Gorontalopost.id – Tak butuh waktu lama yakni kurang dari 24 jam. Dua orang pemuda yang diduga melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam terhadap korban Hardi Tahiji berhasil diciduuk Tim Resmob Polda Gorontalo, Rabu (26/10).
Informasi yang dihimpun Gorontalo Post, dua pelaku penganiayaan di kompleks simpang 3 Pantungo Kabupaten Gorontalo itu masing-masing berinisial MW alias Arjun (23) dan YM alias Onis (27). Diterangkan Kaur Penmas Bid Humas Polda Gorontalo, AKP Heni M. Rahayu, di Polda Gorontalo, kronologis kejadian penganiayaan itu bermula pada Selasa (25/10/22) sekira pukul 05.00 WITA, ketika korban dalam perjalanan menuju Desa Pantungo Kecamatan Telaga Biru. Tiba-tiba langsung dicegat dan diberhentikan oleh dua pelaku di Simpang Tiga Pantungo (kompleks Aisyah Mart).
Saat korban turun dari kendaraan, pelaku menyerang korban secara membabibuta dengan menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan korban terluka parah. “Saat dicegat, dua pelaku melakukan pengeroyokan terhadap korban, dan melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan korban mengalami luka tusuk di bagian dada, perut, pinggang, lengan, dan telapak tangan,”ungkap Wahyu.
Lebih lanjut Wahyu menjelaskan, kedua pelaku diamankan Tim Resmob Polda Gorontalo yang dipimpin Bripka Ismail Hubu di daerah Pasar Mujair, Tabongo. Dari kasus penganiayaan tersebut, Tim Resmob Polda Gorontalo juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 Buah Pisau yang digunakan untuk menikam korban serta 1 unit sepeda motor merk Honda Sonic. Ditangkapnya kedua terduga pelaku menyusul laporan warga Sandi S Buna yang merupakan Ipar dari korban.
Adapun motif penikaman yang dialami oleh Hardi Tahiji alias Dedi karena dipicu ketersinggungan dan sakit hati. Onis dan Arjun merasa tersinggung serta sakit hati setelah mendengar penyampaikan, S, adik perempuan Onis.
Sebelum itu, S dan Dedi sempat cekcok. Persoalan antara Dedi dan S bermula ketika Dedi mengunjungi sebuah tempat karaoke di Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo. Dedi bernyanyi sambil mengkonsumsi minuman beralkohol dan ditemani seorang perempuan pemandu lagu, L. Setelah beberapa jam bernyanyi, L lalu menagih pembayaran kepada Dedi.
Saat itu Dedi tak langsung membayar, tetapi mengajak L untuk jalan-jalan menggunakan mobil. L menolak ajakan Dedi dan terus menagih pembayaran. Merasa permintaannya tak digubris, L lalu mendatangi S dan mengadukan apa yang dialaminya.
S lalu menghampiri Dedi dan kemudian terjadi cekcok di antara keduanya. Di saat cekcok Dedi diduga mengeluarkan kata yang tak pantas terhadap S. S yang tersinggung dengan ucapan Dedi, S lalu melapor ke MW alias Arjun. Selanjutnya Arjun menghubungi Onis.
“Perkataan korban ini sempat menyinggung harga diri dari saudari S yang tak lain adik dari YL,” kata Kaur Penmas bid Humas Polda Gorontalo, AKP Heni M. Rahayu, saat konferensi pers di Mapolda Gorontalo, Kamis (27/10/2022).
Perwira tiga balok di pundaknya ini menerangkan, saat melakukan perbuatannya MW dan YL dalam keadaan sadar dan tidak terpengaruh minuman beralkohol. Setelah menganiaya korban HW dan YL lantas melarikan diri dan menyembunyikan barang bukti berupa dua bilah pisau besi putih di Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo. (roy)










Discussion about this post