Gorontalopost.id – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo meminta agar Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Gorontalo memperjuangkan nasib dua honorer yang kelulusannya dianulir oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).
Pasalnya, dua honorer bernama Sela Lintang Pratiwi Widodo dan Ai Cucu Suryani itu yang awalnya dinyatakan lulus Passing Grade dalam proses seleksi pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo. Namun, dalam pengumuman kedua dinyatakan tidak lulus.
“Di dalam isi aduan ibu Sela tersebut dimana pada pengumuman pertama beliau dinyatakan lulus. Setelah itu, di dalam salah satu persyaratan daripada pengangkatan PPPK itu, setelah ada pengumuman, ada masa sanggah dan oleh karenanya kelulusan beliau itu disanggah oleh salah satu peserta.
Dimana sanggahan itu dikatakan bahwa si Sela ini tidak harus mendapatkan yang namanya afirmasi 15% karena beliau tidak bekerja di Dinas Kesehatan melainkan di Alami Saboe”ungkap Anggota Komisi A Dekot Darmawan Duming saat diwawancarai awak media.
Pria yang kerap disapa Haji Daru ini justru mempertanyakan ada juga peserta yang melamar di Aloei Saboe tapi dia kerja di dinas kesehatan dan dia lulus karena tanpa ada sanggahan dari orang lain. Akan tetapi setelah di konfirmasi yang lulus di Aloei Saboe ini ternyata setelah dipotong 15% dia masih lulus. Ia menambahkan, terkait dengan hal tersebut, mereka menanyakan keadilan dari peraturan tersebut.
“Kami dari Komisi A meminta dalam hasil keputusan dan kesimpulan rapat dengar pendapat agar Panselda bisa memperjuangkan nasib kedua Honorer ini untuk dikonsultasikan dengan panselnas, karena mereka sudah cukup lama mengabdi di tempat kerja mereka masing-masing,”tegas Darmawan. (roy)












Discussion about this post