logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo
Home Headline

Mantan Kades Tanah Putih Segera Diadili, Buntut Dugaan Korupsi ADD untuk Pembangunan Jalan Usaha Tani

Lukman Husain by Lukman Husain
Wednesday, 19 October 2022
in Headline, Metropolis
0
Mantan Kades Tanah Putih Segera Diadili, Buntut Dugaan Korupsi ADD untuk Pembangunan Jalan Usaha Tani

Penyidik Unit Tipidkor Polres Boalemo, menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada pihak Kejaksaan Negeri Boalemo.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id  – Mantan Kepala Desa Tanah Putih, DK (49), warga Desa Tanah Putih, Kecamatan Dulupi, dalam waktu dekat ini akan segera diadili atau disidangkan. Ini menyusul dilakukannya penyerahan tersangka beserta barang bukti, oleh pihak penyidik Tipidkor Polres Boalemo, kepada pihak Kejaksaan Negeri Boalemo, Senin (17/10/2022), sekitar pukul 14.00 Wita.

DK dilimpahkan bersama aparat desa yang bernama MY (28), warga Desa Tanah Putih, Kecamatan Dulupi, yang juga menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Seperti yang diketahui, DK dan MY diduga telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) Tanah Putih, Kecamatan Dulupi, tahun anggaran 2018, untuk pekerjaan pembangunan tiga ruas jalan usaha tani.

Kapolres Boalemo, Deddy Herman,S.I.K melalui Kanit Tipidkor Ipda Budi Abdul Gani,S.H menjelaskan, dua tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Boalemo dan tinggal menunggu pelaksanaan sidang.

“Pelaksanaan pekerjaan Jalan Usaha Tani (JUT)) ini, menimbulkan kerugian negara kurang lebih Rp 185.860.000 dari total dana sebesar Rp 378.022.550,” ungkapnya.

Related Post

Jelang Nataru, Kapolsek Diperintahkan Pantau Kondisi Pasar

Jaga Kamtibmas, Anggota Bhabinkamtibmas Datangi Lokasi Bilyard

BNNK Pohuwato Ajak Masyarakat Ikut Perangi Narkotika

Seorang Buruh Ditemukan Tak Bernyawa, Sempat Mengeluh Pusing dan Muntah, Keluarga Tolak Autopsi

Ditambahkan pula, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 lebih subsider Pasal 8 Undang-Undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 KUH-Pidana.

“Para tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 milyar,” pungkasnya. (kif)

Tags: korupsitipikor

Related Posts

GHM 2025, Garuda Ubah Jadwal Terbang

GHM 2025, Garuda Ubah Jadwal Terbang

Tuesday, 2 December 2025
Wagub Idah Syahidah Rusli Habibie menyerahkan penghargaan The Best ASN of The Month pada apel akbar HUT ke-54 Korpri dan HUT ke-25 Provinsi Gorontalo di halaman Museum Purbakala, Senin (1/12). (Foto : Haris/diskominfotik)

Gubernur Gusnar Ismail dan Wagub Idah Syahidah Hadiri Peringatan HUT Korpri ke 54

Tuesday, 2 December 2025
Seorang buruh ditemukan sudah meninggal dunia di lokasi perusahaan yang ada di wilayah Bone Bolango, dan langsung dibawa oleh pihak Kepolisian ke rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan.

Seorang Buruh Ditemukan Tak Bernyawa, Sempat Mengeluh Pusing dan Muntah, Keluarga Tolak Autopsi

Tuesday, 2 December 2025
Upaya pemberantasan narkotika terus dilakukan oleh pihak BNNK Pohuwato. Contohnya saja dengan melakukan razia serta test urine disejumlah tempat hiburan malam, kosan, penginapan hingga hotel.

BNNK Pohuwato Ajak Masyarakat Ikut Perangi Narkotika

Tuesday, 2 December 2025
Anggota Bhabinkamtibmas mendatangi lokasi masyarakat yang sedang bermain bilyard, dan mengajak agar dapat bersama-sama menjaga Kamtibmas.

Jaga Kamtibmas, Anggota Bhabinkamtibmas Datangi Lokasi Bilyard

Tuesday, 2 December 2025
AKBP Sigit Rahayudi,S.I.K

Jelang Nataru, Kapolsek Diperintahkan Pantau Kondisi Pasar

Tuesday, 2 December 2025
Next Post
Ops Zebra Otanaha 2022, 3.990 Pelanggar Lalu Lintas Dapat Surat Teguran

Ops Zebra Otanaha 2022, 3.990 Pelanggar Lalu Lintas Dapat Surat Teguran

Discussion about this post

Rekomendasi

Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
ILustrasi

Dandes Dataran Hijau Diduga Diselewengkan, Dugaan Pengadaan SHS Fiktif, Kejari Segera Tetapkan Tersangka

Monday, 13 January 2025
Basri Amin

Gorontalo, Jangan “Lari” di Tempat

Monday, 1 December 2025

Pos Populer

  • Rita Bambang, S.Si

    Kapus Sipatana Ancam Lapor Polisi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Senggol-Senggolan di Pemerintahan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Ruang Inap Full, RS Multazam Bantah Tolak Pasien BPJS

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • GHM 2025, Gusnar Nonaktifkan Kadispora

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.