Gorontalopost.id – Hukuman bagi seorang perebut laki orang (Pelakor) di Aceh, sungguh berat. Selain harus menerima hukuman cambuk, juga harus menanggung malu karena pelaksanaan hukuman diperlihatkan dihadapan banyak orang.
Seperti yang dialami seorang wanita, sedang menjalani hukuman cambuk baru-baru ini, videonya viral di media sosial Video yang diunggah akun @rafliansyahcanang itu, tampak wanita berkerudung merah jambu, dan baju putih, duduk bersimpuh di atas panggung depan masyarakat. Juga terlihat sejumlah jaksa.
Wanita itu pun menjalani hukuman 24 cambuk, dalam keterangan video disebut nasib pelakor di Aceh. Sang perempuan saat itu harus menjalani 24 kali cambukan, lebih ringan, karena harusnya 30 kali dicambuk.
“Ekseskusi Cambuk ini akan kita laksanakan sebanyak 24 kali. Harusnya 30 kali tapi terdakwa sudah menjalani 6 bulan hukuman penjara sehingga dikurangi 6,” ucap petugas dalam video tersebut.
Sementara itu, pelaksanaan eksekusi hukum cambuk itu, diketahui berlangsung di Aceh Singkil. Selain seorang perempuan dalam video itu, Kejaksaan Negeri Aceh Singkil melakukan eksekusi hukuman cambuk kepada sebelas pelanggar Syariat Islam, yang dilaksanakan di Alun-alun depan Kantor Bupati Aceh Singkil, di Pulo Sarok, Singkil, Jumat (6/1).
Terpidana yang menjalani hukuman yaitu IS dihukum 30 kali cambuk setelah dinyatakan bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Aceh Singkil, melanggar pasal 25 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
S, dihukum 30 kali cambuk setelah divonis Pengadilan Mahkamah Syariah lantaran melanggar pasal 25 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
ISL dihukum 25 kali cambuk lantaran dinyatakan bersalah melanggar pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Berikutnya R, D, H, APM, M, Ms, dan RI dihukum 12 kali cambuk lantaran melanggar pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Terakhir PW dicambuk 25 kali lantaran dinyatakan bersalah melanggar pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Kajari Aceh Singkil Muhammad Husaini mengatakan pelaksanaan eksekusi cambuk secara terbuka kembali dilakukan setelah dua tahun karena Covid-19.
Tujuan hukuman cambuk salah satunya untuk memberikan efek jera dan malu sehingga pelaku tidak mengulangi lagi perbutannya.
“Tujuannya memberikan rasa takut kepada pelaku dan yang menonton untuk tidak berbuat salah, memberikan rasa sakit dan psikis memberikan rasa malu agar tidak melakukan lagi,” ujarnya.
Pada kesempatan itu Kajari meminta Satpol PP dan WH Aceh Singkil, meningkatkan razia. Langkah itu untuk meningkatkan marwah bahwa di Aceh berlaku hukum Syariat Islam.
Pelaksanaan hukuman cambuk berlangsung lancar, ditonton warga yang memadati depan panggung pelaksanaan eksekusi.
Hukum cambuk di Aceh bukan hal baru, daerah ini memang menjadi salah satu daerah istimewa, yang berbeda dengan daerah lain di Indonesia.
Salah satu keistimewaan itu adalah penerapan hukum-hukum Islam dalam kehidupan sosial di Provinsi Aceh.
Di antara hukum-hukum Islam yang diterapkan di Aceh adalah Hukum Cambuk.
Hukuman ini diberikan kepada seseorang yang melakukan perzinahan.
Hukuman Cambuk di Aceh diterapkan setelah provinsi ini mendapatkan izin secara konstitusional untuk menerapkan hukum Islam.
Izin tersebut tertulis dalam tiga undang-undang, yaitu UU Nomor 44/1999 tentang keistimewaan Aceh, UU 18/2001 tentang otonomi khusus di Aceh.
Serta UU Nomor 11 Tahun 2006 tetang pemerintah Aceh.
UU baru ini merupakan hasil dari MoU Helsinki yang diteken pada 15 Agustus 2005, sebagai akhir Konflik Aceh.
Dalam UU itu diatur beberapa hal, salah satunya penerapan syariat Islam yang diberlakukan sesuai tradisi dan norma di Aceh.
Hukum Cambuk di Aceh diberikan dengan menyesuaikan pelanggaran yang dilakukan. Secara umum, tujuan dari hukuman ini ada dua, yaitu secara fisik dan psikis.
Secara fisik, hukum cambuk bertujuan untuk memberikan rasa sakit dan menimbulkan ketakutan bagi pelaku atau masyarakat yang menyaksikan.
Sedangkan tujuan secara psikis berkaitan dengan rasa malu karena pelaku dihukum di depan masyarakat luas.
Selain itu, hukuman ini juga bertujuan agar menimbulkan efek jera, sehingga tidak adalagi perilaku melanggar seperti itu.(tro)












Discussion about this post