Gorontalopost.id – Yayasan Aqidah Syariah Surau Baitul Amir Paguat, yang terletak di Kelurahan Siduan, Kecamatan Paguat, Pohuwato, saat ini ditutup. Hal tersebut menyusul adanya dugaan penyebaran aliran sesat, atau kegiatan-kegiatan yang melenceng dari syariat agama Islam.
Lurah Siduan, Yasin Yadingo menjelaskan, waktu itu sekitar 2017 dirinya pernah masuk ke aliran tersebut. Waktu itu informasinya, kalau hendak salat, jamaah tidak menggunakan pakaian sehelai pun. Namun ketika masuk, ternyata pada saat salat magrib, semuanya salat sesuai seperti biasa. Setelah itu, saat salat Isya, lampu disuruh padamkan oleh imam atau guru dan kemudian berdzikir dan tidak bisa bersuara.
“Jadi pada saat itu saya dibaringkan seperti mayat dan ditutup kain kafan. Terus kata gurunya yakni Muhamd Bakri Amu, kamu jika bermain dengan tuhan, silahkan,” ujar Yasin.
Tak hanya sampai di situ saja, Yasin pula mengaku disuruh mandi tanpa melepas pakaiannya, kemudian pada jam 12 malam, dirinya dibaringkan dan dibacakan talkin mayat hingga waktu subuh.
“Saya merasa panas dan keram pada saat itu. Ada pula yang menjaga saya dibagian kepala,” katanya.
Hal itu pun dibenarkan oleh Camat Paguat, Ikbal Mbuinga. Dikatakannya, di Kecamatan Paguat ada salah satu aliran atau kepercayaan yang menyebut atau yang mengklaim, aliran tersebut sebagai aliran tarekat nasabandia alhamdia yang ada di Kelurahan Siduan. Sebagaimana informasi yang diterima, aliran ini sudah ada sejak 2014 dan pertama kali berlokasi di Kelurahan Libuo, setelah itu pindah di Desa Bumbulan dan kemudian menetap di Kelurahan Siduan sekitar 2016 atau 2017 silam.
“Orang yang menyebarkan aliran ini berasal dari Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng), atas nama Muhamd Bakri Amu serta asistennya yang disebut dengan khalifa. Mereka rata-rata berasal dari Kota Raya, Parigi Moutong,” terangnya.
Jumlah anggota saat itu, kata Ikbal Mbuinga yakni kurang lebih 100 orang. Namun pengurusnya yang aktif kurang lebih 30 orang. Mereka yang menjalankan yayasan tersebut.
“Saya kebetulan pernah masuk ke aliran ini sekitar Februari 2021 lalu. Ada kurang lebih 4 bulan saya ikut aliran ini dan pada Juni 2021, saya memutuskan untuk ke luar,” aku nya.
Setelah melihat dan mengikuti aliran tersebut, ternyata aliran yang dibawa oleh Muhamd Bakry Amung ini sesat dan menyesatkan. Oleh karena itu, MUI Pohuwato telah mengeluarkan fatwa tertanggal 15 Desember 2022, bahwa aliran ini sesat dan menyesatkan. Oleh karena itu, aliran ini dibubarkan dan dilarang beraktivitas di daerah Pohuwato pada khususnya dan Gorontalo pada umumnya.
“Nantinya pula akan ada konsekuensi hukum terkait dengan aliran sesat ini. Dari pihak Kejati Gorontalo bakal memproses hal ini secara pidana. Oleh karena itu, kami pun berharap agar masyarakat tidak mengikuti aliran ini, dan apabila ada informasi terkait dengan aliran-aliran serupa atau paham seperti ini, maka diharapkan agar bisa segera diinformasikan, sehingga dapat ditindaklanjuti,” pungkasnya. (Mg-07/kif)












Discussion about this post