logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo
Home Headline

Kadis Kesehatan Gorut Masuk Sel, Diduga Korupsi Proyek Puskesmas Kwandang

Lukman Husain by Lukman Husain
Tuesday, 29 November 2022
in Headline
0
Kadis Kesehatan Gorut Masuk Sel, Diduga Korupsi Proyek Puskesmas Kwandang

RUGIKAN NEGARA : Oknum Kadis Kesehatan Gorut, RYK mengenakan rompi orange dan tangan diborgol saat ditahan Kejari Gorut, Senin (28/11/22). (Foto: Istimewa).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id – Anak buah Bupati Gorontalo Utara (Gorut) Thariq Modanggu, dijebloskan ke penjara, Senin (28/11) malam. RYK, oknum Kadis Kesehatan Gorut itu, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik tindak pindana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorut, lantaran diduga terlibat tindak pindana kurupsi proyek pembangunan/relokasi gedung Puskesmas Kwandang, di Desa Cisadane, Kecamatan Kwandang, tahun anggaran 2020.

RYK terlihat pasrah, ia nampak tertuntuk saat petugas kejaksaan menyebutkan ia harus meringkuk di penjara. Sebelum menuju mobil tahanan, pria berkacamata yang masih mengenakan seragam ASN ini, dikenakan rompi orange khas tipikor. Tanganya juga diborgol.
Informasi yang dihimpun Gorontalo Post, sebelum ditahan, RYK masih menjalani pemeriksaan marathon di ruang penyidik Pidus Kejari.

Pemeriksaan berkaitan dengan kapasitasnya sebagai Kadis Kesehatan aktif yang diduga turut bertanggungjawab atas pelaksanaan proyek yang dibanderol dengan anggaran miliaran rupiah tersebut. Setelah beberapa jam diperiksa, penyidik akhirnya mengeluarkan Surat Perintah Penahanan (SPP) terhadap RYK, setelah sebelumnya pria berkacamata itu resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Seksi Intelejen Kejari Gorut, Eddie Soedradjat, kepada wartawan mengatakan, pihaknya melalui tim penyidik menahan RYK di Rumah Tahanan (Rutan) selama 20 hari kedepan terhitung mulai Senin (28/11/2022) hingga (17/12/2022).

Related Post

LPS Tekankan Pentingnya Penjaminan Simpanan bagi Masyarakat

Kursi Banteng Segera Terisi, Ganti Wahyu, PAW Dedi Mulai Berproses

GHM 2025, Pemprov Resmi Kantongi Rekomendasi Jalan

Gorontalo Post Terima Apresiasi Bank Indonesia, Bersama Belasan Mitra Terus Perkuat Kolaborasi

“Jadi berdasarkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Bahwa tersangka RYK oleh tim penyidik ditahan karena dianggap turut atau ikut bertanggungjawab selaku Pengguna Anggaran dalam Pembangunan/Relokasi Gedung Puskesmas Kwandang Tahun Anggaran 2020,”ujar Eddie.

Kata dia, saat ini gedung Puskesmas Kwandang yang dibangun itu tidak dapat dimanfaatkan, lantaran proyeknya tidak selesai sesuai ketentuan waktu dan kontrak pekerjaan. Lebih lanjut Eddie mengatakan, penetapan tersangka terhadap RYK merupakan pengembangan kasus yang sama terhadap tersangka SK dan tersangka AJ, yang pada saat ini masing-masing telah ditahan. Penahanan terhadap SK ditempatkan di Rumah Tahanan Polsek Kota Selatan. Sedangkan AJ di Rumah Tahanan Polres Gorontalo Utara.

Diutarakan Eddie, dengan tidak dapat dimanfaatkannya Puskesmas Kwandang itu, mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah lebih dari Rp1 Miliar. Hal tersebut berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (LHPKKN) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Gorontalo.

“Tersangka RYK disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun penjara dan paling lama 20 tahun,”tegas Eddie.

Selain itu tambah Eddie, RYK juga akan dikenakan denda paling sedikit Rp 200 Juta dan paling banyak Rp1 miliar. Bahkan ditambahkan Eddie, RYK juga ternyata diduga melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh tahun) dan/atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
(abk/roy)

Tags: ASN Koruptorbupati gorutGorontalo Utarakadis kesehatankadiskes gorutKejari Gorutkorupsikwandangpuskesmas kwandangThariq Modanggutipikor

Related Posts

Kepala Kantor Perwakilan LPS III, Fuad Zaen dan Deputi Kepala Kantor Perwakilan LPS III Deputi bersama para media dalam kegiatan Meet Up, di Aston Gorontalo, Senin (1/1/2025).

LPS Tekankan Pentingnya Penjaminan Simpanan bagi Masyarakat

Monday, 1 December 2025
Dedy Hamzah

Kursi Banteng Segera Terisi, Ganti Wahyu, PAW Dedi Mulai Berproses

Monday, 1 December 2025
Rute 21K Gorontalo Half Marathon (GHM) 2025 yang dirilis panitia.

GHM 2025, Pemprov Resmi Kantongi Rekomendasi Jalan

Monday, 1 December 2025
Plh Kepala Perwakilan BI Gorontalo, Ciptoning Suryo Condro menyerahkan penghargaan kepada Dirut Gorontalo Post, Mohamad Sirham pada PTBI 2025, Jumat (28/11). (Foto: Diyanti/Gorontalo Post)

Gorontalo Post Terima Apresiasi Bank Indonesia, Bersama Belasan Mitra Terus Perkuat Kolaborasi

Monday, 1 December 2025
Anggota DPRRI Rusli Habibie bersam Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH. (Foto: dok pribadi/fb)

Rusli Habibie Ajak Sukseskan Gorontalo Half Marathon 2025, Beri Efek ke UMKM

Friday, 28 November 2025
Anggota DPR RI Rachmat Gobel meberikan keterangan pers usai bertemu Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail. (Foto: dok/pemprov)

GHM 2025 Siap Digelar, Rachmat Gobel Beri Dukungan, Sebut Ajang Angkat Martabat Gorontalo

Friday, 28 November 2025
Next Post
Brasil Lolos ke Babak 16 Besar Seusai Menekuk Swiss dalam Pertandingan Dramatis

Brasil Lolos ke Babak 16 Besar Seusai Menekuk Swiss dalam Pertandingan Dramatis

Discussion about this post

Rekomendasi

Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Anggota DPRRI Rusli Habibie bersam Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH. (Foto: dok pribadi/fb)

Rusli Habibie Ajak Sukseskan Gorontalo Half Marathon 2025, Beri Efek ke UMKM

Friday, 28 November 2025
ILustrasi

Dandes Dataran Hijau Diduga Diselewengkan, Dugaan Pengadaan SHS Fiktif, Kejari Segera Tetapkan Tersangka

Monday, 13 January 2025

Pos Populer

  • Rita Bambang, S.Si

    Kapus Sipatana Ancam Lapor Polisi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Senggol-Senggolan di Pemerintahan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Ruang Inap Full, RS Multazam Bantah Tolak Pasien BPJS

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • GHM 2025, Gusnar Nonaktifkan Kadispora

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Oknum ASN Gorut Dibui

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.