logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo
Home Metropolis

Oknum ASN Pemprov Divonis 1,6 Tahun Penjara

Lukman Husain by Lukman Husain
Tuesday, 20 December 2022
in Metropolis
0
Oknum ASN Pemprov Divonis 1,6 Tahun Penjara

Sidang oknum ASN Pemprov atas nama ZP alias Nena yang berlangsung di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri Limboto. (F: Syahrin Ayahu/ Gorontalo Post)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id – Salah seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Gorontalo yang bertugas di Dinas Sosial, ZP alias Nena dijatuhi hukuman 1,6 tahun penjara oleh Majelis Hakim, Pengadilan Negeri Limboto, terkait dengan kasus penipuan.

Pantauan Gorontalo Post, dalam sidang ke 12 yang dilaksanakan di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri Gorontalo, Kamis (15/12/2022), terdakwa Zaenab S. Panigoro alias Nena memasuki ruangan sidang dengan menggunakan pakaian warna hitam yang tertutup, serta baju tahanan.

Agenda sidang pada saat itu yakni mendengarkan putusan atau vonis dari Majelis Hakim.
Imelda Indah,S.H yang memimpin langsung pelaksanaan sidang, memutuskan hukuman terhadap terdakwa Zaenab, dengan hukuman pidana 1 tahun 6 bulan penjara.

Hukuman yang dijatuhkan tersebut sama halnya dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada sidang sebelumnya. Tak hanya itu saja, terdakwa pula dibebankan untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5 ribu.

Related Post

Waspada Penipuan Mengatasnamakan Kapolres Boalemo

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Larangan Buang Sampah di GORR Diabaikan

Humas Pengadilan Negeri Limboto, Muammar Maulis Kadafi,S.H,M.H mengatakan, sidang tersebut dibuka dan terbuka untuk umum, di mana semua masyarakat bisa melihat, mendengar atau menyaksikan jalannya persidangan. Hanya saja, ketersediaan kursi memang sedikit, jadi tidak semuanya bisa masuk ke dalam ruang sidang.

“Sidang tersebut terbuka untuk umum dan dalam agenda kali ini, pembacaan vonis atau putusan dari Majelis Hakim, di mana terdakwa dijatuhi hukuman 1,6 tahun,” pungkasnya.

Seperti yang diketahui, terdakwa Zaenab diduga telah melakukan penipuan dengan cara meminjam uang kurang lebih Rp 100 juta kepada korban atas nama Brandes. Pada saat itu terdakwa meminjam uang dengan jaminan surat atau sertifikat tanah. Namun ternyata, sertifikat tanah tersebut bukan miliknya.

Bahkan setelah kurang lebih satu tahun berlalu, tidak ada niat baik dari terdakwa untuk mengembalikan uang sebesar Rp 100 juta tersebut. (TR-77)

Tags: Kasus PenipuanOknum ASN

Related Posts

ama Kapolres Boalemo, AKBP Sigit Rahayudi,S.I.K. dipergunakan untuk melakukan penipuan melalui media sosial (Medsos).

Waspada Penipuan Mengatasnamakan Kapolres Boalemo

Monday, 1 December 2025
Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Baliho yang bertuliskan larangan membuang sampah di jalan GORR diabaikan warga. Terbukti di dekat baliho tersebut justru menjadi tempat pembuangan sampah. (Foto: Roy/Gorontalo Post)

Larangan Buang Sampah di GORR Diabaikan

Friday, 28 November 2025
Penarikan. Mobil bak terbuka jenis L-300 oleh Kejari Bone Bolango, Kamis (27/11/2025).

Dikuasasi Pihak Tak Berhak, Kejari Tarik Mobil Pemda Pemda Bonbol

Friday, 28 November 2025
Muh. Kasim

Kapus Sipatana Dicopot, Kadikes : Itu Langkah Cepat Amankan Kapus

Friday, 28 November 2025
Next Post
Yayasan Aqidah Syariah di Paguat Ditutup, Diduga Sebarkan Aliran Sesat, Tak Diizinkan Lagi Beraktivitas

Yayasan Aqidah Syariah di Paguat Ditutup, Diduga Sebarkan Aliran Sesat, Tak Diizinkan Lagi Beraktivitas

Discussion about this post

Rekomendasi

Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Anggota DPRRI Rusli Habibie bersam Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH. (Foto: dok pribadi/fb)

Rusli Habibie Ajak Sukseskan Gorontalo Half Marathon 2025, Beri Efek ke UMKM

Friday, 28 November 2025
ILustrasi

Dandes Dataran Hijau Diduga Diselewengkan, Dugaan Pengadaan SHS Fiktif, Kejari Segera Tetapkan Tersangka

Monday, 13 January 2025

Pos Populer

  • Rita Bambang, S.Si

    Kapus Sipatana Ancam Lapor Polisi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Senggol-Senggolan di Pemerintahan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Ruang Inap Full, RS Multazam Bantah Tolak Pasien BPJS

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • GHM 2025, Gusnar Nonaktifkan Kadispora

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Oknum ASN Gorut Dibui

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.