Gorontalopost.id – ‘Woy, kau tembak, kau tembak cepat. Cepat woy kau tembak’ perintah lewat suara yang keras itu disampaikan Irjen Pol Ferdy Sambo kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, untuk segera mengekseskusi Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J). Perintah jenderal bintang dua itu, segera dilaksanakan Bharada E. Sejumlah peluruh bersarang di tubuh Brigadir J yang membuatnya terkapar.
“Yang tergeletak di dekat tangga dan depan kamar mandi dalam keadaan tertelungkup masih bergerak-gerak kesakitan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan dakwaan kasus penembakan Brigadir J dengan terdakwa mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo. Ferdy Sambo yang melihat Brigadri J masih bergerak kesakitan, menghampirinya, dia lalu menembakkan satu peluru ke arah kepala belakang Brigadir J. Dorrrrr. Brigadir J tak bergerak lagi.
“Tepat kepala bagian belakang sisi kiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat hingga korban meninggal dunia,” ucap jaksa. Tembakan itu tembus ke kepala bagian depan Brigadir J. Akibatnya, ada luka bakar pada kuping hidung sisi kanan luar Brigadir J. Lintasan peluru itu juga mengakibatkan rusaknya tulang dasar tenkorak pada dua tempat.
Lalum membuat kerusakan tulang dasar rongga bola mata bagian kanan. “Dan menimbulkan resapan darah pada kelopak bawah mata kanan yang lintasan anak peluru telah menimbulkan kerusakan pada batang otak,” pungkas jaksa.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi diketahui berpelukan saat Brigadir J meregang nyawa. Usai menembak Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu, Ferdy Sambo masuk ke dalam kamar.
“Saksi Ferdy Sambo masuk ke dalam kamar seusai menemui ajudannya Adzan Eomer dan Bharada E. Setelah itu, saksi Ferdy Sambo masuk ke kamar untuk menjemput terdakwa Putri Candrawathi,” kata JPU. Dalam dakwaan Ferdy Sambo disebut membawa Putri Candrawathi keluar kamar dengan merangkul dan berpelukan.
“Saksi Ferdy Sambo membawa terdakwa Putri Candrawarhi keluar rumah dengan cara merangkul kepala menempel di dada saksi Ferdy Sambo,” lanjut JPU.
Sampai di luar rumah, Ferdy Sambo memerintahkan Ricky Rizal Wibowo mengantarkan Putri Candrawathi ke rumah pribadinya di Saguling, Jakarta Selatan. Selanjutnya, Ferdy Sambo kembali masuk ke dalam rumah Duren Tiga, yang menjadi TKP pembunuhan Brigadir J.
“Saksi Kuat Ma’ruf berada di garasi dan saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu tetap berada dalam rumah, seolah-olah tidak terjadi peristiwa penembakan terhadap korban Nofryansyah Yosua Hutabarat,” tutur JPU.
Seperti diberitakan, Jaksa penuntut umum menyebut Putri Candrawathi mengaku dirinya dilecehkan oleh mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hal tersebut dibacakan Jaksa penuntut umum dari surat dakwaan sidang terdakwa Putri Candrawathi yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin, 17 Oktober 2022.
Berdasarkan surat dakwaan, Putri Candrawathi mengadu kepada suaminya Ferdy Sambo jika dirinya telah dilecehkan oleh Brigadir J saat berada di Magelang.
Mengenai hal ini, Putri Candrawathi pun meminta kepada Ferdy Sambo untuk tidak menghubungi siapapun termasuk kepada ajudannya.
“Putri Candrawathi minta kepada Ferdy Sambo untuk tak menghubungi dengan perkataan ‘Jangan hubungi ajudan’, ‘jangan hubungin yang lain, mengingat rumah di Magelang kecild an takut ada orang lain yang mendengar cerita tersebt dan khawatir akan terjadi sesuatu yang tidak diinginkan mengingat Yosua memiliki senjatan dan tubuh lebih besar dibanding dengan ajudan yang lain,” ucap JPU.
Jaksa meneruskan , Pada jumat dini hari pada 8 Juli 2022. Putri masih berada di Magelang, sedangkan Ferdy Sambo berada di Jakarta.
Putri pun kembali ke Jakarta dan terjadilah pembunuhan berencana terhadap Yosua.
Sebelumnya, Ferdy Sambo sudah hadir lebih dulu dan duduk di tengah ruang sidang mengenakan batik dan juga masker warna hitam.
Ferdy Sambo dijadikan terdakwa atas kasus pembunuhan mendiang Brigadir J atau Yosua yang tewas dibunuh pada 8 Juli 2022 lalu.
“Sidangnya dimulai pukul 10.00 WIB,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 17 Oktober 2022.
Jelang persidangan tersebut, sejumlah tersangka mulai berdatangan di PN Jaksel untuk menjalani serangkaian proses tersebut.
Kedua Tangan Ferdy Sambo Diborgol
Sebelumnya sekitar pukul 09.20 WIB, terpantau tersangka Ferdy Sambo tiba lebih dulu di PN Jaksel untuk menjalani persidangan.
Ferdy Sambo mengenakan rompi tahanan warna merah dengan terpampang jelas nomor 01 pada bagian dada sebelah kanan.
Tak hanya itu, tersangka Ferdy Sambo juga terlihat tangannya diborgol saat keluar dari mobil pengantar dan berjalan masuk ke ruangan di PN Jaksel.
Bahkan terpantau juga bahwa Ferdy Sambo, yang membunuh mendiang Brigadir J, turut memegang sejumlah berkas, seperti buku.
Sidang para terdakwa itu akan dipimpin Wahyu Iman Santoso sebagai ketua majelis hakim, didampingi Morgan Simanjutak dan Alimin Ribu Sujono sebagai anggota.
Agenda sidang perdana adalah pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam surat dakwaan dengan terdakwa Ferdy Sambo yang didakwa secara kumulatif oleh JPU, yakni dakwaan pertama pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 49 UU ITE terkait obstruction of justice atau menghalang-halangi proses hukum. “Khusus perkara FS surat dakwaannya kumulatif,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.
Sementara itu, untuk pelaksanaan sidang Ferdy Sambo dkk pada hari ini, Polres Metro Jakarta Selatan menerjunkan sebanyak 170 personel untuk melakukan pengamanan, meliputi pengamanan ruang sidang, pengamanan para terdakwa.
Selain itu arus lalu lintas di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang terletak di Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan juga diamankan.
Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga memberlakukan pembatasan dan pengaturan pengunjung sidang mengingat kapasitas ruang sidang utama hanya sekitar 50 orang, belum termasuk JPU dan pengacara para terdakwa.
Untuk mengakomodasi peliputan media, PN Jakarta Selatan menyediakan dua monitor dan pengeras suara di luar ruangan sidang.
Kendati demikian, awak media dan masyarakat tidak perlu khawatir terlewatkan akan sidang perdana tersangka Ferdy Sambo dan kolega.
Kasus Pembunuhan Brigadir J
Pembunuhan Brigadir J dilakukan di rumah dinas Ferdy Sambi di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Tak banyak yang tahu, perilaku istri Arab ketika suami tak dirumah Gadis sekolah itu melahirkan tepat di pelajaran.
rekaman menyeramkan Selanjutnya Ferdy Sambo disebut jaksa menyusun skenario bahwa peristiwa tersebut adalah tembak-menembak antara Eliezer dengan Yosua dengan dalih Yosua telah melecehkan Putri. Peristiwa ini kemudian terbongkar dan membuat Ferdy Sambo diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini, terdaapt lima tersangka pemmbunuh Brigadir J yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Richard Eliezer, dan Kuat Ma’ruf. (jpnn)











Discussion about this post