logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Nasional

Viral, Pelakor di Aceh, Dicambuk 24 Kali di Hadapan Warga

Aslan by Aslan
Sunday, 8 January 2023
in Nasional
0
Penggalan videp seorang perempuan dihukum cambuk sebanyak 24 kali. Dalam video dilabeli perempuan ini sebagai pelakor. (Foto tangkapan layar)

Penggalan videp seorang perempuan dihukum cambuk sebanyak 24 kali. Dalam video dilabeli perempuan ini sebagai pelakor. (Foto tangkapan layar)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id – Hukuman bagi seorang perebut laki orang (Pelakor) di Aceh, sungguh berat. Selain harus menerima hukuman cambuk, juga harus menanggung malu karena pelaksanaan hukuman diperlihatkan dihadapan banyak orang.

Seperti yang dialami seorang wanita, sedang menjalani hukuman cambuk baru-baru ini, videonya viral di media sosial Video yang diunggah akun @rafliansyahcanang itu, tampak wanita berkerudung merah jambu, dan baju putih, duduk bersimpuh di atas panggung depan masyarakat. Juga terlihat sejumlah jaksa.

Wanita itu pun menjalani hukuman 24 cambuk, dalam keterangan video disebut nasib pelakor di Aceh. Sang perempuan saat itu harus menjalani 24 kali cambukan, lebih ringan, karena harusnya 30 kali dicambuk.

“Ekseskusi Cambuk ini akan kita laksanakan sebanyak 24 kali. Harusnya 30 kali tapi terdakwa sudah menjalani 6 bulan hukuman penjara sehingga dikurangi 6,” ucap petugas dalam video tersebut.

Related Post

Ridwan Monoarfa: Dakwah Harus Bikin Umat Mandiri

Kongres SI ke-42 Digelar, Gorontalo Ditantang Wujudkan Dakwah Ekonomi

SERUNI Bangun Rumah Keluarga Rentan di Kabupaten Gorontalo

Pecahkan Rekor! BULOG Serap 4,11 Juta Ton Beras

Sementara itu, pelaksanaan eksekusi hukum cambuk itu, diketahui berlangsung di Aceh Singkil. Selain seorang perempuan dalam video itu, Kejaksaan Negeri Aceh Singkil melakukan eksekusi hukuman cambuk kepada sebelas pelanggar Syariat Islam, yang dilaksanakan di Alun-alun depan Kantor Bupati Aceh Singkil, di Pulo Sarok, Singkil, Jumat (6/1).

Terpidana yang menjalani hukuman yaitu IS dihukum 30 kali cambuk setelah dinyatakan bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Aceh Singkil, melanggar pasal 25 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

S, dihukum 30 kali cambuk setelah divonis Pengadilan Mahkamah Syariah lantaran melanggar pasal 25 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

ISL dihukum 25 kali cambuk lantaran dinyatakan bersalah melanggar pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Berikutnya R, D, H, APM, M, Ms, dan RI dihukum 12 kali cambuk lantaran melanggar pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Terakhir PW dicambuk 25 kali lantaran dinyatakan bersalah melanggar pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Kajari Aceh Singkil Muhammad Husaini mengatakan pelaksanaan eksekusi cambuk secara terbuka kembali dilakukan setelah dua tahun karena Covid-19.

Tujuan hukuman cambuk salah satunya untuk memberikan efek jera dan malu sehingga pelaku tidak mengulangi lagi perbutannya.

“Tujuannya memberikan rasa takut kepada pelaku dan yang menonton untuk tidak berbuat salah, memberikan rasa sakit dan psikis memberikan rasa malu agar tidak melakukan lagi,” ujarnya.

Pada kesempatan itu Kajari meminta Satpol PP dan WH Aceh Singkil, meningkatkan razia. Langkah itu untuk meningkatkan marwah bahwa di Aceh berlaku hukum Syariat Islam.

Pelaksanaan hukuman cambuk berlangsung lancar, ditonton warga yang memadati depan panggung pelaksanaan eksekusi.

Hukum cambuk di Aceh bukan hal baru, daerah ini memang menjadi salah satu daerah istimewa, yang berbeda dengan daerah lain di Indonesia.

Salah satu keistimewaan itu adalah penerapan hukum-hukum Islam dalam kehidupan sosial di Provinsi Aceh.

Di antara hukum-hukum Islam yang diterapkan di Aceh adalah Hukum Cambuk.

Hukuman ini diberikan kepada seseorang yang melakukan perzinahan.

Hukuman Cambuk di Aceh diterapkan setelah provinsi ini mendapatkan izin secara konstitusional untuk menerapkan hukum Islam.

Izin tersebut tertulis dalam tiga undang-undang, yaitu UU Nomor 44/1999 tentang keistimewaan Aceh, UU 18/2001 tentang otonomi khusus di Aceh.

Serta UU Nomor 11 Tahun 2006 tetang pemerintah Aceh.

UU baru ini merupakan hasil dari MoU Helsinki yang diteken pada 15 Agustus 2005, sebagai akhir Konflik Aceh.

Dalam UU itu diatur beberapa hal, salah satunya penerapan syariat Islam yang diberlakukan sesuai tradisi dan norma di Aceh.

Hukum Cambuk di Aceh diberikan dengan menyesuaikan pelanggaran yang dilakukan. Secara umum, tujuan dari hukuman ini ada dua, yaitu secara fisik dan psikis.

Secara fisik, hukum cambuk bertujuan untuk memberikan rasa sakit dan menimbulkan ketakutan bagi pelaku atau masyarakat yang menyaksikan.

Sedangkan tujuan secara psikis berkaitan dengan rasa malu karena pelaku dihukum di depan masyarakat luas.

Selain itu, hukuman ini juga bertujuan agar menimbulkan efek jera, sehingga tidak adalagi perilaku melanggar seperti itu.(tro)

Tags: acehhukum cambukpelakor

Related Posts

Ridwan Monoarfa: Dakwah Harus Bikin Umat Mandiri

Ridwan Monoarfa: Dakwah Harus Bikin Umat Mandiri

Monday, 19 October 2026
Kongres SI ke-42 Digelar, Gorontalo Ditantang Wujudkan Dakwah Ekonomi

Kongres SI ke-42 Digelar, Gorontalo Ditantang Wujudkan Dakwah Ekonomi

Sunday, 18 October 2026
SERUNI Bangun Rumah Keluarga Rentan di Kabupaten Gorontalo

SERUNI Bangun Rumah Keluarga Rentan di Kabupaten Gorontalo

Tuesday, 13 October 2026
Pecahkan Rekor! BULOG Serap 4,11 Juta Ton Beras

Pecahkan Rekor! BULOG Serap 4,11 Juta Ton Beras

Saturday, 10 October 2026
Pembebasan Indra Kenz Terancam Dicabut, Itjen Kemenimipas Temukan Fasilitas Mewah di Lapas

Pembebasan Indra Kenz Terancam Dicabut, Itjen Kemenimipas Temukan Fasilitas Mewah di Lapas

Monday, 5 October 2026
Perkemahan Pramuka Santri Nusantara, Menag: Santri Harus Jadi Generasi Proaktif

Perkemahan Pramuka Santri Nusantara, Menag: Santri Harus Jadi Generasi Proaktif

Friday, 2 October 2026
Next Post
Tersangka dugaan persetubuhan anak dibawah umur saat diamankan petugas Resmob Polda Gorontalo.

Keperawanan Direngut Saat Pergantian Tahun

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 30 Juli 2026

Rekomendasi

Lolos dari Gorontalo, Polda Metro Jaya Amankan 54 Ton Batu Hitam, Lima Orang Ditangkap

Lolos dari Gorontalo, Polda Metro Jaya Amankan 54 Ton Batu Hitam, Lima Orang Ditangkap

Saturday, 24 October 2026
Empat Lomba Meriahkan Semarak Bulan Bahasa Bastrasia 2026

Empat Lomba Meriahkan Semarak Bulan Bahasa Bastrasia 2026

Saturday, 24 October 2026
Akui Lecehkan Dua Mahasiswi Bimbingan Sikripsi, Oknum Dosen Serahkan Diri ke Polisi

Akui Lecehkan Dua Mahasiswi Bimbingan Sikripsi, Oknum Dosen Serahkan Diri ke Polisi

Thursday, 22 October 2026
Gedung PN Suwawa Ludes Terbakar

Gedung PN Suwawa Ludes Terbakar

Thursday, 22 October 2026

Pos Populer

  • Akui Lecehkan Dua Mahasiswi Bimbingan Sikripsi, Oknum Dosen Serahkan Diri ke Polisi

    Akui Lecehkan Dua Mahasiswi Bimbingan Sikripsi, Oknum Dosen Serahkan Diri ke Polisi

    137 shares
    Share 55 Tweet 34
  • Demo Jilid II Membayangi Polda, Wakapolda Pasang Kuda-Kuda, Ingatkan Personel Tetap Humanis

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Hebat! dr. Khairunnisa Farina Ilato, Nou Gorontalo Tampil pada Forum Neuroradiologi Dunia

    84 shares
    Share 34 Tweet 21
  • Meremehkan Pendidikan Dalam Kepemimpinan dan Matinya Nalar

    49 shares
    Share 20 Tweet 12
  • Kekerasan di SMAN 1 Gorontalo, 21 Siswa Terlibat, Pelaku Diskorsing, Korban Lapor Polisi

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 4 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.