Gorontalopost.id – Terbitnya putusan banding Pengadilan Tinggi Gorontalo atas kasus perseteruan mantan Gubernur Rusli Habibie dengan Anggota Deprov Gorontalo Adhan Dambea, rupanya belum memasuki babak akhir. Masih ada babak lanjutan. Karena jaksa penuntut umum (JPU) masih mengajukan kasasi atas kasus tersebut. Menariknya, Adhan Dambea bersama tim kuasa hukumnya menemukan dugaan kejanggalan dalam memori kasasi JPU. Hingga membuat Adhan Dambea melaporkan kejanggalan itu ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung dan Komisi Kejaksaan.
Lantas seperti kejanggalan itu? Kepada wartawan kemarin (30/11), Adhan menguraikan, awalnya dia tidak ingin mempersoalkan kasasi yang diajukan oleh JPU atas putusan banding pengadilan tinggi yang memvonisnya hukuman percobaan tiga bulan. Karena dia menganggap upaya JPU adalah hal normatif dalam proses hukum.
“Itu hal yang biasa. Jaksa mau ajukan kasasi sah-sah saja,” ujarnya. Namun menurut Adhan, setelah dia bersama tim kuasa hukumnya membaca memori kasasi JPU, pihaknya menemukan kejanggalan yang bisa berakibat fatal. Karena dalam memori itu, JPU mencantumkan putusan banding pengadilan tinggi yang bisa berakibat fatal bagi dirinya.
JPU kata Adhan melampirkan putusan banding atas kasus yang tidak pernah dia lakukan. Putusan itu adalah kasus narkoba dengan terdakwa atas nama orang lain. Nomor putusannya adalah 96/Pid.Sus/2021/PT.GTO tanggal 28 Desember 2021.
“Membaca memori itu, saya langsung mengecek ke direktori Putusan Mahkamah Agung. Apakah nomor putusan itu adalah memang perkara atas nama saya,” tambah Adhan.
Setelah dicek, sambung Adhan, ternyata banding nomor 96/Pid.Sus/2021/PT.GTO adalah perkara pidana narkoba atas nama Hendra. Yang bersangkutan berasal dari Provinsi Riau yang terjerat kasus pidana narkoba di Gorontalo pada 2021.
Adhan mengatakan, tanpa menunggu lama, dia langsung melaporkan kejanggalan ini ke Komisi Kejaksaan dan Jamwas Kejagung. Karena dia merasa tindakan JPU ini diduga kuat ada unsur kesengajaan untuk memberatkan dirinya dalam kasus perseteruan dengan mantan Gubernur Rusli Habibie.
“Jadi saya seolah-olah diposisikan adalah orang yang sudah sering melakukan tindak pidana. Sehingga harapannya putusan kasasi akan memberatkan saya. Karena dalam putusan pengadilan tingkat I dan tingkat II justru sangat ringan dari tuntutan JPU,” ungkapnya.
“Saya juga melaporkan ini ke Komisi kejaksaan dan Jamwas untuk menunjukkan beginilah tindakan JPU. Saya saja anggota DPRD diperlakukan seperti ini apalagi rakyat biasa,” ujarnya.
Kejanggalan ini juga telah dipaparkan dalam kontra memori kasasi yang disampaikan kuasa hukum Adhan Dambea. Rupanya, sebelum berkas kasasi dikirimkan ke Mahkamah Agung, kata Adhan, kubu JPU telah mengoreksi kembali memori kasasi. Dan dalam koreksi itu disebutkan bahwa putusan banding nomor 96/Pid.Sus/2021/PT.GTO dalam memori kasasi adalah kesalahan pengetikan.
“Perbaikan ini makin mempertegas kesalahan JPU. Bagi saya ini bukan kelalaian. Tapi diduga kuat kesangajaan. Karena ini soal nasib orang. Kok semudah itu sampai salah ketik,” ujarnya.
Oleh karena itu, Adhan mengatakan, dari peristiwa ini ia menyimpulkan bahwa upaya untuk mengkriminalisasi terhadap dirinya dalam kasus perseteruan dengan Rusli Habibie diduga sangat kuat. “Tapi saya yakin kebenaran tidak akan dikalahkan oleh kebatilan,” pungkasnya. (rmb)












Discussion about this post