Gorontalopost.id – Untuk mengikuti pelaksanaan ujian hasil, seluruh mahasiswa Bahasa dan Sastra Indonesia (Bastrasia), diminta agar tidak melakukan plagiat dalam karya ilmiahnya.
Dr. Herman Didipu,S.Pd,M.Pd salah seorang dosen mengatakan, untuk melaksanakan ujian, ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan oleh mahasiswa. Diantaranya, kesiapan karya ilmiah yang sudah disetujui oleh pembimbing 1 dan pembimbing 2, serta disahkan oleh ketua jurusan. Selain itu adalah, karya ilmiah bukan merupakan plagiat.
“Kami akan mengecek apakah karya ilmiah yang dibuat oleh mahasiswa, ada unsure plagiat atau tidak,” ujarnya.
Jadi, kata Herman, semua peserta yang dinyatakan berhak untuk melangsungkan ujian adalah, mahasiswa yang karya ilmiah mereka telah di cek plagiat dan tingkat plagiasinya 20 persen maksimal. Apabila lebih dari 20 persen, maka yang bersangkutan akan diminta untuk melakukan revisi.
“Ini kami cek kembali, apakah kurang dari 20 persen atau lebih dari itu plagiatnya. Ada pula syarat lain yakni syarat administrasi transkrip nilai, kemudian berkas administrasi lainnya yang perlu dilengkapi,” paparnya.
Ditambahkan pula, ujian hasil ini patokkannya adalah batas penilaian yang ada di sistem informasi atau di SIAT Universitas Negeri Gorontalo (UNG). Pastinya, penilaian tersebut yakni 4,3,2 dan 1. Bagi yang mendapatkan nilai 3 dan 4, maka dinyatakan lulus. Sedangkan yang mendapatkan nilai 2, sebenarnya lulus. Hanya saja kalau nilai skripsinya hanya ada angka 2, maka hal tersebut kurang layak. Oleh karena itu, yang bersangkutan harus mengulang untuk perbaikan nilai.
“Kami memberikan kesempatan untuk mengulangi ujiannya. Jadi, mahasiswa akan melakukan persiapan untuk bisa melaksanakan ujian kembali. Ujian kembali tersebut, sebagai syarat agar mahasiswa bisa dinyatakan lulus. Kalau ujian ke dua tidak bisa, maka akan kami berikan kesempatan lagi. Waktunya bisa seminggu atau dua minggu, untuk belajar dan akan kami jadwalkan lagi,” jelasnya.
Selain itu, di prodi sudah dipersyaratkan berkas khususnya karya ilmiah mahasiswa, di mana persyaratannya harus diketahui atau diinformasikan kepada dosen pembimbing, paling lambat tiga hari sebelum jadwal ujian. Apabila kamis pelaksaanaan, maka paling lambat senin, mahasiswa sudah harus menginformasikan atau mengantarkan berkas skripsi dan SK nya kepada penguji, sehingga tim penguji masih punya kesempatan untuk membacanya.
“Penguji pun perlu untuk mempelajari serta menganalisis apa yang ditulis oleh mahasiswa. Hal tersebut bakal menjadi bahan masukan serta saran maupun perbaikan, atau jadi bahan ujian bagi mahasiswa. Setelah itu, dosen memberikan nilai serta komentar yang sudah bisa diisi di dalam sistem aplikasi yang ada di jurusan,” pungkasnya. (MG-04/kif)












Discussion about this post