logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Biomasa
Home Metropolis

Oknum ASN Pemprov Divonis 1,6 Tahun Penjara

Lukman Husain by Lukman Husain
Tuesday, 20 December 2022
in Metropolis
0
Oknum ASN Pemprov Divonis 1,6 Tahun Penjara

Sidang oknum ASN Pemprov atas nama ZP alias Nena yang berlangsung di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri Limboto. (F: Syahrin Ayahu/ Gorontalo Post)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id – Salah seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Gorontalo yang bertugas di Dinas Sosial, ZP alias Nena dijatuhi hukuman 1,6 tahun penjara oleh Majelis Hakim, Pengadilan Negeri Limboto, terkait dengan kasus penipuan.

Pantauan Gorontalo Post, dalam sidang ke 12 yang dilaksanakan di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri Gorontalo, Kamis (15/12/2022), terdakwa Zaenab S. Panigoro alias Nena memasuki ruangan sidang dengan menggunakan pakaian warna hitam yang tertutup, serta baju tahanan.

Agenda sidang pada saat itu yakni mendengarkan putusan atau vonis dari Majelis Hakim.
Imelda Indah,S.H yang memimpin langsung pelaksanaan sidang, memutuskan hukuman terhadap terdakwa Zaenab, dengan hukuman pidana 1 tahun 6 bulan penjara.

Hukuman yang dijatuhkan tersebut sama halnya dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada sidang sebelumnya. Tak hanya itu saja, terdakwa pula dibebankan untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5 ribu.

Related Post

Buyer Jepang Tinjau Langsung Operasional PT Biomasa Jaya Abadi di Pohuwato

Ketersediaan dan Penggunaan Senpi Diperiksa

Intelkam Polres Boalemo Bagikan Takjil ke Pengguna Jalan

10 Karyawan Perusahaan di Pohuwato Positif Narkoba

Humas Pengadilan Negeri Limboto, Muammar Maulis Kadafi,S.H,M.H mengatakan, sidang tersebut dibuka dan terbuka untuk umum, di mana semua masyarakat bisa melihat, mendengar atau menyaksikan jalannya persidangan. Hanya saja, ketersediaan kursi memang sedikit, jadi tidak semuanya bisa masuk ke dalam ruang sidang.

“Sidang tersebut terbuka untuk umum dan dalam agenda kali ini, pembacaan vonis atau putusan dari Majelis Hakim, di mana terdakwa dijatuhi hukuman 1,6 tahun,” pungkasnya.

Seperti yang diketahui, terdakwa Zaenab diduga telah melakukan penipuan dengan cara meminjam uang kurang lebih Rp 100 juta kepada korban atas nama Brandes. Pada saat itu terdakwa meminjam uang dengan jaminan surat atau sertifikat tanah. Namun ternyata, sertifikat tanah tersebut bukan miliknya.

Bahkan setelah kurang lebih satu tahun berlalu, tidak ada niat baik dari terdakwa untuk mengembalikan uang sebesar Rp 100 juta tersebut. (TR-77)

Tags: Kasus PenipuanOknum ASN

Related Posts

Buyer Jepang Tinjau Langsung Operasional PT Biomasa Jaya Abadi di Pohuwato

Buyer Jepang Tinjau Langsung Operasional PT Biomasa Jaya Abadi di Pohuwato

Tuesday, 3 March 2026
Kabag Logistik Polres Pohuwato, AKP Abd. Rahman S. bersama anggota, melakukan pemeriksaan serta pengecekan senjata api (Senpi). (F. Zulkifli Tampolo/ Gorontalo Post)

Ketersediaan dan Penggunaan Senpi Diperiksa

Tuesday, 3 March 2026
Kasat Intelkam, Iptu Maman M. Datau bersama anggota membagikan takjil kepada masyarakat dan juga pengguna jalan.

Intelkam Polres Boalemo Bagikan Takjil ke Pengguna Jalan

Tuesday, 3 March 2026
BNNK Pohuwato saat melakukan test urine terhadap pimpinan dan karyawan PT LIL dan PT STN Pohuwato.

10 Karyawan Perusahaan di Pohuwato Positif Narkoba

Tuesday, 3 March 2026
KAMTIBMAS - Personel Brimob Polda Gorontalo melakukan patroli Sahur On The Road memberikan kenyamanan masyarakat menjalankan ibadah ramadan. (foto: Aviva Dinanti/ gorontalo post)

Cegah Balap Liar, Brimob Patroli Sahur On The Road

Monday, 2 March 2026
Kombes Pol. Pramono Jati,S.I.K.,M.T.

Masyarakat Diminta Waspada Curanmor

Monday, 2 March 2026
Next Post
Yayasan Aqidah Syariah di Paguat Ditutup, Diduga Sebarkan Aliran Sesat, Tak Diizinkan Lagi Beraktivitas

Yayasan Aqidah Syariah di Paguat Ditutup, Diduga Sebarkan Aliran Sesat, Tak Diizinkan Lagi Beraktivitas

Discussion about this post

Rekomendasi

Dedy S. Palyama, SE. M.Si

Menjembatani Visi-Misi Kepala Daerah dan Kerja Birokrasi

Tuesday, 3 March 2026
BNNK Pohuwato saat melakukan test urine terhadap pimpinan dan karyawan PT LIL dan PT STN Pohuwato.

10 Karyawan Perusahaan di Pohuwato Positif Narkoba

Tuesday, 3 March 2026
Ridwan Monoarfa

Perang, Damai, dan Arsitektur Hegemoni Amerika

Tuesday, 3 March 2026
Buyer Jepang Tinjau Langsung Operasional PT Biomasa Jaya Abadi di Pohuwato

Buyer Jepang Tinjau Langsung Operasional PT Biomasa Jaya Abadi di Pohuwato

Tuesday, 3 March 2026

Pos Populer

  • Dedy S. Palyama, SE. M.Si

    Menjembatani Visi-Misi Kepala Daerah dan Kerja Birokrasi

    49 shares
    Share 20 Tweet 12
  • 10 Karyawan Perusahaan di Pohuwato Positif Narkoba

    29 shares
    Share 12 Tweet 7
  • Kasus PETI Saripi Jadi ‘Bola Pingpong’, Berkas Perkara Dikembalikan Kejati ke Polda

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
  • Petir Ngambek

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
  • THR PPPK-PW, Dana Cukup, Pemda Boleh Cairkan

    41 shares
    Share 16 Tweet 10
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.