logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo
Home Nasional

Jaksa Kasasi, Adhan Temukan Kejanggalan

Lukman Husain by Lukman Husain
Thursday, 1 December 2022
in Nasional
0
Jaksa Kasasi, Adhan Temukan Kejanggalan

Anggota Deprov Gorontalo Adhan Dambea Kemarin (30/11) menunjukkan kejanggalan dalam memori kasasi JPU. (Istimewa)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id – Terbitnya putusan banding Pengadilan Tinggi Gorontalo atas kasus perseteruan mantan Gubernur Rusli Habibie dengan Anggota Deprov Gorontalo Adhan Dambea, rupanya belum memasuki babak akhir. Masih ada babak lanjutan. Karena jaksa penuntut umum (JPU) masih mengajukan kasasi atas kasus tersebut. Menariknya, Adhan Dambea bersama tim kuasa hukumnya menemukan dugaan kejanggalan dalam memori kasasi JPU. Hingga membuat Adhan Dambea melaporkan kejanggalan itu ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung dan Komisi Kejaksaan.

Lantas seperti kejanggalan itu? Kepada wartawan kemarin (30/11), Adhan menguraikan, awalnya dia tidak ingin mempersoalkan kasasi yang diajukan oleh JPU atas putusan banding pengadilan tinggi yang memvonisnya hukuman percobaan tiga bulan. Karena dia menganggap upaya JPU adalah hal normatif dalam proses hukum.

“Itu hal yang biasa. Jaksa mau ajukan kasasi sah-sah saja,” ujarnya. Namun menurut Adhan, setelah dia bersama tim kuasa hukumnya membaca memori kasasi JPU, pihaknya menemukan kejanggalan yang bisa berakibat fatal. Karena dalam memori itu, JPU mencantumkan putusan banding pengadilan tinggi yang bisa berakibat fatal bagi dirinya.

JPU kata Adhan melampirkan putusan banding atas kasus yang tidak pernah dia lakukan. Putusan itu adalah kasus narkoba dengan terdakwa atas nama orang lain. Nomor putusannya adalah 96/Pid.Sus/2021/PT.GTO tanggal 28 Desember 2021.

Related Post

Abdul Muis dan Rasnal, Guru SMA di Luwu Utara yang Dipidana Karena Menolong Guru Honorer

Mahasiswa Gorontalo Tolak Gelar Pahlawan untuk Soeharto

Mengapresiasi Pemberian Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto, Semua Pihak Agar Hormati Jasa Pemimpin Terdahulu

Hebat! Tiga Dosen Gorontalo Raih Best Paper Award pada International Conference

“Membaca memori itu, saya langsung mengecek ke direktori Putusan Mahkamah Agung. Apakah nomor putusan itu adalah memang perkara atas nama saya,” tambah Adhan.

Setelah dicek, sambung Adhan, ternyata banding nomor 96/Pid.Sus/2021/PT.GTO adalah perkara pidana narkoba atas nama Hendra. Yang bersangkutan berasal dari Provinsi Riau yang terjerat kasus pidana narkoba di Gorontalo pada 2021.

Adhan mengatakan, tanpa menunggu lama, dia langsung melaporkan kejanggalan ini ke Komisi Kejaksaan dan Jamwas Kejagung. Karena dia merasa tindakan JPU ini diduga kuat ada unsur kesengajaan untuk memberatkan dirinya dalam kasus perseteruan dengan mantan Gubernur Rusli Habibie.

“Jadi saya seolah-olah diposisikan adalah orang yang sudah sering melakukan tindak pidana. Sehingga harapannya putusan kasasi akan memberatkan saya. Karena dalam putusan pengadilan tingkat I dan tingkat II justru sangat ringan dari tuntutan JPU,” ungkapnya.

“Saya juga melaporkan ini ke Komisi kejaksaan dan Jamwas untuk menunjukkan beginilah tindakan JPU. Saya saja anggota DPRD diperlakukan seperti ini apalagi rakyat biasa,” ujarnya.

Kejanggalan ini juga telah dipaparkan dalam kontra memori kasasi yang disampaikan kuasa hukum Adhan Dambea. Rupanya, sebelum berkas kasasi dikirimkan ke Mahkamah Agung, kata Adhan, kubu JPU telah mengoreksi kembali memori kasasi. Dan dalam koreksi itu disebutkan bahwa putusan banding nomor 96/Pid.Sus/2021/PT.GTO dalam memori kasasi adalah kesalahan pengetikan.

“Perbaikan ini makin mempertegas kesalahan JPU. Bagi saya ini bukan kelalaian. Tapi diduga kuat kesangajaan. Karena ini soal nasib orang. Kok semudah itu sampai salah ketik,” ujarnya.

Oleh karena itu, Adhan mengatakan, dari peristiwa ini ia menyimpulkan bahwa upaya untuk mengkriminalisasi terhadap dirinya dalam kasus perseteruan dengan Rusli Habibie diduga sangat kuat. “Tapi saya yakin kebenaran tidak akan dikalahkan oleh kebatilan,” pungkasnya. (rmb)

Related Posts

Presiden Prabowo Subianto bersama dua guru asal Luwu Utara Abdul Muis dan Rasnal, dan sejumlah pihak, foto bersama usai penandatanganan rehabilitasi dari Presiden di Jakarta. (foto: istimewa)

Abdul Muis dan Rasnal, Guru SMA di Luwu Utara yang Dipidana Karena Menolong Guru Honorer

Friday, 14 November 2025
Peserta diskusi publik terkait gelar Pahlawan Soeharto foto bersama usai diskusi yang berlangsung di Warkop Mongopi, Senin (10/11). (foto: istimewa)

Mahasiswa Gorontalo Tolak Gelar Pahlawan untuk Soeharto

Wednesday, 12 November 2025
Presiden kedua RI Soeharto

Mengapresiasi Pemberian Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto, Semua Pihak Agar Hormati Jasa Pemimpin Terdahulu

Sunday, 9 November 2025
Dosen Universitas Gorontalo, Abdul Wahab Podungge menerima penghargaan pada ajang Annual International Conference Indonesian Asocciation for Public Administration (IAPA) di Kupang, NTT. (foto: istimewa)

Hebat! Tiga Dosen Gorontalo Raih Best Paper Award pada International Conference

Friday, 31 October 2025
Tangkapan layar Gorontalo Youth Summit 2025 melalui zoom meeting yang diselenggarakan The Gorontalo Institute, Selasa (28/10). (foto: istimewa)

Gorontalo Youth Summit 2025, Semangat Sumpah Pemuda Menuju 100 Tahun Gorontalo

Thursday, 30 October 2025
SUKSES PERAN SAKA - Ketua Satgas Pramuka Peduli Meyke Camaru, dan Ketua Harian Kwarda Susanto Liputo memimpin rapat Satgas Pramuka Peduli dalam rangka Peran Saka Nasional, Rabu (22/10). (foto: dok/kwarda)

Pramuka Peduli All Out Sukseskan Peran Saka, Meyke: Ini Kegiatan Nasional, Harus Punya Peran Besar

Thursday, 23 October 2025
Next Post
Hamim Permudah Warga Bayar PBB-P2, Bisa Melalui Ragam Chanel Pembayaran

Kasus Bansos Bergulir, Hamim Diperiksa

Discussion about this post

Rekomendasi

Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
ILustrasi

Dandes Dataran Hijau Diduga Diselewengkan, Dugaan Pengadaan SHS Fiktif, Kejari Segera Tetapkan Tersangka

Monday, 13 January 2025
Anggota DPRRI Rusli Habibie bersam Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH. (Foto: dok pribadi/fb)

Rusli Habibie Ajak Sukseskan Gorontalo Half Marathon 2025, Beri Efek ke UMKM

Friday, 28 November 2025

Pos Populer

  • Rita Bambang, S.Si

    Kapus Sipatana Ancam Lapor Polisi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Senggol-Senggolan di Pemerintahan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Ruang Inap Full, RS Multazam Bantah Tolak Pasien BPJS

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • GHM 2025, Gusnar Nonaktifkan Kadispora

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Oknum ASN Gorut Dibui

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.