Jabatan KPUD Diusulkan Diperpanjang

Gorontalopost.id – Seiring rencana KPU-RI untuk melakukan perekrutan komisioner KPUD secara serentak pada 2023, mencuat usulan agar jabatan komisioner KPUD diperpanjang.

Mengingat, perekrutan komisioner KPUD dipastikan berjalaan bersamaan dengan tahapan Pemilu. Dikhawatirkan, komisioner sekarang ini tidak akan fokus bekerja karena mempersiapkan diri untuk mengikuti perekrutan KPUD.

Guru Besar Ilmu Sosial dari Universitas Negeri Gorontalo, Prof. Dr. Rauf A Hattu, mengatakan,lebih baik para anggota KPU Daerah ini dilakukan asesmen, dari pada harus merekrut lagi yang baru lagi.

“Saya menyarankan KPU Daerah dilakukan asesmen saja, kalau mau rekrut yang baru lagi ini sudah sangat mepet, apalagi dilaksanakan tahun 2023 dimana tahapannya sudah berjalan,” kata Prof. Dr. Rauf A Hattu.

Guru besar yang sering menjadi narasumber dalam kegiatan KPU dan Bawaslu ini menyampaikan beberapa alasan. Pertama jika merekrut yang baru tentunya masih akan memakan waktu dan energi, karena KPU RI harus menetapkan Tim Seleksi (Timsel) lagi.

“Kita lihat bagaimana setiap ada perekrutan anggota KPU Daerah itu tentunya banyak dinamika, mulai dari penetapan timsel, belum lagi kalau ada gugat menggugat,” ujarnya. Kedua adalah, para anggota KPU Daerah sekarang bisa saja bekerja sudah tidak akan fokus pada tahapan yang berjalan sekarang.

“Bisa saja para anggota KPU Daerah yang sekarang tidak akan fokus lagi, karena mereka akan masih memikirkan dan berjuang lagi untuk terpilih. Dan itu akan berpengaruh terhadap kinerja mereka,” ujarnya.

Serta yang ketiga adalah, anggota KPU Daerah yang baru masih akan mengikuti Bimtek lagi, atau belajar lagi dari awal. “Kalau terpilih anggota KPU Daerah yang baru, maka akan di Bimtek lagi, dan menyesuaikan lagi dengan tugas dari KPU. Padahal ini tahapannya sudah mulai berjalan,” jelas Prof. Rauf. Sehingga itu, Ketua Senat UNG ini meyampaikan Asesmen adalah langkah yang tepat yang bisa dilakukan oleh KPU RI.

“Asesmen itu, adalah bagaiamana mengetahui kemampuan serta evaluasi dari setiap anggota KPU Daerah, dan apabila ada kelemahan, maka itu yang perlu diperkuat lagi. Dan saya rasa BKN bisa melakukan Asesmen sesuai dengan peraturan dan standarisasi,” katanya.

Nanti setelah Pemilu dan Pilkada Serentak tahun 2024, maka anggota KPU Daerah dilakukan seleksi lagi untuk Pemilu 2029 mendatang.

“Kita lihat Jabatan Kepala Daerah bisa diseragamkan di tahun 2024. Seharusnya yang hal yang sama juga dilakukan kepada penyelenggara terutama KPU sebagai pelaksana teknis dalam Pemilu dan Pilkada,” pungkasnya. (wan)

Comment