnya.
Sampai dengan saat ini, KPL masih menunggu lahirnya keputusan yang akan dikelurkan oleh WR III untuk menindaklanjuti tahapan Pilbem 2023. (TR-77)










Discussion about this post