logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo
Home Nasional

Viral, Pelakor di Aceh, Dicambuk 24 Kali di Hadapan Warga

Aslan by Aslan
Sunday, 8 January 2023
in Nasional
0
Penggalan videp seorang perempuan dihukum cambuk sebanyak 24 kali. Dalam video dilabeli perempuan ini sebagai pelakor. (Foto tangkapan layar)

Penggalan videp seorang perempuan dihukum cambuk sebanyak 24 kali. Dalam video dilabeli perempuan ini sebagai pelakor. (Foto tangkapan layar)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id – Hukuman bagi seorang perebut laki orang (Pelakor) di Aceh, sungguh berat. Selain harus menerima hukuman cambuk, juga harus menanggung malu karena pelaksanaan hukuman diperlihatkan dihadapan banyak orang.

Seperti yang dialami seorang wanita, sedang menjalani hukuman cambuk baru-baru ini, videonya viral di media sosial Video yang diunggah akun @rafliansyahcanang itu, tampak wanita berkerudung merah jambu, dan baju putih, duduk bersimpuh di atas panggung depan masyarakat. Juga terlihat sejumlah jaksa.

Wanita itu pun menjalani hukuman 24 cambuk, dalam keterangan video disebut nasib pelakor di Aceh. Sang perempuan saat itu harus menjalani 24 kali cambukan, lebih ringan, karena harusnya 30 kali dicambuk.

“Ekseskusi Cambuk ini akan kita laksanakan sebanyak 24 kali. Harusnya 30 kali tapi terdakwa sudah menjalani 6 bulan hukuman penjara sehingga dikurangi 6,” ucap petugas dalam video tersebut.

Related Post

Abdul Muis dan Rasnal, Guru SMA di Luwu Utara yang Dipidana Karena Menolong Guru Honorer

Mahasiswa Gorontalo Tolak Gelar Pahlawan untuk Soeharto

Mengapresiasi Pemberian Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto, Semua Pihak Agar Hormati Jasa Pemimpin Terdahulu

Hebat! Tiga Dosen Gorontalo Raih Best Paper Award pada International Conference

Sementara itu, pelaksanaan eksekusi hukum cambuk itu, diketahui berlangsung di Aceh Singkil. Selain seorang perempuan dalam video itu, Kejaksaan Negeri Aceh Singkil melakukan eksekusi hukuman cambuk kepada sebelas pelanggar Syariat Islam, yang dilaksanakan di Alun-alun depan Kantor Bupati Aceh Singkil, di Pulo Sarok, Singkil, Jumat (6/1).

Terpidana yang menjalani hukuman yaitu IS dihukum 30 kali cambuk setelah dinyatakan bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Aceh Singkil, melanggar pasal 25 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

S, dihukum 30 kali cambuk setelah divonis Pengadilan Mahkamah Syariah lantaran melanggar pasal 25 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

ISL dihukum 25 kali cambuk lantaran dinyatakan bersalah melanggar pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Berikutnya R, D, H, APM, M, Ms, dan RI dihukum 12 kali cambuk lantaran melanggar pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Terakhir PW dicambuk 25 kali lantaran dinyatakan bersalah melanggar pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Kajari Aceh Singkil Muhammad Husaini mengatakan pelaksanaan eksekusi cambuk secara terbuka kembali dilakukan setelah dua tahun karena Covid-19.

Tujuan hukuman cambuk salah satunya untuk memberikan efek jera dan malu sehingga pelaku tidak mengulangi lagi perbutannya.

“Tujuannya memberikan rasa takut kepada pelaku dan yang menonton untuk tidak berbuat salah, memberikan rasa sakit dan psikis memberikan rasa malu agar tidak melakukan lagi,” ujarnya.

Pada kesempatan itu Kajari meminta Satpol PP dan WH Aceh Singkil, meningkatkan razia. Langkah itu untuk meningkatkan marwah bahwa di Aceh berlaku hukum Syariat Islam.

Pelaksanaan hukuman cambuk berlangsung lancar, ditonton warga yang memadati depan panggung pelaksanaan eksekusi.

Hukum cambuk di Aceh bukan hal baru, daerah ini memang menjadi salah satu daerah istimewa, yang berbeda dengan daerah lain di Indonesia.

Salah satu keistimewaan itu adalah penerapan hukum-hukum Islam dalam kehidupan sosial di Provinsi Aceh.

Di antara hukum-hukum Islam yang diterapkan di Aceh adalah Hukum Cambuk.

Hukuman ini diberikan kepada seseorang yang melakukan perzinahan.

Hukuman Cambuk di Aceh diterapkan setelah provinsi ini mendapatkan izin secara konstitusional untuk menerapkan hukum Islam.

Izin tersebut tertulis dalam tiga undang-undang, yaitu UU Nomor 44/1999 tentang keistimewaan Aceh, UU 18/2001 tentang otonomi khusus di Aceh.

Serta UU Nomor 11 Tahun 2006 tetang pemerintah Aceh.

UU baru ini merupakan hasil dari MoU Helsinki yang diteken pada 15 Agustus 2005, sebagai akhir Konflik Aceh.

Dalam UU itu diatur beberapa hal, salah satunya penerapan syariat Islam yang diberlakukan sesuai tradisi dan norma di Aceh.

Hukum Cambuk di Aceh diberikan dengan menyesuaikan pelanggaran yang dilakukan. Secara umum, tujuan dari hukuman ini ada dua, yaitu secara fisik dan psikis.

Secara fisik, hukum cambuk bertujuan untuk memberikan rasa sakit dan menimbulkan ketakutan bagi pelaku atau masyarakat yang menyaksikan.

Sedangkan tujuan secara psikis berkaitan dengan rasa malu karena pelaku dihukum di depan masyarakat luas.

Selain itu, hukuman ini juga bertujuan agar menimbulkan efek jera, sehingga tidak adalagi perilaku melanggar seperti itu.(tro)

Tags: acehhukum cambukpelakor

Related Posts

Presiden Prabowo Subianto bersama dua guru asal Luwu Utara Abdul Muis dan Rasnal, dan sejumlah pihak, foto bersama usai penandatanganan rehabilitasi dari Presiden di Jakarta. (foto: istimewa)

Abdul Muis dan Rasnal, Guru SMA di Luwu Utara yang Dipidana Karena Menolong Guru Honorer

Friday, 14 November 2025
Peserta diskusi publik terkait gelar Pahlawan Soeharto foto bersama usai diskusi yang berlangsung di Warkop Mongopi, Senin (10/11). (foto: istimewa)

Mahasiswa Gorontalo Tolak Gelar Pahlawan untuk Soeharto

Wednesday, 12 November 2025
Presiden kedua RI Soeharto

Mengapresiasi Pemberian Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto, Semua Pihak Agar Hormati Jasa Pemimpin Terdahulu

Sunday, 9 November 2025
Dosen Universitas Gorontalo, Abdul Wahab Podungge menerima penghargaan pada ajang Annual International Conference Indonesian Asocciation for Public Administration (IAPA) di Kupang, NTT. (foto: istimewa)

Hebat! Tiga Dosen Gorontalo Raih Best Paper Award pada International Conference

Friday, 31 October 2025
Tangkapan layar Gorontalo Youth Summit 2025 melalui zoom meeting yang diselenggarakan The Gorontalo Institute, Selasa (28/10). (foto: istimewa)

Gorontalo Youth Summit 2025, Semangat Sumpah Pemuda Menuju 100 Tahun Gorontalo

Thursday, 30 October 2025
SUKSES PERAN SAKA - Ketua Satgas Pramuka Peduli Meyke Camaru, dan Ketua Harian Kwarda Susanto Liputo memimpin rapat Satgas Pramuka Peduli dalam rangka Peran Saka Nasional, Rabu (22/10). (foto: dok/kwarda)

Pramuka Peduli All Out Sukseskan Peran Saka, Meyke: Ini Kegiatan Nasional, Harus Punya Peran Besar

Thursday, 23 October 2025
Next Post
Tersangka dugaan persetubuhan anak dibawah umur saat diamankan petugas Resmob Polda Gorontalo.

Keperawanan Direngut Saat Pergantian Tahun

Discussion about this post

Rekomendasi

Seorang buruh ditemukan sudah meninggal dunia di lokasi perusahaan yang ada di wilayah Bone Bolango, dan langsung dibawa oleh pihak Kepolisian ke rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan.

Seorang Buruh Ditemukan Tak Bernyawa, Sempat Mengeluh Pusing dan Muntah, Keluarga Tolak Autopsi

Tuesday, 2 December 2025
Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Kepala Kantor Perwakilan LPS III, Fuad Zaen dan Deputi Kepala Kantor Perwakilan LPS III Deputi bersama para media dalam kegiatan Meet Up, di Aston Gorontalo, Senin (1/1/2025).

LPS Tekankan Pentingnya Penjaminan Simpanan bagi Masyarakat

Monday, 1 December 2025
ILustrasi

Dandes Dataran Hijau Diduga Diselewengkan, Dugaan Pengadaan SHS Fiktif, Kejari Segera Tetapkan Tersangka

Monday, 13 January 2025

Pos Populer

  • Rita Bambang, S.Si

    Kapus Sipatana Ancam Lapor Polisi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Senggol-Senggolan di Pemerintahan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Ruang Inap Full, RS Multazam Bantah Tolak Pasien BPJS

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Seorang Buruh Ditemukan Tak Bernyawa, Sempat Mengeluh Pusing dan Muntah, Keluarga Tolak Autopsi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • GHM 2025, Gusnar Nonaktifkan Kadispora

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.