GORONTALOPOST.ID—LIMBOTO—Komisi lll Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo meminta agar kontraktor diproses hukum, karena dianggap merugikan negara.
Ketua Komisi lll DPRD Kabgor Sladauri Kinga mengatakan, terkait 14 paket pekerjaan jalan yang telah diputus kontraknya oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Gorontalo, mendesak agar kontraktornya diproses hukum jika dinilai telah merugikan uang negara.
“Jika disinyalir telah merugikan uang negara pada pemutusan proyek dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), maka (Kontraktornya.red) harus ditindak tegas, proses hukum,” tegas Sladauri di ruang kerjanya, Senin (16/1).
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengatakan, Komisi III DPRD Kabupaten Gorontalo mendukung langkah Polda Gorontalo untuk menelusuri apakah pemutusan kontrak terhadap 14 paket tersebut ada unsur pidana.
“Kami mendukung Polda Gorontalo untuk mendalami apakah ada unsur pidana pada pemutusan kontrak tersebut, jika menyalahi prosedur yang ada, kami mendukung proses hukum, kami meminta siapapun yang terlibat dan terkesan merugikan uang negara pada proyek tersebut, harus proses hukum,” tegas Aleg Daerah Pemilihan (Dapil) Boliyohuto Cs ini.
Sladauri mengatakan, dalam menjalankan tugas dan fungsi Komisi III pada pengawasan terhadap seluruh proses proyek pekerjaan di Kabupaten baik yang bersumber dari APBD maupun APBN, pihaknya dalam waktu dekat ini akan mengundang instansi terkait untuk menggelar rapat bersama.
“Dalam waktu dekat ini kita Komisi III akan mengundang dinas terkait untuk duduk bersama membahas persolan ini,” tandas Aleg dua periode ini. (Wie)










Discussion about this post