logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Biomasa
Home Headline

Ini Alasan Pj Gubernur Hamka Tidak Bisa Tandatangani Evaluasi APBDP Kabgor

Lukman Husain by Lukman Husain
Wednesday, 26 October 2022
in Headline
0
Hamkah Ogah Bahas Politik

Hamka Hendra Noer

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id – Pemerintah Provinsi Gorontalo menerbitkan surat nomor 900/BKPG/3781/X/2022 terkait Renperda Perubahan APBD Kabupaten Gorontalo 2022 yang ditujukan untuk Bupati Gorontalo. Surat tertanggal 25 oktober itu memastikan, Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, tidak bisa melakukan evaluasi terhadap RAPBD perubahan 2022 yang diajukan Bupati Gorontalo. Pemicu utamanya adalah proses paripurna DPRD tentang pengambilan keputusan pengesahan APBD perubahan tidak qorum.

Kepada Gorontalo Post, Pj Gubernur Hamka Hendra Noer, mengatakan, pihaknya sangat mengutamakan kepentingan rakyat, postur APBD jelas akan menunjang program pembangunan, terutama di Kabupaten Gorontalo.

Makanya, sejak menerima usulan evaluasi RAPBD perubahan, Pemprov langsung melakukan tahapan evaluasi sebagaimana ketentuan. Dalam tahapan itu didapati ada mekanisme yang kurang, yakni risalah paripurna yang ternyata tidak dihadiri minimal 2/3 dari jumlah anggota DPRD.

“Saya pastikan kepentingan rakyat itu yang utama. Harusnya saya menandatangani (hasil evaluasi) perubahan APBD ini. Tapi setelah melalui kajian-kajian, dari inspektorat, dari biro hukum, masukan assisten, dan melihat rekomendasi yang ada, apa boleh buat. Tidak bisa ditandatangani,”ujar Hamka Hendra Noer.

Related Post

Pemerintah Beri Jaminan, BBM Subsidi Tak Naik Sampai Lebaran

Malam Qunut, Tradisi Unik Berburu Kacang dan Pisang

Pabrik Gula Gorontalo Jual Gula Murah Stabilkan Harga Pasar

Adhan Kumpul Para Politisi, Tak Ada Sekat, Idah Serukan Harmonisasi

Dalam pengambilan keputusan tidak melakukan evaluasi untuk APBD Kabupaten Gorontalo itu, Pemprov juga berlandaskan hasil koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kemendagri.

Dari hasil konsultasi dengan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, direkomendasikan agar Pemprov sebagai evaluator mengikuti ketentuan perundang-undangan. Seperti, UU 23/2014, PP 12/2018, PP 12/2019, Permendagri 77/2020, Permendagri 9/2021, dan Permendagri 27/2021. Sementara hasil rekomendasi KPK RI, agar Pemprov meminta penjelasan tertulis dari Dirjen Otda Kemendagri.

Hasilnya, Surat Ditjen Otda nomor 903/7452/OTDA tertanggal 21 Oktober, menegaskan, penetapan Perda Perubahan APBD dilakukan dalam rapat paripurna yang dihadiri paling sedikit 2/3 dari jumlah anggota DPRD, ketentuan ini jelas tertuang dalam PP nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata terbit DPRD, pasal 97 (1) huruf f.

Jika tidak memenuhi qorum minimal 2/3 dari jumlah anggota DPRD, maka paripurna ditunda sebanyak 2 kali dengan tenggang waktu satu jam. Jika penundaan itu belum juga terpenuhi, maka paripurna dapat ditunda maksimal tiga hari.

Menindaklanjuti penundaan itu, maka penyelesaian APBD perubahan 2022 diserahkan ke Gubernur sebagaimana ketentuan pasal 97 (5) PP nomor 12 tahun 2018, tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD.

Yang terjadi, setelah dua kali ditunda lantaran tidak qorum, DPRD Kabupaten Gorontalo dan Bupati Gorontalo tetap mengesahkan APBDP. Hasil pengesahan yang tidak qorum itu, kemudian dikirim ke Pemprov untuk dievaluasi. Dokumen APBD Perubahan Kabupaten Gorontalo itu diterima Pemprov pada 5 Oktober 2022.

Ditjen Otda Kemendagri, kemudian meminta Pemprov untuk memastikan prosedur pembahasan APBDP itu dengan mengkonfirmasi dan melakukan validasi dokumen risalah rapat, keputusan DPRD terkait paripurna serta dokumen pendukung lainya.

Berdasarkan konfirmasi dan validasi dokumen rapat, diketahui jika Paripurna ke 11 DPRD dalam rangka pembicaraan tingkat II pembahasan RAPBD perubahan dan berita acara persetujuan bersama Bupati dan DPRD nomor 900/Bag.Hukum/1407/IX/2022 belum memenuhi qorum.

“Proses evaluasi tidak dilakukan lagi, dan selanjutnya Pemkab Gorontalo melaksanakan APBD tahun 2022 sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,”tulis poin 9 huruf b, surat Gubernur nomor 3781/X/2022 untuk Bupati Gorontalo itu. Pj Gubernur Hamka Hendra Noer meminta agar pelayanan kepada masyarakat tetap berlangsung, dengan memanfaatkan APBD 2022 (induk).

Menurut Gubernur, pemerintah daerah bisa menggunakan peraturan kepala daerah, untuk membiayai kebutuhan emergency dan mendesak, sehingga penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan. (tro)

Tags: apbdApbd kabgorHamka Hendra Noerkabupaten gorontalokemendagriKPKNelson PomalingoPJ GubernurRAPBD

Related Posts

Lapak pasar murah milik PT PG Gorontalo diserbu warga dengan penjualan gula murah Rp 16.000/kg. (Foto: Roy/Gorontalo Post).

Pabrik Gula Gorontalo Jual Gula Murah Stabilkan Harga Pasar

Friday, 6 March 2026
DISTRIBUSI ENERGI: Pimpinan Pertamina Patra Niaga Sulawesi mengecek langsung dan memastikan kelancaran distribusi BBM di Gorontalo (foto: dok-pertamina patra niaga sulawesi)

Pemerintah Beri Jaminan, BBM Subsidi Tak Naik Sampai Lebaran

Friday, 6 March 2026
15 RAMADAN: Lapangan Batudaa, Kabupaten Gorontalo dipadati ribuan warga untuk berburu kacang dan pisang pada tradisi malam qunut, Kamis (5/3). Masyarakat setempat mengemasnya dalam bentuk festival. (foto: Aviva Dinanti Lambalano/ gorontalo post)

Malam Qunut, Tradisi Unik Berburu Kacang dan Pisang

Friday, 6 March 2026
UNTUK GORONTALO - Pertemuan para politisi Gorontalo yang digagas Wali Kota Adhan Dambea berlangsung penuh kekeluargaan dan harmonis, Kamis (5/3) di Hotel Grand Q Kota Gorontalo. (foto: istimewa)

Adhan Kumpul Para Politisi, Tak Ada Sekat, Idah Serukan Harmonisasi

Friday, 6 March 2026
Gubernur Gusnar Ismail bersama Rektor UNG Eduart Wolok membunyikan alat musik tradisional Polo Palo tanda diluncurnya program studi pendidikan dokter spesial spesialis anestesiologi dan terapi intensif di Fakultas Kedokteran UNG di Ballroom UTC Damhil Universitas Negeri Gorontalo (UNG), Selasa (3/3). (Foto : Bahrian/Pemprov)

Gubernur Gusnar Ismail Hadiri Peluncuran Prodi Dokter Spesialis dan Subspesialis di UNG

Thursday, 5 March 2026
Airlangga Hartarto

Cek Rekening THR so Cair, ASN/TNI/Polri Mulai Dibayarkan, Ojol Juga Dapat

Wednesday, 4 March 2026
Next Post
Beredar Rekaman Kamera CCTV Dua Pria Diduga Membawa Senjata api Mendatangi Minimarket yang Berada di Lampung Selatan.

Beredar Rekaman Kamera CCTV Dua Pria Diduga Membawa Senjata api Mendatangi Minimarket yang Berada di Lampung Selatan.

Discussion about this post

Rekomendasi

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, Maruly Pardede, saat memberikan keterangan pers. Rabu (04/02), di Mapolda Gorontalo.(Foto: Natharahman/ Gorontalo Post)

Polda Gorontalo: Transaksi Emas Tambang Ilegal Bisa Berujung Bui 5 Tahun

Thursday, 5 March 2026
Prof. Eduart Wolok

Studi Dokter Spesialis so Ada di UNG

Wednesday, 4 March 2026
Lapak pasar murah milik PT PG Gorontalo diserbu warga dengan penjualan gula murah Rp 16.000/kg. (Foto: Roy/Gorontalo Post).

Pabrik Gula Gorontalo Jual Gula Murah Stabilkan Harga Pasar

Friday, 6 March 2026
Pihak BRI Gorontalo saat melakukan pendaftaran perkara gugatan sederhana, di Kejari Kota Gorontalo. (F. Istimewa)

Ratusan ASN Kredit Macet, BRI Gandeng Kejaksaan Tempuh Jalur Hukum

Friday, 22 August 2025

Pos Populer

  • Prof. Eduart Wolok

    Studi Dokter Spesialis so Ada di UNG

    89 shares
    Share 36 Tweet 22
  • 10 Karyawan Perusahaan di Pohuwato Positif Narkoba

    60 shares
    Share 24 Tweet 15
  • Audiensi Strategis: Investor Jepang Gali Informasi Legalitas dan Dampak Sosial PT BJA

    57 shares
    Share 23 Tweet 14
  • Polda Gorontalo: Transaksi Emas Tambang Ilegal Bisa Berujung Bui 5 Tahun

    59 shares
    Share 24 Tweet 15
  • Menjembatani Visi-Misi Kepala Daerah dan Kerja Birokrasi

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.