logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Biomasa
Home Headline

Kursi Sekda Gorut Belum Sah ?, PTUN Perintahkan Bupati Tunda Pengangkatan Sekda 

Jitro Paputungan by Jitro Paputungan
Friday, 13 January 2023
in Headline
0
Kursi Sekda Gorut Belum Sah ?, PTUN Perintahkan Bupati Tunda Pengangkatan Sekda 

Tangkaoan layar pengumuman PTUN Gorontalo

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Related Post

Studi Dokter Spesialis so Ada di UNG

Cek Rekening THR so Cair, ASN/TNI/Polri Mulai Dibayarkan, Ojol Juga Dapat

Cap Go Meh, Semarak Digelar Usai Tarawih

MUI Desak RI Keluar dari BoP, Kecam Serangan Amerika-Israel ke Iran

GORONTALO – GP – Pengangkatan Sekretaris Daerah (Sekda) Gorontalo Utara (Gorut), Suleman Lakoro, sesuai surat keputusan Bupati Gorut nomor 821.2/BKPP/SK/185/1/2022, berpolemik. Bahkan, terbaru, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Gorontalo, memerintahkan Bupati Gorut, untuk menunda pelaksanaan SK pengangkatan Sekda tersebut, sebagaimana putusan PTUN Gorontalo nomor 9/G/2022/PTUN.GTO tanggal 26 Oktober 2022.

Putusan PTUN tersebut diumumkan ke publik sebagaimana ketetapan ketua PTUN Gorontalo nomor 9/PEN-EKS/2022/PTUN GTO tertanggal 4 Januari 2022. Pengumuman itu juga telah ditayangkan ke surat kabar Harian Gorontalo Post, edisi Jumat 13 Januari 2023.

Dalam pengumuman tersebut, diuruaikan, terkait putusan PTUN nomor 9/G/2022/PTUN.GTO tanggal 26 Oktober 2022 dengan penggugat Ridwan Yasin, mengguggat Bupati Gorut, dan Sekda Gorut Suleman Lakoro sebagai pihak tergugat intervensi. Seperti diketahui, Ridwan Yasin merupakan Sekda Gorut sebelum Suleman Lakoro yang diberhentikan Bupati Gorut. Kursi Ridwan Yasin, kemudian diisi Suleman Lakoro.

Dalam putusan PTUN disebutkan, mengabulkan permohonan penundaan pengguggat. Poin kedua, yakni memerintahkan tergugat dalam hal ini Bupati Gorut Thariq Modanggu untuk menunda pelaksanaan keputusan Bupati Gorut, nomor 821.2/BKPP/SK/185/I/2022 tentang pengangkatan pejabat pimpinan tinggi prtama Sekda Gorontalo Utara atas nama Suleman Lakoro tanggal 25 Januari 2022, sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Putusan PTUN Gorontalo nomor 9/G/2022/PTUN.GTO tertanggal 26 oktober 2022 belum berkekuatan hukum tetap. Putusan tersebut dalam pokok perkaranya, pertama menyatakan mengabulkan gugatan Ridwan Yasin untuk selurunhya, kedua menyatakan batal keputusanj bupati Gorut tentang pengangkatan Suleman Lokoro sebagai Sekda pada 25 Januari 2022, ketiga mewajibkan Bupati Gorut untuk mencabut keputusan pengangkatan Suleman Lakoro sebagai Sekda, keempat menghukum Bupati Gorut, dan Sekda Suleman Lakoro membayar biaya perkara Rp 394 ribu.

Masih dalam pengumuman PTUN tertanggal 13 Januari 2023 oleh Plh Panitera, Burhan S.H., M.H, pada poin tiga disebutkan amar putusan PTUN nomor 9/G/2022/PTUN.GTO tanggal 26 oktober 2022 yang menyatakan memerintahkan kepada tergugat untuk menunda pelaksanaan keputusan Bupati tentang pengangkatan Sekda Gorut atas nama Suleman Lakoro ssamp[ai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, daya berlakunya terhitung sejak putusan PTUN Gorontalo nomor 9/G/2022/PTUN/GTO dibacakan yaitu pada tanggal 26 Oktober 2022 sampai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau adanya putusan pengadilan yang mencabutnya. Poin keempat dalam pengumuman tersebut, disebutkan Bupati Gorut sebagai tergugat/termohon eksekusi, sampai dengan pengumuman ini disampaikan belum melaksanakan penundaan pelaksanaan keputusan Bupati tentang pengangkatan Suleman Lakoro sebagai Sekda Gorut sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (tro)

Tags: anggrekAtinggolaBiaubupati gorutGentumaGorontalo UtaraIbaratIlangatakwandangMoluoMonanoPengumuman PTUNPTUN GorontaloPutusan PTUNridwan yasinSekda GorutSuleman LakorosumalataThariq ModangguTolinggula

Related Posts

Airlangga Hartarto

Cek Rekening THR so Cair, ASN/TNI/Polri Mulai Dibayarkan, Ojol Juga Dapat

Wednesday, 4 March 2026
Prof. Eduart Wolok

Studi Dokter Spesialis so Ada di UNG

Wednesday, 4 March 2026
CAP GO MEH: Ribuan warga memadati kompleks Klenteng Tulus Harapan Kita Gorontalo, menyaksikan perayaan Cap Go Meh tahun baru Imlek 2577 di Gorontalo, Selasa (3/3) malam. (foto: Aviva Dinanti Lambalano/Gorontalo Post)

Cap Go Meh, Semarak Digelar Usai Tarawih

Wednesday, 4 March 2026
Logo Majelis Ulama Indonesia

MUI Desak RI Keluar dari BoP, Kecam Serangan Amerika-Israel ke Iran

Monday, 2 March 2026
Purbaya

THR Tunggu Presiden Pulang, Menkeu Sebut Presiden yang Umumkan

Friday, 27 February 2026
CETAK SAWAH: Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail saat meninjau proyek cetak sawah di Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato, Kamis (26/2). (foto: mila/diskominfotik)

Cetak Sawah, Kejar Target Butuh 160 Ekskavator

Friday, 27 February 2026
Next Post
Harga Jagung Anjlok

KADIN Pastikan Tak Ada Larangan Ekspor Jagung, Jasin : Jadi Politisi Harusnya Update Regulasi

Discussion about this post

Rekomendasi

Prof. Eduart Wolok

Studi Dokter Spesialis so Ada di UNG

Wednesday, 4 March 2026
Buyer Jepang Tinjau Langsung Operasional PT Biomasa Jaya Abadi di Pohuwato

Audiensi Strategis: Investor Jepang Gali Informasi Legalitas dan Dampak Sosial PT BJA

Wednesday, 4 March 2026
BNNK Pohuwato saat melakukan test urine terhadap pimpinan dan karyawan PT LIL dan PT STN Pohuwato.

10 Karyawan Perusahaan di Pohuwato Positif Narkoba

Tuesday, 3 March 2026
Airlangga Hartarto

Cek Rekening THR so Cair, ASN/TNI/Polri Mulai Dibayarkan, Ojol Juga Dapat

Wednesday, 4 March 2026

Pos Populer

  • BNNK Pohuwato saat melakukan test urine terhadap pimpinan dan karyawan PT LIL dan PT STN Pohuwato.

    10 Karyawan Perusahaan di Pohuwato Positif Narkoba

    56 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Studi Dokter Spesialis so Ada di UNG

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Menjembatani Visi-Misi Kepala Daerah dan Kerja Birokrasi

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Audiensi Strategis: Investor Jepang Gali Informasi Legalitas dan Dampak Sosial PT BJA

    41 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Petir Ngambek

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.