logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo
Home Nasional

Dugaan Korupsi Pengadaan Fiktif, Oknum Pejabat IAIN Gorontalo Ditahan

Lukman Husain by Lukman Husain
Tuesday, 8 November 2022
in Nasional
0
Dugaan Korupsi Pengadaan Fiktif, Oknum Pejabat IAIN Gorontalo Ditahan

Penyidik Tipidkor Satuan Reskrim Polres Gorontalo Kota, menunjukkan surat penahanan terhadap tersangka berinisial MD alias MUD yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam dugaan korupsi pengadaan fiktif di IAIN Sultan Amai Gorontalo, kemarin (7/11) (Zulkifli/Gorontalo Post)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id – Penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan fiktif di Kampus IAIN Sultan Amai Gorontalo terus bergulir. Kali ini, pihak penyidik Satuan Reskrim Polres Gorontalo Kota, telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara tersebut.

Salah satunya adalah MD alias Mud (47) warga Kelurahan Liluwo, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo. MD adalah Pejabat Pembuat Komitmen Surat Berharga Syariah Negara (PPK SBSN).

Selain MD, dua tersangka lain yang ditahan adalah SK alias Din (47) warga Desa Kaidundu Barat, Kecamatan Bulawa, Kabupaten Bone Bolango, yang tak lain adalah Direktur CV. Restu Prestasi Perdana. Terakhir GR alias Andi (48), warga Kelurahan Tapa, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo, yang merupakan ASN di IAIN Sultan Amai Gorontalo.

Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Ardi Rahananto,S.E,S.I.K,M.Si melalui Kasat Reskrim, Iptu Moh. Nauval Seno,S.T.K,S.I.K mengatakan, ketiganya telah diperiksa dan ditetapkan tersangka serta telah dilakukan penahanan, atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan fiktif yang terjadi di kampus IAIN Sultan Amai Gorontalo, pada 2018 silam.

Related Post

Abdul Muis dan Rasnal, Guru SMA di Luwu Utara yang Dipidana Karena Menolong Guru Honorer

Mahasiswa Gorontalo Tolak Gelar Pahlawan untuk Soeharto

Mengapresiasi Pemberian Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto, Semua Pihak Agar Hormati Jasa Pemimpin Terdahulu

Hebat! Tiga Dosen Gorontalo Raih Best Paper Award pada International Conference

“Jadi pada saat itu kampus IAIN Sultan Amai Gorontalo mengadakan kegiatan pekerjaan pengadaan kursi ruang tunggu besi pernekel, dengan besaran anggaran Rp 100 juta. Pengadaan tersebut bersumber dari anggaran surat berharga syariah negara (SBSN) APBN tahun anggaran 2018,” ungkapnya saat diwawancarai di ruang kerja, Senin (7/11).

Lanjut kata mantan Kasat Reskrim Polres Gorontalo ini, proses pengadaan itu sendiri dilakukan dengan cara penunjukan langsung (PL), dan menunjuk CV Restu Prestasi Perdana sebagai pihak penyedia.

Namun pada pelaksanaannya, barang tersebut tidak diadakan sebagaimana kontrak yang ditandatangani. Mirisnya lagi, tim panitia penerima hasil pekerjaan (PPHP) tidak melakukan pemeriksaan maupun pengujian sebagaimana tugas dan kewajiban dari tim tersebut.

Tim PPHP malah langsung membuat berita acara serah terima hasil pekerjaan dan ditandatangani oleh tim PPHP dan juga pihak penyedia seolah-olah barang yang diadakan tersebut benar-benar ada.

“Tim PPHP pula turut membuat dan menandatangani berita acara penerimaan hasil pekerjaan tersebut, atas permintaan dari PPK dan juga atas resi bukti pengiriman barang, serta terdesak masalah waktu pencairan anggaran. Atas kejadian itu, diduga telah terjadi tindak pidana korupsi pengadaan fiktif atas kursi ruang tunggu besi pernekel,” paparnya.

Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

“Kami pun sudah mengantongi hasil kerugian negara dari BPKP RI Perwakilan Gorontalo, di mana dari data yang diterima, telah terjadi kerugian negara sebesar Rp 89.545.455. Selanjutnya, dalam waktu dekat ini kami akan segera melimpahkan perkara tersebut kepada pihak Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo,” pungkas Alumnus Akpol 2015 ini. (kif)

Tags: IAIN Gorontalokorupsi

Related Posts

Presiden Prabowo Subianto bersama dua guru asal Luwu Utara Abdul Muis dan Rasnal, dan sejumlah pihak, foto bersama usai penandatanganan rehabilitasi dari Presiden di Jakarta. (foto: istimewa)

Abdul Muis dan Rasnal, Guru SMA di Luwu Utara yang Dipidana Karena Menolong Guru Honorer

Friday, 14 November 2025
Peserta diskusi publik terkait gelar Pahlawan Soeharto foto bersama usai diskusi yang berlangsung di Warkop Mongopi, Senin (10/11). (foto: istimewa)

Mahasiswa Gorontalo Tolak Gelar Pahlawan untuk Soeharto

Wednesday, 12 November 2025
Presiden kedua RI Soeharto

Mengapresiasi Pemberian Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto, Semua Pihak Agar Hormati Jasa Pemimpin Terdahulu

Sunday, 9 November 2025
Dosen Universitas Gorontalo, Abdul Wahab Podungge menerima penghargaan pada ajang Annual International Conference Indonesian Asocciation for Public Administration (IAPA) di Kupang, NTT. (foto: istimewa)

Hebat! Tiga Dosen Gorontalo Raih Best Paper Award pada International Conference

Friday, 31 October 2025
Tangkapan layar Gorontalo Youth Summit 2025 melalui zoom meeting yang diselenggarakan The Gorontalo Institute, Selasa (28/10). (foto: istimewa)

Gorontalo Youth Summit 2025, Semangat Sumpah Pemuda Menuju 100 Tahun Gorontalo

Thursday, 30 October 2025
SUKSES PERAN SAKA - Ketua Satgas Pramuka Peduli Meyke Camaru, dan Ketua Harian Kwarda Susanto Liputo memimpin rapat Satgas Pramuka Peduli dalam rangka Peran Saka Nasional, Rabu (22/10). (foto: dok/kwarda)

Pramuka Peduli All Out Sukseskan Peran Saka, Meyke: Ini Kegiatan Nasional, Harus Punya Peran Besar

Thursday, 23 October 2025
Next Post
Pertamina Dukung Indonesia Capai Target Nol Emisi Karbon pada 2060

Pertamina Dukung Indonesia Capai Target Nol Emisi Karbon pada 2060

Discussion about this post

Rekomendasi

Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Anggota DPRRI Rusli Habibie bersam Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH. (Foto: dok pribadi/fb)

Rusli Habibie Ajak Sukseskan Gorontalo Half Marathon 2025, Beri Efek ke UMKM

Friday, 28 November 2025
ILustrasi

Dandes Dataran Hijau Diduga Diselewengkan, Dugaan Pengadaan SHS Fiktif, Kejari Segera Tetapkan Tersangka

Monday, 13 January 2025

Pos Populer

  • Rita Bambang, S.Si

    Kapus Sipatana Ancam Lapor Polisi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Senggol-Senggolan di Pemerintahan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Ruang Inap Full, RS Multazam Bantah Tolak Pasien BPJS

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • GHM 2025, Gusnar Nonaktifkan Kadispora

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Oknum ASN Gorut Dibui

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.