logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Biomasa
Home Nasional

Viral, Pelakor di Aceh, Dicambuk 24 Kali di Hadapan Warga

Aslan by Aslan
Sunday, 8 January 2023
in Nasional
0
Penggalan videp seorang perempuan dihukum cambuk sebanyak 24 kali. Dalam video dilabeli perempuan ini sebagai pelakor. (Foto tangkapan layar)

Penggalan videp seorang perempuan dihukum cambuk sebanyak 24 kali. Dalam video dilabeli perempuan ini sebagai pelakor. (Foto tangkapan layar)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id – Hukuman bagi seorang perebut laki orang (Pelakor) di Aceh, sungguh berat. Selain harus menerima hukuman cambuk, juga harus menanggung malu karena pelaksanaan hukuman diperlihatkan dihadapan banyak orang.

Seperti yang dialami seorang wanita, sedang menjalani hukuman cambuk baru-baru ini, videonya viral di media sosial Video yang diunggah akun @rafliansyahcanang itu, tampak wanita berkerudung merah jambu, dan baju putih, duduk bersimpuh di atas panggung depan masyarakat. Juga terlihat sejumlah jaksa.

Wanita itu pun menjalani hukuman 24 cambuk, dalam keterangan video disebut nasib pelakor di Aceh. Sang perempuan saat itu harus menjalani 24 kali cambukan, lebih ringan, karena harusnya 30 kali dicambuk.

“Ekseskusi Cambuk ini akan kita laksanakan sebanyak 24 kali. Harusnya 30 kali tapi terdakwa sudah menjalani 6 bulan hukuman penjara sehingga dikurangi 6,” ucap petugas dalam video tersebut.

Related Post

Gaji Guru Honorer Ditambah

Operasional Jelang Ramadan, Pertamina Pastikan Kualitas Avtur dan Kesiapan AFT

Pesan Eyang Meri untuk Polri: Jadilah Polisi yang Baik

Korban Longsor Cisarua, Tim SAR Evakuasi 83 Kantong Jenazah

Sementara itu, pelaksanaan eksekusi hukum cambuk itu, diketahui berlangsung di Aceh Singkil. Selain seorang perempuan dalam video itu, Kejaksaan Negeri Aceh Singkil melakukan eksekusi hukuman cambuk kepada sebelas pelanggar Syariat Islam, yang dilaksanakan di Alun-alun depan Kantor Bupati Aceh Singkil, di Pulo Sarok, Singkil, Jumat (6/1).

Terpidana yang menjalani hukuman yaitu IS dihukum 30 kali cambuk setelah dinyatakan bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Aceh Singkil, melanggar pasal 25 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

S, dihukum 30 kali cambuk setelah divonis Pengadilan Mahkamah Syariah lantaran melanggar pasal 25 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

ISL dihukum 25 kali cambuk lantaran dinyatakan bersalah melanggar pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Berikutnya R, D, H, APM, M, Ms, dan RI dihukum 12 kali cambuk lantaran melanggar pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Terakhir PW dicambuk 25 kali lantaran dinyatakan bersalah melanggar pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Kajari Aceh Singkil Muhammad Husaini mengatakan pelaksanaan eksekusi cambuk secara terbuka kembali dilakukan setelah dua tahun karena Covid-19.

Tujuan hukuman cambuk salah satunya untuk memberikan efek jera dan malu sehingga pelaku tidak mengulangi lagi perbutannya.

“Tujuannya memberikan rasa takut kepada pelaku dan yang menonton untuk tidak berbuat salah, memberikan rasa sakit dan psikis memberikan rasa malu agar tidak melakukan lagi,” ujarnya.

Pada kesempatan itu Kajari meminta Satpol PP dan WH Aceh Singkil, meningkatkan razia. Langkah itu untuk meningkatkan marwah bahwa di Aceh berlaku hukum Syariat Islam.

Pelaksanaan hukuman cambuk berlangsung lancar, ditonton warga yang memadati depan panggung pelaksanaan eksekusi.

Hukum cambuk di Aceh bukan hal baru, daerah ini memang menjadi salah satu daerah istimewa, yang berbeda dengan daerah lain di Indonesia.

Salah satu keistimewaan itu adalah penerapan hukum-hukum Islam dalam kehidupan sosial di Provinsi Aceh.

Di antara hukum-hukum Islam yang diterapkan di Aceh adalah Hukum Cambuk.

Hukuman ini diberikan kepada seseorang yang melakukan perzinahan.

Hukuman Cambuk di Aceh diterapkan setelah provinsi ini mendapatkan izin secara konstitusional untuk menerapkan hukum Islam.

Izin tersebut tertulis dalam tiga undang-undang, yaitu UU Nomor 44/1999 tentang keistimewaan Aceh, UU 18/2001 tentang otonomi khusus di Aceh.

Serta UU Nomor 11 Tahun 2006 tetang pemerintah Aceh.

UU baru ini merupakan hasil dari MoU Helsinki yang diteken pada 15 Agustus 2005, sebagai akhir Konflik Aceh.

Dalam UU itu diatur beberapa hal, salah satunya penerapan syariat Islam yang diberlakukan sesuai tradisi dan norma di Aceh.

Hukum Cambuk di Aceh diberikan dengan menyesuaikan pelanggaran yang dilakukan. Secara umum, tujuan dari hukuman ini ada dua, yaitu secara fisik dan psikis.

Secara fisik, hukum cambuk bertujuan untuk memberikan rasa sakit dan menimbulkan ketakutan bagi pelaku atau masyarakat yang menyaksikan.

Sedangkan tujuan secara psikis berkaitan dengan rasa malu karena pelaku dihukum di depan masyarakat luas.

Selain itu, hukuman ini juga bertujuan agar menimbulkan efek jera, sehingga tidak adalagi perilaku melanggar seperti itu.(tro)

Tags: acehhukum cambukpelakor

Related Posts

Teddy Indra Wijaya

Gaji Guru Honorer Ditambah

Tuesday, 3 March 2026
Inspeksi manajemen PT Pertamina ke Aviation Fuel Terminal (AFT) Sam Ratulangi Manado terkait kesiapan operasional selama ramadan dan idulfitri 2026. (foto: dok-pertamina)

Operasional Jelang Ramadan, Pertamina Pastikan Kualitas Avtur dan Kesiapan AFT

Friday, 13 February 2026
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menaburkan bunga di atas makam mendiang Meriyati Roeslani Hoegeng (Eyang Meri), istri dari mantan Kapolri, Jenderal Polisi (Purn) Hoegeng Iman Santoso, di Bogor, Jawa Barat, Rabu (4/2). (foto: Divisi Humas Polri)

Pesan Eyang Meri untuk Polri: Jadilah Polisi yang Baik

Thursday, 5 February 2026
Operasi pencarian korban tertimbun material longsor di Desa Pasirlangu, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat, beberapa hari lalu. (Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com)

Korban Longsor Cisarua, Tim SAR Evakuasi 83 Kantong Jenazah

Wednesday, 4 February 2026
Pelantikan pengurus KKIG Sulawesi Utara, berlangsung di ruang Mapalus, Kantor Gubernur Sulawesi Utara, Rabu (21/1) malam. (foto: dok/pemprov)

KKIG Diminta Fokus Penguatan Kerukunan

Friday, 23 January 2026
Panen raya jagung di lokasi Yonif TP 824/MO’E’A dihadiri Pangdam XIII Merdeka Mayjen TNI Mirza Agus dan Gubernur Gorontalo yang diwakili Sekdaprov Sofian Ibrahim, Kamis (22/1/2025). (Foto : dok/adc-Sekdaprov)

Dihadiri Pangdam XIII Merdeka, Yonif TP 824 Panen Raya Jagung

Friday, 23 January 2026
Next Post
Tersangka dugaan persetubuhan anak dibawah umur saat diamankan petugas Resmob Polda Gorontalo.

Keperawanan Direngut Saat Pergantian Tahun

Discussion about this post

Rekomendasi

Dedy S. Palyama, SE. M.Si

Menjembatani Visi-Misi Kepala Daerah dan Kerja Birokrasi

Tuesday, 3 March 2026
BNNK Pohuwato saat melakukan test urine terhadap pimpinan dan karyawan PT LIL dan PT STN Pohuwato.

10 Karyawan Perusahaan di Pohuwato Positif Narkoba

Tuesday, 3 March 2026
Ridwan Monoarfa

Perang, Damai, dan Arsitektur Hegemoni Amerika

Tuesday, 3 March 2026
Buyer Jepang Tinjau Langsung Operasional PT Biomasa Jaya Abadi di Pohuwato

Buyer Jepang Tinjau Langsung Operasional PT Biomasa Jaya Abadi di Pohuwato

Tuesday, 3 March 2026

Pos Populer

  • Dedy S. Palyama, SE. M.Si

    Menjembatani Visi-Misi Kepala Daerah dan Kerja Birokrasi

    49 shares
    Share 20 Tweet 12
  • 10 Karyawan Perusahaan di Pohuwato Positif Narkoba

    29 shares
    Share 12 Tweet 7
  • Kasus PETI Saripi Jadi ‘Bola Pingpong’, Berkas Perkara Dikembalikan Kejati ke Polda

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
  • Petir Ngambek

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
  • THR PPPK-PW, Dana Cukup, Pemda Boleh Cairkan

    41 shares
    Share 16 Tweet 10
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.