Gorontalopost.id – Mantan Kepala Desa Tanah Putih, DK (49), warga Desa Tanah Putih, Kecamatan Dulupi, dalam waktu dekat ini akan segera diadili atau disidangkan. Ini menyusul dilakukannya penyerahan tersangka beserta barang bukti, oleh pihak penyidik Tipidkor Polres Boalemo, kepada pihak Kejaksaan Negeri Boalemo, Senin (17/10/2022), sekitar pukul 14.00 Wita.
DK dilimpahkan bersama aparat desa yang bernama MY (28), warga Desa Tanah Putih, Kecamatan Dulupi, yang juga menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Seperti yang diketahui, DK dan MY diduga telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) Tanah Putih, Kecamatan Dulupi, tahun anggaran 2018, untuk pekerjaan pembangunan tiga ruas jalan usaha tani.
Kapolres Boalemo, Deddy Herman,S.I.K melalui Kanit Tipidkor Ipda Budi Abdul Gani,S.H menjelaskan, dua tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Boalemo dan tinggal menunggu pelaksanaan sidang.
“Pelaksanaan pekerjaan Jalan Usaha Tani (JUT)) ini, menimbulkan kerugian negara kurang lebih Rp 185.860.000 dari total dana sebesar Rp 378.022.550,” ungkapnya.
Ditambahkan pula, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 lebih subsider Pasal 8 Undang-Undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 KUH-Pidana.
“Para tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 milyar,” pungkasnya. (kif)












Discussion about this post