logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

Kejati Stop Dampingi Proyek PEN Tiga Daerah, Mundur Karena Pemohon Cuek Rekomendasi Kejaksaan

Aslan by Aslan
Friday, 13 January 2023
in Headline, Metropolis
0
Kajati Gorontalo Haruna saat memberikan penjelasan mengenai proyek PEN di tiga daerah Provinsi Gorontalo yang telah disetop pendampingan oleh bidang DATUN Kejati Gorontalo sejak Desember 2022 lalu. (Foto: Istimewa).

Kajati Gorontalo Haruna saat memberikan penjelasan mengenai proyek PEN di tiga daerah Provinsi Gorontalo yang telah disetop pendampingan oleh bidang DATUN Kejati Gorontalo sejak Desember 2022 lalu. (Foto: Istimewa).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id – GORONTALO, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) akhirnya memutuskan untuk tidak mendampingi lagi tiga daerah di Provinsi Gorontalo dalam pelaksanaan proyek yang menggunakan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Pasalnya, ketiga daerah itu dianggap tidak mengindahkan rekomendasi atas pelaksanaan pekerjaan yang dimaksud alias cuek. Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Haruna, SH., MH melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Dadang M Djafar, SH., MH mengatakan, pihaknya mengundurkan diri dari pendampingan hukum atas beberapa proyek pembangunan yang menggunakan dana PEN di Kota Gorontalo, Kabupaten Gorontalo dan Kabupaten Gorontalo Utara.

Dadang menegaskan, pihaknya mundur karena pihak yang didampingi, mengindahkan rekomendasi atas pelaksanaan pekerjaan yang dimaksud. ” Atas informasi yang beredar bahwa kami (Kejati Gorontalo,red), mundur dari pengawalan pembangunan di beberapa daerah di Gorontalo perlu diluruskan, kami tegaskan bahwa bidang Datun mundur dari pendampingan hukum karena mereka (Pemda,red) tidak mendengarkan rekomendasi yang kami berikan terhadap pekerjaan-pekerjaan tersebut, “kata Dadang.

Padahal diungkapkan Dadang, sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, menegaskan tupoksi kejaksaan untuk memberikan pendampingan/ pertimbangan hukum yang diperlukan dalam percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional. Dimana, Bidang Datun Kejaksaan memiliki peranan utama dalam melakukan tindakan preventif terhadap potensi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek strategis nasional.

Related Post

Tiga Korban Hanyut Asal Taliabu Dipulangkan

Sempat Disegel Warga, Kantor Desa Toto Utara Sudah Buka Kembali

Pelaku Pencurian di Rumah Kos Dibekuk

Penanganan Konflik Tambang Batu Gergaji Disorot

Namun kata Dadang, pihaknya tetap melakukan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) melalui bidang Intelijen Kejati Gorontalo. Hal ini kata dia, merupakan bagian dari peran Intelijen Penegakan Hukum dalam melakukan upaya, pekerjaan, kegiatan, dan tindakan untuk deteksi dini dan peringatan dini dalam kerangka pencegahan, pencegahan, dan penanggulangan terhadap setiap hakikat ancaman yang mungkin timbul dan mengancam kepentingan dan keamanan nasional di bidang strategi pembangunan sehingga pelaksanaan pembangunan dapat dilaksanakan tepat waktu, tepat mutu dan tepat sasaran.

” Jadi sekali lagi kami tegaskan, bahwa Kejaksaan Tinggi Gorontalo melalui bidang Datun yang mundur dari pendampingan Hukum pengelolaan dana PEN proyek fisik di Kabupaten Gorontalo dan Kota Gorontalo, serta pendampingan hukum pada proses pelelangan di Gorontalo Utara. Hal itu dikarenakan pemohon mengindahkan rekomendasi tim pendamping kejaksaan, “tegas Dadang. Namun demikian dijelaslan Dadang, Bidang Intelijen, tetap melaksanakan tupoksinya yakni melakukan Pengamanan pembangunan strategis. Artinya kejaksaan tetap mengawal hingga
pekerjaan-pekerjaan tersebut selesai.

Untuk diketahui, pemberhentian pendampingan hukum pengelolaan dana PEN proyek fisik di Kota Gorontalo sejak tanggal 29 Desember 2022. Untuk Kabupaten Gorontalo, memberhentikan pendampingan hukum untuk 3 pekerjaan dari 8 paket multiyears. Di Kabupaten Pohuwato, Kejaksaan memberhentikan pendampingan bidang Datun sebanyak 2 dari 34 Pekerjaan PEN pada tanggal 2 Desember 2022. Namun pada akhir Desember, seluruh pekerjaan selesai 100%.

Sementara Untuk pendampingan hukum di Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara tidak ada pemutusan pendampingan hukum kegiatan dana PEN dan Untuk UKPBJ kegiatan pendampingan hukum belum selesai, namun per tanggal 24 Agustsus 2022 tidak lagi diperpanjang pendampingan hukum karena ada indikasi perbuatan melawan hukum. (roy)

Tags: Covid-19dana penkabupaten gorontaloKabupaten Gorontalo Utarakejaksaan tinggi gorontaloKejati GorontaloKota GorontaloMarten TahaNelson Pomalingopemda gorutPemulihan Ekonomi NasionalPENProyek PENThariq Modanggu

Related Posts

Tiga Korban Hanyut Asal Taliabu Dipulangkan

Tiga Korban Hanyut Asal Taliabu Dipulangkan

Tuesday, 28 July 2026
Pelaku Pencurian di Rumah Kos Dibekuk

Pelaku Pencurian di Rumah Kos Dibekuk

Tuesday, 28 July 2026
Penanganan Konflik Tambang Batu Gergaji Disorot

Penanganan Konflik Tambang Batu Gergaji Disorot

Tuesday, 28 July 2026
Polusi Pabrik Tahu Makan Korban, Seorang Bocah Dilarikan ke RSAS Akibat Sesak Napas

Polusi Pabrik Tahu Makan Korban, Seorang Bocah Dilarikan ke RSAS Akibat Sesak Napas

Tuesday, 28 July 2026
Wagub Idah Syahidah Sampaikan Rancangan KUA-PPAS Perubahan 2026 ke DPRD

Wagub Idah Syahidah Sampaikan Rancangan KUA-PPAS Perubahan 2026 ke DPRD

Tuesday, 28 July 2026
Sempat Disegel Warga, Kantor Desa Toto Utara Sudah Buka Kembali

Sempat Disegel Warga, Kantor Desa Toto Utara Sudah Buka Kembali

Tuesday, 28 July 2026
Next Post
Putra Gorontalo Ini Beri Penjelasan Soal Kongres Tahunan PSSI

Putra Gorontalo Ini Jelaskan Penyebab Liga 2 Dihentikan

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 27 Juli 2026

Rekomendasi

Independensi Habibie

Independensi Habibie

Tuesday, 28 July 2026
Pelaku Pencurian di Rumah Kos Dibekuk

Pelaku Pencurian di Rumah Kos Dibekuk

Tuesday, 28 July 2026
Penanganan Konflik Tambang Batu Gergaji Disorot

Penanganan Konflik Tambang Batu Gergaji Disorot

Tuesday, 28 July 2026
Polusi Pabrik Tahu Makan Korban, Seorang Bocah Dilarikan ke RSAS Akibat Sesak Napas

Polusi Pabrik Tahu Makan Korban, Seorang Bocah Dilarikan ke RSAS Akibat Sesak Napas

Tuesday, 28 July 2026

Pos Populer

  • Wujudkan Kebiasaan Sadar Lalu Lintas Usia Dini, BPTD Kelas II Gorontalo Gandeng Guru TK/PAUD

    Wujudkan Kebiasaan Sadar Lalu Lintas Usia Dini, BPTD Kelas II Gorontalo Gandeng Guru TK/PAUD

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Independensi Habibie

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Kota yang Terluka

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • AHM Technical Skill Contest 2026, PT DAW Utus Dua Wakil Terbaik

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Kasus Penganiayaan Guru Dua Tahun Mandek. Kasatreskrim Pastikan Pekan Ini Berkasnya ke Kejaksaan

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.