jatim.gorontalopost.id, SURABAYA – Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Farman menyampaikan fakta mengejutkan soal kasus video asusila Kebaya Merah.
Kedua pemeran atau pelaku berinisial ACS dan AH tersebut ternyata membuat video karena mendapatkan pesanan dari akun Twitter.
“Tersangka ACS dan AH membuat adegan tersebut dikarenakan adanya pesanan konten video porno dengan tema ‘Receptionist Hotel’. Akun Twitter tersebut saat ini masih dalam penyelidikan,” kata Farman, Selasa (8/11).
Akun Twitter itu mendapatkan keuntungan dari penjualan konten video begituan yang dibuat ACS dan AH dengan tarif bervariasi, yakni tergantung temanya.
“Adapun untuk hasil penjualan konten dipergunakan tersangka untuk keperluan sehari hari,” ujarnya.
Saat itu, ACS dan AH mendapatkan upah sebesar Rp 750 ribu saat membuat video tersebut. Setelah dibayar, mereka memesan kamar hotel 1710 dan memproduksinya sesuai pesanan.
“Kedua tersangka bergantian posisi untuk melakukan perekaman adegan menggunakan ponsel milik tersangka, lalu diedit dan dikirim kepada pemesan melalui akun telegram milik tersangka AH,” tuturnya.
Adapun video berjudul Kebaya Merah itu dibuat kedua tersangka pada 8 Maret 2022 sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah kamar hotel nomor 1710 lantai 10 kawasan Gubeng, Surabaya.
Dari penangkapan tersangka ACS dan AH pada Minggu (6/11), polisi menyita sejumlah barang bukti yakni satu unit laptop, dua unit hardisk, dua unit ponsel, dan invoice kamar 1710 tertanggal 8 Maret 2022.
Kedua pelaku dijerat Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 dan/atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
“Kedua pelaku diancam dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun,” ujar Farman. (antara/mcr12/jpnn)











Discussion about this post