logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Biomasa
Home Headline

Kadis Kesehatan Gorut Masuk Sel, Diduga Korupsi Proyek Puskesmas Kwandang

Lukman Husain by Lukman Husain
Tuesday, 29 November 2022
in Headline
0
Kadis Kesehatan Gorut Masuk Sel, Diduga Korupsi Proyek Puskesmas Kwandang

RUGIKAN NEGARA : Oknum Kadis Kesehatan Gorut, RYK mengenakan rompi orange dan tangan diborgol saat ditahan Kejari Gorut, Senin (28/11/22). (Foto: Istimewa).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id – Anak buah Bupati Gorontalo Utara (Gorut) Thariq Modanggu, dijebloskan ke penjara, Senin (28/11) malam. RYK, oknum Kadis Kesehatan Gorut itu, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik tindak pindana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorut, lantaran diduga terlibat tindak pindana kurupsi proyek pembangunan/relokasi gedung Puskesmas Kwandang, di Desa Cisadane, Kecamatan Kwandang, tahun anggaran 2020.

RYK terlihat pasrah, ia nampak tertuntuk saat petugas kejaksaan menyebutkan ia harus meringkuk di penjara. Sebelum menuju mobil tahanan, pria berkacamata yang masih mengenakan seragam ASN ini, dikenakan rompi orange khas tipikor. Tanganya juga diborgol.
Informasi yang dihimpun Gorontalo Post, sebelum ditahan, RYK masih menjalani pemeriksaan marathon di ruang penyidik Pidus Kejari.

Pemeriksaan berkaitan dengan kapasitasnya sebagai Kadis Kesehatan aktif yang diduga turut bertanggungjawab atas pelaksanaan proyek yang dibanderol dengan anggaran miliaran rupiah tersebut. Setelah beberapa jam diperiksa, penyidik akhirnya mengeluarkan Surat Perintah Penahanan (SPP) terhadap RYK, setelah sebelumnya pria berkacamata itu resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Seksi Intelejen Kejari Gorut, Eddie Soedradjat, kepada wartawan mengatakan, pihaknya melalui tim penyidik menahan RYK di Rumah Tahanan (Rutan) selama 20 hari kedepan terhitung mulai Senin (28/11/2022) hingga (17/12/2022).

Related Post

Gubernur Gusnar Ismail Hadiri Peluncuran Prodi Dokter Spesialis dan Subspesialis di UNG

Studi Dokter Spesialis so Ada di UNG

Cek Rekening THR so Cair, ASN/TNI/Polri Mulai Dibayarkan, Ojol Juga Dapat

Cap Go Meh, Semarak Digelar Usai Tarawih

“Jadi berdasarkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Bahwa tersangka RYK oleh tim penyidik ditahan karena dianggap turut atau ikut bertanggungjawab selaku Pengguna Anggaran dalam Pembangunan/Relokasi Gedung Puskesmas Kwandang Tahun Anggaran 2020,”ujar Eddie.

Kata dia, saat ini gedung Puskesmas Kwandang yang dibangun itu tidak dapat dimanfaatkan, lantaran proyeknya tidak selesai sesuai ketentuan waktu dan kontrak pekerjaan. Lebih lanjut Eddie mengatakan, penetapan tersangka terhadap RYK merupakan pengembangan kasus yang sama terhadap tersangka SK dan tersangka AJ, yang pada saat ini masing-masing telah ditahan. Penahanan terhadap SK ditempatkan di Rumah Tahanan Polsek Kota Selatan. Sedangkan AJ di Rumah Tahanan Polres Gorontalo Utara.

Diutarakan Eddie, dengan tidak dapat dimanfaatkannya Puskesmas Kwandang itu, mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah lebih dari Rp1 Miliar. Hal tersebut berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (LHPKKN) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Gorontalo.

“Tersangka RYK disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun penjara dan paling lama 20 tahun,”tegas Eddie.

Selain itu tambah Eddie, RYK juga akan dikenakan denda paling sedikit Rp 200 Juta dan paling banyak Rp1 miliar. Bahkan ditambahkan Eddie, RYK juga ternyata diduga melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh tahun) dan/atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
(abk/roy)

Tags: ASN Koruptorbupati gorutGorontalo Utarakadis kesehatankadiskes gorutKejari Gorutkorupsikwandangpuskesmas kwandangThariq Modanggutipikor

Related Posts

Gubernur Gusnar Ismail bersama Rektor UNG Eduart Wolok membunyikan alat musik tradisional Polo Palo tanda diluncurnya program studi pendidikan dokter spesial spesialis anestesiologi dan terapi intensif di Fakultas Kedokteran UNG di Ballroom UTC Damhil Universitas Negeri Gorontalo (UNG), Selasa (3/3). (Foto : Bahrian/Pemprov)

Gubernur Gusnar Ismail Hadiri Peluncuran Prodi Dokter Spesialis dan Subspesialis di UNG

Thursday, 5 March 2026
Airlangga Hartarto

Cek Rekening THR so Cair, ASN/TNI/Polri Mulai Dibayarkan, Ojol Juga Dapat

Wednesday, 4 March 2026
Prof. Eduart Wolok

Studi Dokter Spesialis so Ada di UNG

Wednesday, 4 March 2026
CAP GO MEH: Ribuan warga memadati kompleks Klenteng Tulus Harapan Kita Gorontalo, menyaksikan perayaan Cap Go Meh tahun baru Imlek 2577 di Gorontalo, Selasa (3/3) malam. (foto: Aviva Dinanti Lambalano/Gorontalo Post)

Cap Go Meh, Semarak Digelar Usai Tarawih

Wednesday, 4 March 2026
Logo Majelis Ulama Indonesia

MUI Desak RI Keluar dari BoP, Kecam Serangan Amerika-Israel ke Iran

Monday, 2 March 2026
Purbaya

THR Tunggu Presiden Pulang, Menkeu Sebut Presiden yang Umumkan

Friday, 27 February 2026
Next Post
Brasil Lolos ke Babak 16 Besar Seusai Menekuk Swiss dalam Pertandingan Dramatis

Brasil Lolos ke Babak 16 Besar Seusai Menekuk Swiss dalam Pertandingan Dramatis

Discussion about this post

Rekomendasi

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, Maruly Pardede, saat memberikan keterangan pers. Rabu (04/02), di Mapolda Gorontalo.(Foto: Natharahman/ Gorontalo Post)

Polda Gorontalo: Transaksi Emas Tambang Ilegal Bisa Berujung Bui 5 Tahun

Thursday, 5 March 2026
Prof. Eduart Wolok

Studi Dokter Spesialis so Ada di UNG

Wednesday, 4 March 2026
Buyer Jepang Tinjau Langsung Operasional PT Biomasa Jaya Abadi di Pohuwato

Audiensi Strategis: Investor Jepang Gali Informasi Legalitas dan Dampak Sosial PT BJA

Wednesday, 4 March 2026
Rawat Tradisi, Wali Kota Gorontalo Hadirkan Festival Tumbilotohe 2026, Ada Lomba Koko’o dan Vokalia

Rawat Tradisi, Wali Kota Gorontalo Hadirkan Festival Tumbilotohe 2026, Ada Lomba Koko’o dan Vokalia

Thursday, 5 March 2026

Pos Populer

  • Prof. Eduart Wolok

    Studi Dokter Spesialis so Ada di UNG

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
  • 10 Karyawan Perusahaan di Pohuwato Positif Narkoba

    60 shares
    Share 24 Tweet 15
  • Audiensi Strategis: Investor Jepang Gali Informasi Legalitas dan Dampak Sosial PT BJA

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Menjembatani Visi-Misi Kepala Daerah dan Kerja Birokrasi

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Petir Ngambek

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.