Gorontalopost.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan instruksi presiden (Inpres), tentang pengadaan mobil listrik sebagai kenderaan operasinal dinas bagi kementerian, lembaga negara, hingga kepala daerah.
Namun instruksi itu, ditolak anaknya sendiri, Gibran Rakabuming Raka, yang kini menjabat Wali Kota Surakarta. Di Gorontalo, pengguna mobil dinas listrik pertama adalah Bupati Gorontalo, Prof. Nelson Pomalingo. Mobil listrik itu bahkan diadakan sebelum Inpres turun.
Menurut Gibran, pengadaan mobil listrik saat ini belum mendesak, apalagi harganya masih sangat mahal. Putra sulung Presiden Jokowi itu, bahkan menyebutkan, saat ini yang dibutuhkan adalah transportasi umum, karena lebih lebih bermanfaat.
Gibran menegaskan, yang dilakukanya saat ini adalah bukan mengikuti Inpres tersebut, tapi akan memaksimalkan kendaraan dinas yang ada saat ini. “Yang namanya mobil masih bisa ditunda dulu, karena harga mobil listrik itu masih mahal dan pilihannya masih sedikit,” terang Gibran.
Gibran mengjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih bisa menggunakan mobil yang lama, untuk itu anggarannya dialihkan dahulu untuk keperlkuan lainnya. “Saat ini kita juga melakukan subsidi pada transpotrasi umum dan ini lebih berguna, lebih bermanfaat,” tambah anak Jokowi.
Pengadaan mobil listrik ini sebelumnya telah diungkapkan oleh Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7/2022.
Dalam Inpres tersebut terdapat pengaturan tentang pengadaan mobil dinas menggunakan kendaraan listrik baik instansi pemerintah pusat dan daerah.
Terkait dengan aturan ini, Moeldoko selaku Kepala Kantor Staf Kepresidenan mengungkapkan bahwa Inpres ini sebagai bentuk komitmen Presiden Jokowi dalam menerapkan transisi energi dari sumber fosil ke energi baru dan terbarukan.
“Untuk mewujudkan desain besar transisi energi, pemerintah memulainya dengan melakukan transisi dan konversi kendaraan konvensional ke kendaraan listrik,” sambungnya.
Inpres Nomor 7/2022 tersebut akan berlaku ke seluruh menteri di Kabinet Indonesia Maju, sekretaris kabinet, kepala staf kepresidenan, jaksa agung, panglima TNI, kepala Kepolisian Indonesia, para kepala lembaga pemerintah non-kementerian, para pimpinan kesekretariatan lembaga negara, para gubernur, serta para bupati/wali kota.
Dengan Inpres tersebut, Presiden Jokowi memerintahkan agar setiap menteri hingga kepala daerah segera menyusun dan menetapkan regulasi untuk mendukung percepatan pelaksanaan penggunaan kendaraan listrik.
Presiden juga menginstruksikan penyusunan alokasi anggaran untuk mendukung program tersebut.
Masih dengan Moeldoko, Inpres 7/2022 akan menjadi modal besar bagi Indonesia untuk menjadi yang terdepan di global dalam transisi energi menuju peradaban yang lebih maju. (dis)











Discussion about this post