Gorontalopost.id – Setelah 14 hari lamanya, yakni mulai pada 3 hingga 16 Oktober, ada kurang lebih 3.990 surat teguran yang dikeluarkan oleh Dit Lantas Polda Gorontalo, untuk para pelanggar lalu lintas, saat pelaksanaan Operasi Zebra Otanaha 2022.
Data yang dirangkum Gorontalo Post, pelanggaran lalu lintas yang paling mendominasi yaitu pengemudi atau pengendara sepeda motor, yang tidak menggunakan helm SNI dan pengendara Ranmor yang tidak menggunakan safetybelt, dengan jumlah 1.540 teguran.
Pelanggaran lainnya yang sering ditemukan yakni pengendara yang melawan arus sebanyak 73 teguran, menggunakan alat komunikasi saat berkendara 47 teguran, tidak memiliki SIM atau anak masih di bawah umur terdapat 82 teguran, dan pelanggaran-pelanggaran lainnya.
Kapolda Gorontalo, Irjen Pol. Helmy Santika,S.H,S.I.K,M.Si melalui Dir Lantas, Kombes Pol. Arief Budiman, S.H, S.I.K menjelaskan, dalam pelaksanaan operasi yang dilakukan oleh pihaknya selama 14 hari, ada kurang lebih 3.990 teguran yang diberikan kepada masyarakat yang melakukan pelanggaran lalu lintas.
“Mereka yang melakukan pelanggaran, kami berikan teguran. Hal ini tidak lain untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan, serta sebagai upaya untuk mewujudkan Kamseltibcarlantas,” ungkapnya.
Lanjut kata Alumnus Akpol 1997 ini, pada pelaksanaan Operasi Zebra Otanaha 2022 ini, pihaknya lebih mengedepankan tindakan Preventif, Persuasif, dan Humanis, agar masyarakat dapat disiplin dan mematuhi aturan lalu lintas.
“Pada dasarnya, dalam pelaksanaan operasi kali ini, kami lebih mengedukasi masyarakat agar disiplin berlalulintas, seperti mematuhi rambu-rambu dan menggunakan kelengkapan berkendara, karena yang kita ketahui bersama, operasi kali ini tidak ada penilangan. Jadi yang kami lakukan adalah memberikan teguran dan himbauan kepada masyarakat,” pungkasnya. (kif)










Discussion about this post