Gorontalopost.id, Limboto – Sebanyak Rp 920 juta dana hibah pemerintah Kabupaten Gorontalo di kembalikan dari total dana hibah sebesar Rp 1.7 miliar dari program, water hibah pemasangan sambungan rumah masyarakat berpenghasilan rendah, pada tahun 2018 silam. Senin (9/1).
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Armen Wijaya dalam penjelasannya, senin sore kemarin menjelaskan, awal mula pengembalian uang negara tersebut dari penyelidikan soal dugaan defisit anggaran pada Perumda Tirta Limutu, hingga dilakukan pengumpulan bahan dan keterangan terhadap pengelolaan keuangan.
“Berdasarkan penyelidikan awal ditemukan bahwa pengelolaan keuangan Perumda Tirta Limutu dalam keadaan normal atau tidak ditemukan indikasi penyimpangan, namun pendapatan yang diperoleh hanya mencukupi untuk operasional perusahaan dan belum mencukupi untuk profit sharing dengan pemerintah daerah,” kata Armen dalam keterangan tertulisnya.
Lanjut dikatakan Armen, tim kejaksaan ini kemudian melakukan pendalaman terhadap penyertaan modal oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo kepada Perumda Tirta Limutu dan tim kemudian mendapatkan, perusahaan pemerintah tersebut mendapatkan penyertaan modal untuk Program Hibah Air Minum Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) sejak tahun 2016 sampai tahun 2020, sebagai percepatan penambahan jumlah sambungan rumah (SR) yang bersumber dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
“Dana hibah yang diberikan merupakan penggantian atas investasi pemerintah daerah melalui Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) Daerah kepada Perumda Tirta Limutu dalam rangka pembangunan sistem penyediaan air minum perpipaan, meliputi perencanaan, pembangunan, dan pengawasan sampai penerima manfaat memperoleh pelayanan air minum,” jelas Armen.
Dikatakan Armen, untuk mendapatkan dana hibah dari Program Hibah Air Minum ini, pemerintah disyaratkan untuk melakukan investasi terlebih dahulu sampai dengan terjadinya pelayanan kepada masyarakat. Pada hasil pengumpulan bahan keterangan oleh tim kejaksaan ditemukan, pada penyertaan modal dalam program water hibah tahun 2018, Perumda Tirta Limutu mendapat alokasi hibah sebesar Rp7,8 Miliar atau senilai Rp7.890.000.000 untuk 2.629 pemasangan sambungan rumah.
Berdasarkan target 2.629 pemasangan sambungan rumah tersebut terdapat 584 SR yang tidak terverifikasi oleh konsultan SUCIFINDO, sehingga tidak dapat dilakukan pembayaran oleh Kementerian Keuangan kepada kas daerah sebesar Rp1.752.000.000.
Namun demikian, secara fisik 584 SR telah terpasang dengan dibuktikan secara materiil, namun tidak terverifikasi karena pemasangan SR dianggap tidak memenuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) dan kriteria karena sambungan rumah yang dilaksanakan Perumda Tirta Limutu belum terdapat jaringan perpipaan karena sedang dalam pelaksanaan pekerjaan oleh Dinas PU-PR dan baru terealisasi pada bulan Desember 2018.
Sementara verifikasi SR dilakukan pada bulan November 2018, sehingga terdapat kekurangan pembayaran yang tidak dapat dilakukan oleh kementerian keuangan sebesar Rp 1.752.000.000. Armen mengungkapkan, pada penyelidikan itu tidak ditemukan mens rea yang dilakukan oleh tim pelaksana kegiatan Program Hibah Air Minum Masyarakat Berpenghasilan Rendah dalam pemasangan Sambungan Rumah (SR) karena secara materiil hasil pekerjaan telah terealisasi di lapangan.
“Hari ini dilakukan pengembalian uang negara sebanyak Rp920 juta atau senilai Rp.920.000.000. Untuk penagihan sisa uang negara akan kami teruskan kepada Inspektorat untuk dilakukan penyelesaian sesuai mekanisme internal pemerintah daerah,” tandas Armen.(Wie)












Discussion about this post