logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Biomasa
Home Nasional

Pelimpahan Perkara Pertambangan, Pasok Material Tambang, Seorang Perempuan Dibui

Lukman Husain by Lukman Husain
Friday, 7 October 2022
in Nasional
0
Pelimpahan Perkara Pertambangan, Pasok Material Tambang, Seorang Perempuan Dibui

Tersangka kasus dugaan tambang ilegal di Kabupaten Pohuwato inisial EH alias Eni mengenakan rompi tahanan saat diserahkan ke Kejari Pohuwato, kemarin (6/10/22). (Foto: Istimewa).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Related Post

30 Anak Panti Asuhan di Kendari Dapat Santunan Ramadan dari Pertamina

Gaji Guru Honorer Ditambah

Resmi Dikukuhkan, Persatuan Pensiunan Indonesia Siap Bersinergi Wujudkan Gorontalo Maju 

Operasional Jelang Ramadan, Pertamina Pastikan Kualitas Avtur dan Kesiapan AFT

Gorontalopost.id – Penanganan perkara pengangkutan hasil tambang ilegal yang digagalkan aparat Polsel Popayato, beberapa waktu lalu, memasuki babak baru. Satu tersangka, yakni seorang perempuan bernisial EH alias Eni, diduga pemilik material tambang tersebut, kini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Marisa, untuk diproses penuntutan pidana.

Direktur Reskrimsus Polda Gorontalo Kombes Pol. Taufan Dirgantoro, S.I.K., M.H melalui Kasubdit Tipidter Kompol Sigit Rahayudi, SIK mengungkapkan, tersangka Eni diamankan petugas di jalan Ahmad A. Wahab Desa Pantungo, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo. Ia dijerat dugaan tindak pidana menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin.

Dalam tindak pidana yang dilakukannya, tersangka Eni menyewa sebuah truck merek isuzu dengan Nopol DD 8758 YZ dari sebuah perusahaan ekspedisi. Truk putih tersebut ternyata digunakan mengangkut 208 dus berisi material tambang yang diangkut dari dari Desa Biontong, Kecamatan Bolangitang, Bolaang Mongondow Utara, hendak dipasok kawasan Pabrik Semen Tonasa di Desa Taleboh Kecamatan Bungroh Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan. Saat melintas di Popayato. Truk ini dicegat polisi, hasilnya ternyata muatan meterial tambang tersebut tak dilengkapi dokumen resmi sehingga dipastikan memuat hasil tambang ilegal.

“Ya, diamankannya barang bukti tersebut pada, Kamis 9 September 2021 pukul 02.30 wita, tepatnya di jalan Trans Sulawesi Desa Molosifat Kecamatan Popayato Barat, Pohuwato, oleh anggota Polsek Popayato Barat saat melakukan pemeriksaan muatan kenderaan truck,”jelas Sigit. Setelah dilakukan pengembangan, tersangka kemudian ditangkap di Telaga, Kabupaten Gorontalo.

Usai ditangkap, Eni melalui pemeriksaan dan selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 hari sejak tanggal 12 Agustus 2022 s/d 31 Agustus 2022 dan diperpanjang selama 40 hari sejak tanggal 01 September 2022 s/d 10 Oktober 2022.

“Jadi berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Nomor :B-1802/P.5.1/Eku.1/10/2022, tanggal 04 Oktober 2022, perihal  Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara Pidana atas nama tersangka EH yang melanggar Pasal 161 UU RI No. 3 Thn 2020 tentang perubahan atas perubahan atas UU RI No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sudah lengkap, maka Penyidik melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada pihak JPU pada hari ini kamis tanggal 06 Oktober 2022 di Kejaksaan Negeri Marisa,”ujar Kompol Sigit.

Proses penyerahan barang bukti dan tersangka itu, nampak dipimpin langsung oleh IPDA Nurwahid Kiay Demak, SH dengan didampingi personel Ditkrimsus. Sementara dari pihak Kejari Pohuwato yang menerima tahap II dari Polda Gorontalo adalah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sofian Hadi. Sofian membenarkan adanya pelimpahan berkas dan tersangka kasus hasil tambang itu.

Tersangka kata dia, tmelanggar Pasal 161 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara. Ancaman pidana dalam pasal yakni paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

“Setelah proses administrasi tahap 2 selesa, tersangka selanjutnya dilakukan penahanan rutan pada Polsek Marisa oleh Penuntut Umum selama 20 hari sebelum perkaranya dilakukan tahap penuntutan di persidangan Pengadilan Negeri Marisa,”tandas Sofian. (roy)

Tags: Tambang Ilegal

Related Posts

Resmi Dikukuhkan, Persatuan Pensiunan Indonesia Siap Bersinergi Wujudkan Gorontalo Maju 

Resmi Dikukuhkan, Persatuan Pensiunan Indonesia Siap Bersinergi Wujudkan Gorontalo Maju 

Thursday, 5 March 2026
30 Anak Panti Asuhan di Kendari Dapat Santunan Ramadan dari Pertamina

30 Anak Panti Asuhan di Kendari Dapat Santunan Ramadan dari Pertamina

Thursday, 5 March 2026
Teddy Indra Wijaya

Gaji Guru Honorer Ditambah

Tuesday, 3 March 2026
Inspeksi manajemen PT Pertamina ke Aviation Fuel Terminal (AFT) Sam Ratulangi Manado terkait kesiapan operasional selama ramadan dan idulfitri 2026. (foto: dok-pertamina)

Operasional Jelang Ramadan, Pertamina Pastikan Kualitas Avtur dan Kesiapan AFT

Friday, 13 February 2026
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menaburkan bunga di atas makam mendiang Meriyati Roeslani Hoegeng (Eyang Meri), istri dari mantan Kapolri, Jenderal Polisi (Purn) Hoegeng Iman Santoso, di Bogor, Jawa Barat, Rabu (4/2). (foto: Divisi Humas Polri)

Pesan Eyang Meri untuk Polri: Jadilah Polisi yang Baik

Thursday, 5 February 2026
Operasi pencarian korban tertimbun material longsor di Desa Pasirlangu, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat, beberapa hari lalu. (Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com)

Korban Longsor Cisarua, Tim SAR Evakuasi 83 Kantong Jenazah

Wednesday, 4 February 2026
Next Post
Polisi Berhasi Menangkap Pelaku Curanmor Saat Lagi Asyik Nongkrong dan Pesta Miras

Polisi Berhasi Menangkap Pelaku Curanmor Saat Lagi Asyik Nongkrong dan Pesta Miras

Discussion about this post

Rekomendasi

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, Maruly Pardede, saat memberikan keterangan pers. Rabu (04/02), di Mapolda Gorontalo.(Foto: Natharahman/ Gorontalo Post)

Polda Gorontalo: Transaksi Emas Tambang Ilegal Bisa Berujung Bui 5 Tahun

Thursday, 5 March 2026
Prof. Eduart Wolok

Studi Dokter Spesialis so Ada di UNG

Wednesday, 4 March 2026
Lapak pasar murah milik PT PG Gorontalo diserbu warga dengan penjualan gula murah Rp 16.000/kg. (Foto: Roy/Gorontalo Post).

Pabrik Gula Gorontalo Jual Gula Murah Stabilkan Harga Pasar

Friday, 6 March 2026
15 RAMADAN: Lapangan Batudaa, Kabupaten Gorontalo dipadati ribuan warga untuk berburu kacang dan pisang pada tradisi malam qunut, Kamis (5/3). Masyarakat setempat mengemasnya dalam bentuk festival. (foto: Aviva Dinanti Lambalano/ gorontalo post)

Malam Qunut, Tradisi Unik Berburu Kacang dan Pisang

Friday, 6 March 2026

Pos Populer

  • Prof. Eduart Wolok

    Studi Dokter Spesialis so Ada di UNG

    89 shares
    Share 36 Tweet 22
  • 10 Karyawan Perusahaan di Pohuwato Positif Narkoba

    60 shares
    Share 24 Tweet 15
  • Audiensi Strategis: Investor Jepang Gali Informasi Legalitas dan Dampak Sosial PT BJA

    57 shares
    Share 23 Tweet 14
  • Polda Gorontalo: Transaksi Emas Tambang Ilegal Bisa Berujung Bui 5 Tahun

    59 shares
    Share 24 Tweet 15
  • Menjembatani Visi-Misi Kepala Daerah dan Kerja Birokrasi

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.