logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Home Headline

Ini Alasan Pj Gubernur Hamka Tidak Bisa Tandatangani Evaluasi APBDP Kabgor

Lukman Husain by Lukman Husain
Wednesday, 26 October 2022
in Headline
0
Hamkah Ogah Bahas Politik

Hamka Hendra Noer

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id – Pemerintah Provinsi Gorontalo menerbitkan surat nomor 900/BKPG/3781/X/2022 terkait Renperda Perubahan APBD Kabupaten Gorontalo 2022 yang ditujukan untuk Bupati Gorontalo. Surat tertanggal 25 oktober itu memastikan, Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, tidak bisa melakukan evaluasi terhadap RAPBD perubahan 2022 yang diajukan Bupati Gorontalo. Pemicu utamanya adalah proses paripurna DPRD tentang pengambilan keputusan pengesahan APBD perubahan tidak qorum.

Kepada Gorontalo Post, Pj Gubernur Hamka Hendra Noer, mengatakan, pihaknya sangat mengutamakan kepentingan rakyat, postur APBD jelas akan menunjang program pembangunan, terutama di Kabupaten Gorontalo.

Makanya, sejak menerima usulan evaluasi RAPBD perubahan, Pemprov langsung melakukan tahapan evaluasi sebagaimana ketentuan. Dalam tahapan itu didapati ada mekanisme yang kurang, yakni risalah paripurna yang ternyata tidak dihadiri minimal 2/3 dari jumlah anggota DPRD.

“Saya pastikan kepentingan rakyat itu yang utama. Harusnya saya menandatangani (hasil evaluasi) perubahan APBD ini. Tapi setelah melalui kajian-kajian, dari inspektorat, dari biro hukum, masukan assisten, dan melihat rekomendasi yang ada, apa boleh buat. Tidak bisa ditandatangani,”ujar Hamka Hendra Noer.

Related Post

Wakil Gubernur Idah Syahidah Ikuti Diskusi Terpumpun Terkait Transpormasi Sulampua

Pemprov Gorontalo Memperingati Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW, Gubernur Gusnar Ismail Canangkan Gerakan ASN Pemprov Mengaji

Kantor Wali Kota Baru, Adhan Targetkan Rampung Sebelum 2029

Gerak Cepat, Brimob Perbaiki Jembatan Putus di Pulubala

Dalam pengambilan keputusan tidak melakukan evaluasi untuk APBD Kabupaten Gorontalo itu, Pemprov juga berlandaskan hasil koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kemendagri.

Dari hasil konsultasi dengan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, direkomendasikan agar Pemprov sebagai evaluator mengikuti ketentuan perundang-undangan. Seperti, UU 23/2014, PP 12/2018, PP 12/2019, Permendagri 77/2020, Permendagri 9/2021, dan Permendagri 27/2021. Sementara hasil rekomendasi KPK RI, agar Pemprov meminta penjelasan tertulis dari Dirjen Otda Kemendagri.

Hasilnya, Surat Ditjen Otda nomor 903/7452/OTDA tertanggal 21 Oktober, menegaskan, penetapan Perda Perubahan APBD dilakukan dalam rapat paripurna yang dihadiri paling sedikit 2/3 dari jumlah anggota DPRD, ketentuan ini jelas tertuang dalam PP nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata terbit DPRD, pasal 97 (1) huruf f.

Jika tidak memenuhi qorum minimal 2/3 dari jumlah anggota DPRD, maka paripurna ditunda sebanyak 2 kali dengan tenggang waktu satu jam. Jika penundaan itu belum juga terpenuhi, maka paripurna dapat ditunda maksimal tiga hari.

Menindaklanjuti penundaan itu, maka penyelesaian APBD perubahan 2022 diserahkan ke Gubernur sebagaimana ketentuan pasal 97 (5) PP nomor 12 tahun 2018, tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD.

Yang terjadi, setelah dua kali ditunda lantaran tidak qorum, DPRD Kabupaten Gorontalo dan Bupati Gorontalo tetap mengesahkan APBDP. Hasil pengesahan yang tidak qorum itu, kemudian dikirim ke Pemprov untuk dievaluasi. Dokumen APBD Perubahan Kabupaten Gorontalo itu diterima Pemprov pada 5 Oktober 2022.

Ditjen Otda Kemendagri, kemudian meminta Pemprov untuk memastikan prosedur pembahasan APBDP itu dengan mengkonfirmasi dan melakukan validasi dokumen risalah rapat, keputusan DPRD terkait paripurna serta dokumen pendukung lainya.

Berdasarkan konfirmasi dan validasi dokumen rapat, diketahui jika Paripurna ke 11 DPRD dalam rangka pembicaraan tingkat II pembahasan RAPBD perubahan dan berita acara persetujuan bersama Bupati dan DPRD nomor 900/Bag.Hukum/1407/IX/2022 belum memenuhi qorum.

“Proses evaluasi tidak dilakukan lagi, dan selanjutnya Pemkab Gorontalo melaksanakan APBD tahun 2022 sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,”tulis poin 9 huruf b, surat Gubernur nomor 3781/X/2022 untuk Bupati Gorontalo itu. Pj Gubernur Hamka Hendra Noer meminta agar pelayanan kepada masyarakat tetap berlangsung, dengan memanfaatkan APBD 2022 (induk).

Menurut Gubernur, pemerintah daerah bisa menggunakan peraturan kepala daerah, untuk membiayai kebutuhan emergency dan mendesak, sehingga penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan. (tro)

Tags: apbdApbd kabgorHamka Hendra Noerkabupaten gorontalokemendagriKPKNelson PomalingoPJ GubernurRAPBD

Related Posts

Pelaksanaan Diskusi Terumpun terkait Transformasi Sulawesi, Maluku, dan Papua (Sulampua) Menuju Global Logistics Hub yang digelar di Aula Lantai 6 Gedung Keuangan Negara (GKN) Manado, Senin (19/1/2025). (Foto – Fadly-Diskominfotik).

Wakil Gubernur Idah Syahidah Ikuti Diskusi Terpumpun Terkait Transpormasi Sulampua

Tuesday, 20 January 2026
Peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW yang dirangkaikan dengan pencanangan gerakan membaca Al-Qur’an di kalangan ASN oleh Gubernur Gusnar Ismail, bertempat di Aula Rumah Jabatan Gubernur, Jumat (16/1/2025). (Foto : Dok-Pemprov/Valen)

Pemprov Gorontalo Memperingati Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW, Gubernur Gusnar Ismail Canangkan Gerakan ASN Pemprov Mengaji

Monday, 19 January 2026
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea tengah melihat denah tanah Terminal 42 yang akan dijadikan kantor wali kota, Kamis (15/1/2026). (Foto: Pemkot Gorontalo)

Kantor Wali Kota Baru, Adhan Targetkan Rampung Sebelum 2029

Monday, 19 January 2026
Personel Brimob Polda Gorontalo dibantu oleh masyarakat sekitar, melakukan perbaikan jembatan yang putus di Dusun Mohulo, Desa Molalahu, Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo.

Gerak Cepat, Brimob Perbaiki Jembatan Putus di Pulubala

Friday, 16 January 2026
Ilustrasi--

ASN Pemprov, Duh, Gaji Blum Maso

Thursday, 15 January 2026
Irjen Pol Widodo

Kapolda Kaget PETI Dekat Mapolres, Picu Banjir di Pohuwato, Pastikan Penindakan

Thursday, 15 January 2026
Next Post
Beredar Rekaman Kamera CCTV Dua Pria Diduga Membawa Senjata api Mendatangi Minimarket yang Berada di Lampung Selatan.

Beredar Rekaman Kamera CCTV Dua Pria Diduga Membawa Senjata api Mendatangi Minimarket yang Berada di Lampung Selatan.

Discussion about this post

Rekomendasi

Dari 21 wanita dan waria yang dilakukan pemeriksaan, dua diantaranya positif sifilis.

Terjaring Razia, Dua Orang Positif Sifilis

Monday, 19 January 2026
Tiga tersangka kasus dugaan PETI Hutino, diserahkan kepada pihak Kejaksaan beserta barang buktinya atau tahap dua oleh pihak penyidik Reskrim Polres Pohuwato.

Tiga Tersangka PETI di Hutino Segera Diadili

Monday, 19 January 2026
Kemendikdasmen Salurkan Laptop untuk Sekolah Dasar Dukung Digitalisasi Pembelajaran

Kemendikdasmen Salurkan Laptop untuk Sekolah Dasar Dukung Digitalisasi Pembelajaran

Saturday, 20 December 2025
Operasi penertiban PETI di Desa Saripi Kecamatan Paguyaman Kabupaten Boalemo oleh tim gabungan Ditreskrimsus Polda Gorontalo, Polres Boalemo, Polsek Paguyaman dan TNI beberapa waktu lalu. (Foto: dok-Gorontalo Post).

DPR: Prabowo Percepat Regulasi Tambang Rakyat

Tuesday, 20 January 2026

Pos Populer

  • Dari 21 wanita dan waria yang dilakukan pemeriksaan, dua diantaranya positif sifilis.

    Terjaring Razia, Dua Orang Positif Sifilis

    86 shares
    Share 34 Tweet 22
  • Dukung Program Presiden, Yayasan Kumala Vaza Grup Salurkan CSR ke 20 Sekolah

    81 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Tiga Tersangka PETI di Hutino Segera Diadili

    65 shares
    Share 26 Tweet 16
  • Modus Pesta Miras, Tiga Pria di Bone Bolango Tega Rudapaksa Gadis Belia

    51 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Kemendikdasmen Salurkan Laptop untuk Sekolah Dasar Dukung Digitalisasi Pembelajaran

    201 shares
    Share 80 Tweet 50
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.