logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Nasional

Dugaan Korupsi Pengadaan Fiktif, Oknum Pejabat IAIN Gorontalo Ditahan

Lukman Husain by Lukman Husain
Tuesday, 8 November 2022
in Nasional
0
Dugaan Korupsi Pengadaan Fiktif, Oknum Pejabat IAIN Gorontalo Ditahan

Penyidik Tipidkor Satuan Reskrim Polres Gorontalo Kota, menunjukkan surat penahanan terhadap tersangka berinisial MD alias MUD yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam dugaan korupsi pengadaan fiktif di IAIN Sultan Amai Gorontalo, kemarin (7/11) (Zulkifli/Gorontalo Post)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id – Penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan fiktif di Kampus IAIN Sultan Amai Gorontalo terus bergulir. Kali ini, pihak penyidik Satuan Reskrim Polres Gorontalo Kota, telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara tersebut.

Salah satunya adalah MD alias Mud (47) warga Kelurahan Liluwo, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo. MD adalah Pejabat Pembuat Komitmen Surat Berharga Syariah Negara (PPK SBSN).

Selain MD, dua tersangka lain yang ditahan adalah SK alias Din (47) warga Desa Kaidundu Barat, Kecamatan Bulawa, Kabupaten Bone Bolango, yang tak lain adalah Direktur CV. Restu Prestasi Perdana. Terakhir GR alias Andi (48), warga Kelurahan Tapa, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo, yang merupakan ASN di IAIN Sultan Amai Gorontalo.

Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Ardi Rahananto,S.E,S.I.K,M.Si melalui Kasat Reskrim, Iptu Moh. Nauval Seno,S.T.K,S.I.K mengatakan, ketiganya telah diperiksa dan ditetapkan tersangka serta telah dilakukan penahanan, atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan fiktif yang terjadi di kampus IAIN Sultan Amai Gorontalo, pada 2018 silam.

Related Post

Kemenaker Suntik Rp75 Miliar untuk BLK Gorontalo, Gubernur Gusnar Kejar Realisasi Pembangunan

Brutal, Teroris KKB Tembak Mati Tiga ASN di Papua

AHM Kembangkan Ekowisata Kalitalang, Yayasan AHM Siapkan Warga Balerante Naik Kelas

Seminar Nasional Kedualatan di Garis Depan, Jaga Kedaulatan, Kepala BIN Dorong Regulasi Antispionase

“Jadi pada saat itu kampus IAIN Sultan Amai Gorontalo mengadakan kegiatan pekerjaan pengadaan kursi ruang tunggu besi pernekel, dengan besaran anggaran Rp 100 juta. Pengadaan tersebut bersumber dari anggaran surat berharga syariah negara (SBSN) APBN tahun anggaran 2018,” ungkapnya saat diwawancarai di ruang kerja, Senin (7/11).

Lanjut kata mantan Kasat Reskrim Polres Gorontalo ini, proses pengadaan itu sendiri dilakukan dengan cara penunjukan langsung (PL), dan menunjuk CV Restu Prestasi Perdana sebagai pihak penyedia.

Namun pada pelaksanaannya, barang tersebut tidak diadakan sebagaimana kontrak yang ditandatangani. Mirisnya lagi, tim panitia penerima hasil pekerjaan (PPHP) tidak melakukan pemeriksaan maupun pengujian sebagaimana tugas dan kewajiban dari tim tersebut.

Tim PPHP malah langsung membuat berita acara serah terima hasil pekerjaan dan ditandatangani oleh tim PPHP dan juga pihak penyedia seolah-olah barang yang diadakan tersebut benar-benar ada.

“Tim PPHP pula turut membuat dan menandatangani berita acara penerimaan hasil pekerjaan tersebut, atas permintaan dari PPK dan juga atas resi bukti pengiriman barang, serta terdesak masalah waktu pencairan anggaran. Atas kejadian itu, diduga telah terjadi tindak pidana korupsi pengadaan fiktif atas kursi ruang tunggu besi pernekel,” paparnya.

Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

“Kami pun sudah mengantongi hasil kerugian negara dari BPKP RI Perwakilan Gorontalo, di mana dari data yang diterima, telah terjadi kerugian negara sebesar Rp 89.545.455. Selanjutnya, dalam waktu dekat ini kami akan segera melimpahkan perkara tersebut kepada pihak Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo,” pungkas Alumnus Akpol 2015 ini. (kif)

Tags: IAIN Gorontalokorupsi

Related Posts

Kemenaker Suntik Rp75 Miliar untuk BLK Gorontalo, Gubernur Gusnar Kejar Realisasi Pembangunan

Kemenaker Suntik Rp75 Miliar untuk BLK Gorontalo, Gubernur Gusnar Kejar Realisasi Pembangunan

Friday, 11 September 2026
Brutal, Teroris KKB Tembak Mati Tiga ASN di Papua

Brutal, Teroris KKB Tembak Mati Tiga ASN di Papua

Friday, 11 September 2026
AHM Kembangkan Ekowisata Kalitalang, Yayasan AHM Siapkan Warga Balerante Naik Kelas

AHM Kembangkan Ekowisata Kalitalang, Yayasan AHM Siapkan Warga Balerante Naik Kelas

Thursday, 3 September 2026
Seminar Nasional Kedualatan di Garis Depan, Jaga Kedaulatan, Kepala BIN Dorong Regulasi Antispionase

Seminar Nasional Kedualatan di Garis Depan, Jaga Kedaulatan, Kepala BIN Dorong Regulasi Antispionase

Friday, 28 August 2026
HNW–Din Syamsuddin Dorong Pesantren Jadi Rujukan Pendidikan Holistik

HNW–Din Syamsuddin Dorong Pesantren Jadi Rujukan Pendidikan Holistik

Friday, 28 August 2026
Hadiri Seminar UI, Kepala BIN Herindra Dorong Regulasi Antispionase untuk Jaga Kedaulatan

Hadiri Seminar UI, Kepala BIN Herindra Dorong Regulasi Antispionase untuk Jaga Kedaulatan

Thursday, 27 August 2026
Next Post
Pertamina Dukung Indonesia Capai Target Nol Emisi Karbon pada 2060

Pertamina Dukung Indonesia Capai Target Nol Emisi Karbon pada 2060

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 30 Juli 2026

Rekomendasi

Pertamina Blokir 4.767 QR Code BBM Subsidi

Pertamina Blokir 4.767 QR Code BBM Subsidi

Friday, 11 September 2026
Harfest 2026 Bidik Transaksi Rp 4,2 Miliar, BI Gorontalo Libatkan Ratusan UMKM

Harfest 2026 Bidik Transaksi Rp 4,2 Miliar, BI Gorontalo Libatkan Ratusan UMKM

Friday, 11 September 2026
Diburu Lewat IMEI, Pencuri iPhone Dibekuk

Diburu Lewat IMEI, Pencuri iPhone Dibekuk

Friday, 11 September 2026
Dua Tersangka Narkotika Diserahkan ke Kejaksaan

Dua Tersangka Narkotika Diserahkan ke Kejaksaan

Friday, 11 September 2026

Pos Populer

  • Harfest 2026, BI Buka Jalan UMKM Gorontalo Tembus Pasar Ekspor

    Harfest 2026, BI Buka Jalan UMKM Gorontalo Tembus Pasar Ekspor

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Meriahkan Harfest 2026, Yura Yunita Akan Tampil di Gorontalo

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • 86 SPBU di Sulawesi Kena Sanksi Pertamina

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Pertamina Blokir 4.767 QR Code BBM Subsidi

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Harfest 2026 Bidik Transaksi Rp 4,2 Miliar, BI Gorontalo Libatkan Ratusan UMKM

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.