Gorontalopost.id – Café Valerio yang berada di wilayah Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo, ditutup untuk sementara waktu. Hal tersebut setelah dilakukan razia oleh Satuan Reskrim Polresta Gorontalo Kota, bersama Polsek Kota Selatan, disejumlah tempat hiburan malam di Kota Gorontalo.
Pelaksanaan razia yang dilakukan oleh aparat Kepolisian tersebut tidak lain untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), khususnya peredaran minuman keras (Miras) di sejumlah tempat hiburan malam.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol. Dr. Ade Permana,S.I.K,M.H melalui Kasat Reskrim, Kompol Leonardo Widharta,S.I.K saat diwawancarai mengatakan, Café Valerio dijadikan lokasi operasi karerna menurut informasi dari masyarakat, tempat tersebut paling rawan terjadi gangguan Kamtibmas dan masyarakat yang ke luar dari Café Valerio, rata-rata sudah dalam kondisi mengkonsumsi Miras.
“Razia cafe dan Miras ini, tidak lain untuk mengantisipasi dan memberantas penyakit masyarakat. Kami melaksanakan razia rutin di tempat-tempat rawan gangguan Kamtibmas, dengan sasaran penjualan Miras, yang membawa senjata tajam (Sajam) dan lain sebagainya,” ungkap Kompol Leonardo yang didampingi Kapolsek Kota Selatan Iptu Hanna Widya Sari,S.Tr.K, usai memimpin pelaksanaan razia, Sabtu (14/01/2023).
Lanjut kata Alumnus Akpol 2008 ini, untuk Café Valerio, pihaknya terpaksa melakukan penutupan sementara. Hal ini dikarenakan izin operasional café sudah kadaluarsa. Tak hanya itu saja, izin yang ada yakni berkaitan dengan tempat billiard dan bukan tempat hiburan malam seperti yang ada di lantai dua.
“Kami terpaksa menutup tempat ini, karena izinnya kadaluarsa. Apabila dibuka kembali, maka akan kami tindak tegas,” ujarnya.
Ditambahkan pula oleh mantan Kasat Narkoba Polres Pohuwato ini, sebagai mantan atensi dari Kapolresta Gorontalo Kota terkait peredaran Miras, maka pihaknya akan berupaya semaksimal mungkin untuk memberantas di wilayah hukum Kota Gorontalo, di mana kegiatan razia seperti ini akan berkesinambungan, baik itu di café, tempat hiburan malam hingga pedagang Miras yang tidak memiliki izin edar.
“Kami pun mengajak kepada masyarakat Kota Gorontalo, untuk sama-sama membantu menjaga dan menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polresta Gorontalo Kota, dengan tidak menjual minuman keras. Karena miras bisa menjadi pemicu tindakan criminal,” harapnya. (kif)












Discussion about this post