logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Nasional

Pria Sok Jagoan Ini Kini Ditahan Kejaksaan di Rutan Tanjung Gusta, Ingin ‘Menguliti’ Tuhan

Aslan by Aslan
Thursday, 24 November 2022
in Nasional
0
Pria Sok Jagoan Ini Kini Ditahan Kejaksaan di Rutan Tanjung Gusta, Ingin ‘Menguliti’ Tuhan

Kejaksaan Negeri Medan menahan RS (tengah) tersangka penistaan agama yang viral di media sosial. RS ditahan di Rutan Tanjung Gusta selama 20 hari ke depan Foto: Antara/HO Kejari Medan.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

gorontalopost.id, MEDAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menahan tersangka penistaan agama berinisial RS (34) setelah menerima pelimpahan barang bukti dan tersangka tahap kedua.

Pelimpahan tersebut diterima Rahmayani Amir selaku jaksa penuntut umum (JPU) dari penyidik Polrestabes Medan, Rabu (23/11).

“Kami telah menerima pelimpahan barang bukti beserta tersangka dari penyidik Polretabes Medan terkait dugaan penistaan agama,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Medan Faisol.

Faisol menyebutkan setelah berkas tahap kedua dinyatakan lengkap, tersangka langsung dilakukan penahanan 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan.

Related Post

Ridwan Monoarfa: Dakwah Harus Bikin Umat Mandiri

Kongres SI ke-42 Digelar, Gorontalo Ditantang Wujudkan Dakwah Ekonomi

SERUNI Bangun Rumah Keluarga Rentan di Kabupaten Gorontalo

Pecahkan Rekor! BULOG Serap 4,11 Juta Ton Beras

“Selanjutnya, kami akan menyiapkan dakwaan dan menyusun surat dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan agar secepatnya disidangkan,” tegasnya.

Sebelumnya, RS ditangkap jajaran Polrestabes Medan, pada 6 November 2022, karena diduga melecehkan atau menistakan agama melalui sebuah video di YouTube yang viral di media sosial.

RS bahkan menyebut akan ‘menguliti Tuhan’ dan ucapannya ini membuat banyak pihak menjadi resah dan melaporkan hal tersebut ke Polrestabes Medan.

Pejabat Kejari Medan itu menambahkan atas perbuatan tersangka, RS dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45a ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 156A KUH Pidana.(antara/jpnn)

Tags: Barang buktikejaksaan negeri medanpenista agama ditangkappenistaan agamapolrestabes medanpria sok jagorutan tanjung gustaTersangka penistaan agama

Related Posts

Ridwan Monoarfa: Dakwah Harus Bikin Umat Mandiri

Ridwan Monoarfa: Dakwah Harus Bikin Umat Mandiri

Monday, 19 October 2026
Kongres SI ke-42 Digelar, Gorontalo Ditantang Wujudkan Dakwah Ekonomi

Kongres SI ke-42 Digelar, Gorontalo Ditantang Wujudkan Dakwah Ekonomi

Sunday, 18 October 2026
SERUNI Bangun Rumah Keluarga Rentan di Kabupaten Gorontalo

SERUNI Bangun Rumah Keluarga Rentan di Kabupaten Gorontalo

Tuesday, 13 October 2026
Pecahkan Rekor! BULOG Serap 4,11 Juta Ton Beras

Pecahkan Rekor! BULOG Serap 4,11 Juta Ton Beras

Saturday, 10 October 2026
Pembebasan Indra Kenz Terancam Dicabut, Itjen Kemenimipas Temukan Fasilitas Mewah di Lapas

Pembebasan Indra Kenz Terancam Dicabut, Itjen Kemenimipas Temukan Fasilitas Mewah di Lapas

Monday, 5 October 2026
Perkemahan Pramuka Santri Nusantara, Menag: Santri Harus Jadi Generasi Proaktif

Perkemahan Pramuka Santri Nusantara, Menag: Santri Harus Jadi Generasi Proaktif

Friday, 2 October 2026
Next Post
Pj Gubernur Hamka Hendra Noer Seriusi Vaksinasi, Kasus Aktif Covid Masih Ada, Vaksinasi Terus Digencarkan

Pj Gubernur Hamka Hendra Noer Seriusi Vaksinasi, Kasus Aktif Covid Masih Ada, Vaksinasi Terus Digencarkan

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 30 Juli 2026

Rekomendasi

Basri Amin

Generasi Penerus dan Generasi “Terus-Menerus”

Monday, 26 October 2026
Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi (Bukan) Kewajiban Negara

Vietnam Melompat ke Depan, Indonesia Melompat di Tempat

Tuesday, 27 October 2026
Hendak Dipasok ke Tambang Ilegal, 30,1 Ton Solar Bersubsidi Diamankan Polisi

Hendak Dipasok ke Tambang Ilegal, 30,1 Ton Solar Bersubsidi Diamankan Polisi

Tuesday, 27 October 2026
Muhammad Firdaus AF

Sinergi Daerah Kunci Stabilitas Harga Pangan

Wednesday, 28 October 2026

Pos Populer

  • Akui Lecehkan Dua Mahasiswi Bimbingan Sikripsi, Oknum Dosen Serahkan Diri ke Polisi

    Akui Lecehkan Dua Mahasiswi Bimbingan Sikripsi, Oknum Dosen Serahkan Diri ke Polisi

    147 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Generasi Penerus dan Generasi “Terus-Menerus”

    80 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Lolos dari Gorontalo, Polda Metro Jaya Amankan 54 Ton Batu Hitam, Lima Orang Ditangkap

    76 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Vietnam Melompat ke Depan, Indonesia Melompat di Tempat

    47 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Empat Lomba Meriahkan Semarak Bulan Bahasa Bastrasia 2026

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 4 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.