Gorontalopost.id – Di momen Natal tahun 2022 ini, ternyata bukan hanya Narapidana (Napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Pohuwato saja yang mendapat remisi.
Namun, Napi di dua lapas lain yang merupakan Unit Pelaksana Teknis Kantor Wialayah Kemenkumham Ham Gorontalo juga mendapat remisi khususnya bagi yang beragama nasrani.
Informasi yang dihimpun Gorontalo Post, secara keseluruhan total ada 14 Napi yang dapat remisi Natal tahun 2022 diantaranya 8 orang dari Lapas Kelas IIa Gorontalo, Empat orang napi dari
Lapas Kelas II B Pohuwato dan Dua orang napi dari Lapas Kelas IIB Boalemo.
14 Napi yang dapat remisi itu terdiri dari beragam kasus mulai dari pidana narkotika hingga pidana penganiayaan.
Ada yang mendapatkan remisi 15 sampai hingga satu bulan.
Remisi atau pemotongan masa tahanan tersebut sudah diserahkan kepada para napi tepatnya pada hari natal Ahad (25/22) di masing-masinglapas.
Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan, dan Teknologi Informasi Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo Tjahja Rediantana, Bc.I.P., S.H., M.H : kepada wartawan koran ini mengatakan, pemberian remisi mengacu pada Keputusan Menkumham RI nomor PAS-1916.PK.05.04 Tahun 2022 Tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Natal dan Pengurangan Masa Pidana, mereka mendapat remisi karena telah memenuhi syarat administratif dan substantif.
Para napi tersebut wajib mengikuti Asesment.
Disitu nantinya akan diketahui apakah napi ini berkelakukan baik atau tidak, apakah disiplin atau selalu absen. Dalam regulasi UU no. 22 Tahun 2022 bahwa program pembinaan yang diikuti para Napi selama menjalani pidana di dalam Lapas, bertujuan untuk untuk menyiapkan warga binaan agar dapat berintegrasi secara sehat dengan masyarakat, sehingga dapat berperan kembali sebagai anggota masyarakat yang bebas dan bertanggung jawab.
“Ya, pemberian remisi kepada narapidana adalah salah satu indikator pelaksanaan pembinaan di dalam Lapas. Pemberian remisi merupakan salah satu pemenuhan unsur pemenuhan hak bagi narapidana dan anak yang dilindungi dan ditetapkan oleh undang-undang,”tegas Tjahja Rediantana.
Tjahja berharap perubahan sikap dan perilaku menuju warga negara yang baik dan taat hukum harus tetap dicerminkan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Bahwa program pembinaan yang saudara ikuti selama menjalani pidana di dalam Lapas, bertujuan untuk menyiapkan warga binaan agar dapat berintegrasi secara sehat dengan masyarakat, sehingga dapat berperan kembali sebagai anggota masyarakat yang bebas dan bertanggung jawab. (roy)










Discussion about this post