logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Biomasa
Home Headline

Mantan Kades Tanah Putih Segera Diadili, Buntut Dugaan Korupsi ADD untuk Pembangunan Jalan Usaha Tani

Lukman Husain by Lukman Husain
Wednesday, 19 October 2022
in Headline, Metropolis
0
Mantan Kades Tanah Putih Segera Diadili, Buntut Dugaan Korupsi ADD untuk Pembangunan Jalan Usaha Tani

Penyidik Unit Tipidkor Polres Boalemo, menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada pihak Kejaksaan Negeri Boalemo.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id  – Mantan Kepala Desa Tanah Putih, DK (49), warga Desa Tanah Putih, Kecamatan Dulupi, dalam waktu dekat ini akan segera diadili atau disidangkan. Ini menyusul dilakukannya penyerahan tersangka beserta barang bukti, oleh pihak penyidik Tipidkor Polres Boalemo, kepada pihak Kejaksaan Negeri Boalemo, Senin (17/10/2022), sekitar pukul 14.00 Wita.

DK dilimpahkan bersama aparat desa yang bernama MY (28), warga Desa Tanah Putih, Kecamatan Dulupi, yang juga menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Seperti yang diketahui, DK dan MY diduga telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) Tanah Putih, Kecamatan Dulupi, tahun anggaran 2018, untuk pekerjaan pembangunan tiga ruas jalan usaha tani.

Kapolres Boalemo, Deddy Herman,S.I.K melalui Kanit Tipidkor Ipda Budi Abdul Gani,S.H menjelaskan, dua tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Boalemo dan tinggal menunggu pelaksanaan sidang.

“Pelaksanaan pekerjaan Jalan Usaha Tani (JUT)) ini, menimbulkan kerugian negara kurang lebih Rp 185.860.000 dari total dana sebesar Rp 378.022.550,” ungkapnya.

Related Post

Lakukan Mudik, Masyarakat Diminta Tetap Waspada

Pengendara Diminta Tak Gunakan Knalpot Brong

Lebaran, Pastikan Layanan Tetap Optimal

Jelang Ops Ketupat Otanaha, Kapolres Boalemo Bangun Koordinasi Lintas Sektoral

Ditambahkan pula, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 lebih subsider Pasal 8 Undang-Undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 KUH-Pidana.

“Para tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 milyar,” pungkasnya. (kif)

Tags: korupsitipikor

Related Posts

AKBP H. Busroni,S.I.K.,M.H.

Lakukan Mudik, Masyarakat Diminta Tetap Waspada

Wednesday, 11 March 2026
Iptu Maksensius Buluati,S.H.

Pengendara Diminta Tak Gunakan Knalpot Brong

Wednesday, 11 March 2026
Lebaran, Pastikan Layanan Tetap Optimal

Lebaran, Pastikan Layanan Tetap Optimal

Wednesday, 11 March 2026
Kapolres Boalemo, AKBP Sigit Rahayudi,S.I.K. didampingi Kabag Ops, AKP Irwan Arifin Ali, S.E., M.Pd., saat memimpin rapat lintas sektoral membahas persiapan Operasi Ketupat Otanaha 2026.

Jelang Ops Ketupat Otanaha, Kapolres Boalemo Bangun Koordinasi Lintas Sektoral

Wednesday, 11 March 2026
Iptu Nurwahid Kiay Demak,S.H.,M.H.

Pelaku Penikaman Resmi Jadi Tersangka

Wednesday, 11 March 2026
Ismet Mile

Ismet Mile, Dicalonkan Golkar Saat Pilkada, Kini Pimpin PPP

Wednesday, 11 March 2026
Next Post
Ops Zebra Otanaha 2022, 3.990 Pelanggar Lalu Lintas Dapat Surat Teguran

Ops Zebra Otanaha 2022, 3.990 Pelanggar Lalu Lintas Dapat Surat Teguran

Discussion about this post

Rekomendasi

Basri Amin

Sampah Kita dan Dosa-Dosa Kita

Monday, 9 March 2026
Ismet Mile

Ismet Mile, Dicalonkan Golkar Saat Pilkada, Kini Pimpin PPP

Wednesday, 11 March 2026
HUT Pramuka ke 62, Ketua Kwarda Gorontalo Raih Penghargaan Karya Bakti dari Kwarnas

HUT Pramuka ke 62, Ketua Kwarda Gorontalo Raih Penghargaan Karya Bakti dari Kwarnas

Friday, 25 August 2023
Terima Audiensi Tokyo Gas dan Hanwa, Kementerian Kehutanan Tegaskan Komitmen Pengelolaan Hutan Lestari

Terima Audiensi Tokyo Gas dan Hanwa, Kementerian Kehutanan Tegaskan Komitmen Pengelolaan Hutan Lestari

Thursday, 5 March 2026

Pos Populer

  • Basri Amin

    Sampah Kita dan Dosa-Dosa Kita

    75 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Polda Gorontalo: Transaksi Emas Tambang Ilegal Bisa Berujung Bui 5 Tahun

    86 shares
    Share 34 Tweet 22
  • Terima Audiensi Tokyo Gas dan Hanwa, Kementerian Kehutanan Tegaskan Komitmen Pengelolaan Hutan Lestari

    51 shares
    Share 20 Tweet 13
  • INFO ORANG HILANG: Oma Farida Sudah Hampir Tiga Minggu Dilaporkan Hilang

    40 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Insiden Pasar Sentral, Adhan Geram Merasa Hendak Dijebak

    38 shares
    Share 15 Tweet 10
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.