logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo
Home Headline

Ini Alasan Pj Gubernur Hamka Tidak Bisa Tandatangani Evaluasi APBDP Kabgor

Lukman Husain by Lukman Husain
Wednesday, 26 October 2022
in Headline
0
Hamkah Ogah Bahas Politik

Hamka Hendra Noer

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id – Pemerintah Provinsi Gorontalo menerbitkan surat nomor 900/BKPG/3781/X/2022 terkait Renperda Perubahan APBD Kabupaten Gorontalo 2022 yang ditujukan untuk Bupati Gorontalo. Surat tertanggal 25 oktober itu memastikan, Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, tidak bisa melakukan evaluasi terhadap RAPBD perubahan 2022 yang diajukan Bupati Gorontalo. Pemicu utamanya adalah proses paripurna DPRD tentang pengambilan keputusan pengesahan APBD perubahan tidak qorum.

Kepada Gorontalo Post, Pj Gubernur Hamka Hendra Noer, mengatakan, pihaknya sangat mengutamakan kepentingan rakyat, postur APBD jelas akan menunjang program pembangunan, terutama di Kabupaten Gorontalo.

Makanya, sejak menerima usulan evaluasi RAPBD perubahan, Pemprov langsung melakukan tahapan evaluasi sebagaimana ketentuan. Dalam tahapan itu didapati ada mekanisme yang kurang, yakni risalah paripurna yang ternyata tidak dihadiri minimal 2/3 dari jumlah anggota DPRD.

“Saya pastikan kepentingan rakyat itu yang utama. Harusnya saya menandatangani (hasil evaluasi) perubahan APBD ini. Tapi setelah melalui kajian-kajian, dari inspektorat, dari biro hukum, masukan assisten, dan melihat rekomendasi yang ada, apa boleh buat. Tidak bisa ditandatangani,”ujar Hamka Hendra Noer.

Related Post

LPS Tekankan Pentingnya Penjaminan Simpanan bagi Masyarakat

Kursi Banteng Segera Terisi, Ganti Wahyu, PAW Dedi Mulai Berproses

GHM 2025, Pemprov Resmi Kantongi Rekomendasi Jalan

Gorontalo Post Terima Apresiasi Bank Indonesia, Bersama Belasan Mitra Terus Perkuat Kolaborasi

Dalam pengambilan keputusan tidak melakukan evaluasi untuk APBD Kabupaten Gorontalo itu, Pemprov juga berlandaskan hasil koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kemendagri.

Dari hasil konsultasi dengan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, direkomendasikan agar Pemprov sebagai evaluator mengikuti ketentuan perundang-undangan. Seperti, UU 23/2014, PP 12/2018, PP 12/2019, Permendagri 77/2020, Permendagri 9/2021, dan Permendagri 27/2021. Sementara hasil rekomendasi KPK RI, agar Pemprov meminta penjelasan tertulis dari Dirjen Otda Kemendagri.

Hasilnya, Surat Ditjen Otda nomor 903/7452/OTDA tertanggal 21 Oktober, menegaskan, penetapan Perda Perubahan APBD dilakukan dalam rapat paripurna yang dihadiri paling sedikit 2/3 dari jumlah anggota DPRD, ketentuan ini jelas tertuang dalam PP nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata terbit DPRD, pasal 97 (1) huruf f.

Jika tidak memenuhi qorum minimal 2/3 dari jumlah anggota DPRD, maka paripurna ditunda sebanyak 2 kali dengan tenggang waktu satu jam. Jika penundaan itu belum juga terpenuhi, maka paripurna dapat ditunda maksimal tiga hari.

Menindaklanjuti penundaan itu, maka penyelesaian APBD perubahan 2022 diserahkan ke Gubernur sebagaimana ketentuan pasal 97 (5) PP nomor 12 tahun 2018, tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD.

Yang terjadi, setelah dua kali ditunda lantaran tidak qorum, DPRD Kabupaten Gorontalo dan Bupati Gorontalo tetap mengesahkan APBDP. Hasil pengesahan yang tidak qorum itu, kemudian dikirim ke Pemprov untuk dievaluasi. Dokumen APBD Perubahan Kabupaten Gorontalo itu diterima Pemprov pada 5 Oktober 2022.

Ditjen Otda Kemendagri, kemudian meminta Pemprov untuk memastikan prosedur pembahasan APBDP itu dengan mengkonfirmasi dan melakukan validasi dokumen risalah rapat, keputusan DPRD terkait paripurna serta dokumen pendukung lainya.

Berdasarkan konfirmasi dan validasi dokumen rapat, diketahui jika Paripurna ke 11 DPRD dalam rangka pembicaraan tingkat II pembahasan RAPBD perubahan dan berita acara persetujuan bersama Bupati dan DPRD nomor 900/Bag.Hukum/1407/IX/2022 belum memenuhi qorum.

“Proses evaluasi tidak dilakukan lagi, dan selanjutnya Pemkab Gorontalo melaksanakan APBD tahun 2022 sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,”tulis poin 9 huruf b, surat Gubernur nomor 3781/X/2022 untuk Bupati Gorontalo itu. Pj Gubernur Hamka Hendra Noer meminta agar pelayanan kepada masyarakat tetap berlangsung, dengan memanfaatkan APBD 2022 (induk).

Menurut Gubernur, pemerintah daerah bisa menggunakan peraturan kepala daerah, untuk membiayai kebutuhan emergency dan mendesak, sehingga penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan. (tro)

Tags: apbdApbd kabgorHamka Hendra Noerkabupaten gorontalokemendagriKPKNelson PomalingoPJ GubernurRAPBD

Related Posts

Kepala Kantor Perwakilan LPS III, Fuad Zaen dan Deputi Kepala Kantor Perwakilan LPS III Deputi bersama para media dalam kegiatan Meet Up, di Aston Gorontalo, Senin (1/1/2025).

LPS Tekankan Pentingnya Penjaminan Simpanan bagi Masyarakat

Monday, 1 December 2025
Dedy Hamzah

Kursi Banteng Segera Terisi, Ganti Wahyu, PAW Dedi Mulai Berproses

Monday, 1 December 2025
Rute 21K Gorontalo Half Marathon (GHM) 2025 yang dirilis panitia.

GHM 2025, Pemprov Resmi Kantongi Rekomendasi Jalan

Monday, 1 December 2025
Plh Kepala Perwakilan BI Gorontalo, Ciptoning Suryo Condro menyerahkan penghargaan kepada Dirut Gorontalo Post, Mohamad Sirham pada PTBI 2025, Jumat (28/11). (Foto: Diyanti/Gorontalo Post)

Gorontalo Post Terima Apresiasi Bank Indonesia, Bersama Belasan Mitra Terus Perkuat Kolaborasi

Monday, 1 December 2025
Anggota DPRRI Rusli Habibie bersam Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH. (Foto: dok pribadi/fb)

Rusli Habibie Ajak Sukseskan Gorontalo Half Marathon 2025, Beri Efek ke UMKM

Friday, 28 November 2025
Anggota DPR RI Rachmat Gobel meberikan keterangan pers usai bertemu Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail. (Foto: dok/pemprov)

GHM 2025 Siap Digelar, Rachmat Gobel Beri Dukungan, Sebut Ajang Angkat Martabat Gorontalo

Friday, 28 November 2025
Next Post
Beredar Rekaman Kamera CCTV Dua Pria Diduga Membawa Senjata api Mendatangi Minimarket yang Berada di Lampung Selatan.

Beredar Rekaman Kamera CCTV Dua Pria Diduga Membawa Senjata api Mendatangi Minimarket yang Berada di Lampung Selatan.

Discussion about this post

Rekomendasi

Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Anggota DPRRI Rusli Habibie bersam Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH. (Foto: dok pribadi/fb)

Rusli Habibie Ajak Sukseskan Gorontalo Half Marathon 2025, Beri Efek ke UMKM

Friday, 28 November 2025
ILustrasi

Dandes Dataran Hijau Diduga Diselewengkan, Dugaan Pengadaan SHS Fiktif, Kejari Segera Tetapkan Tersangka

Monday, 13 January 2025

Pos Populer

  • Rita Bambang, S.Si

    Kapus Sipatana Ancam Lapor Polisi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Senggol-Senggolan di Pemerintahan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Ruang Inap Full, RS Multazam Bantah Tolak Pasien BPJS

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • GHM 2025, Gusnar Nonaktifkan Kadispora

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Oknum ASN Gorut Dibui

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.