Gorontalopost.id – Penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan fiktif di Kampus IAIN Sultan Amai Gorontalo terus bergulir. Kali ini, pihak penyidik Satuan Reskrim Polres Gorontalo Kota, telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara tersebut.
Salah satunya adalah MD alias Mud (47) warga Kelurahan Liluwo, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo. MD adalah Pejabat Pembuat Komitmen Surat Berharga Syariah Negara (PPK SBSN).
Selain MD, dua tersangka lain yang ditahan adalah SK alias Din (47) warga Desa Kaidundu Barat, Kecamatan Bulawa, Kabupaten Bone Bolango, yang tak lain adalah Direktur CV. Restu Prestasi Perdana. Terakhir GR alias Andi (48), warga Kelurahan Tapa, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo, yang merupakan ASN di IAIN Sultan Amai Gorontalo.
Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Ardi Rahananto,S.E,S.I.K,M.Si melalui Kasat Reskrim, Iptu Moh. Nauval Seno,S.T.K,S.I.K mengatakan, ketiganya telah diperiksa dan ditetapkan tersangka serta telah dilakukan penahanan, atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan fiktif yang terjadi di kampus IAIN Sultan Amai Gorontalo, pada 2018 silam.
“Jadi pada saat itu kampus IAIN Sultan Amai Gorontalo mengadakan kegiatan pekerjaan pengadaan kursi ruang tunggu besi pernekel, dengan besaran anggaran Rp 100 juta. Pengadaan tersebut bersumber dari anggaran surat berharga syariah negara (SBSN) APBN tahun anggaran 2018,” ungkapnya saat diwawancarai di ruang kerja, Senin (7/11).
Lanjut kata mantan Kasat Reskrim Polres Gorontalo ini, proses pengadaan itu sendiri dilakukan dengan cara penunjukan langsung (PL), dan menunjuk CV Restu Prestasi Perdana sebagai pihak penyedia.
Namun pada pelaksanaannya, barang tersebut tidak diadakan sebagaimana kontrak yang ditandatangani. Mirisnya lagi, tim panitia penerima hasil pekerjaan (PPHP) tidak melakukan pemeriksaan maupun pengujian sebagaimana tugas dan kewajiban dari tim tersebut.
Tim PPHP malah langsung membuat berita acara serah terima hasil pekerjaan dan ditandatangani oleh tim PPHP dan juga pihak penyedia seolah-olah barang yang diadakan tersebut benar-benar ada.
“Tim PPHP pula turut membuat dan menandatangani berita acara penerimaan hasil pekerjaan tersebut, atas permintaan dari PPK dan juga atas resi bukti pengiriman barang, serta terdesak masalah waktu pencairan anggaran. Atas kejadian itu, diduga telah terjadi tindak pidana korupsi pengadaan fiktif atas kursi ruang tunggu besi pernekel,” paparnya.
Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
“Kami pun sudah mengantongi hasil kerugian negara dari BPKP RI Perwakilan Gorontalo, di mana dari data yang diterima, telah terjadi kerugian negara sebesar Rp 89.545.455. Selanjutnya, dalam waktu dekat ini kami akan segera melimpahkan perkara tersebut kepada pihak Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo,” pungkas Alumnus Akpol 2015 ini. (kif)













Discussion about this post