logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo
Home Nasional

Pelimpahan Perkara Pertambangan, Pasok Material Tambang, Seorang Perempuan Dibui

Lukman Husain by Lukman Husain
Friday, 7 October 2022
in Nasional
0
Pelimpahan Perkara Pertambangan, Pasok Material Tambang, Seorang Perempuan Dibui

Tersangka kasus dugaan tambang ilegal di Kabupaten Pohuwato inisial EH alias Eni mengenakan rompi tahanan saat diserahkan ke Kejari Pohuwato, kemarin (6/10/22). (Foto: Istimewa).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Related Post

Abdul Muis dan Rasnal, Guru SMA di Luwu Utara yang Dipidana Karena Menolong Guru Honorer

Mahasiswa Gorontalo Tolak Gelar Pahlawan untuk Soeharto

Mengapresiasi Pemberian Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto, Semua Pihak Agar Hormati Jasa Pemimpin Terdahulu

Hebat! Tiga Dosen Gorontalo Raih Best Paper Award pada International Conference

Gorontalopost.id – Penanganan perkara pengangkutan hasil tambang ilegal yang digagalkan aparat Polsel Popayato, beberapa waktu lalu, memasuki babak baru. Satu tersangka, yakni seorang perempuan bernisial EH alias Eni, diduga pemilik material tambang tersebut, kini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Marisa, untuk diproses penuntutan pidana.

Direktur Reskrimsus Polda Gorontalo Kombes Pol. Taufan Dirgantoro, S.I.K., M.H melalui Kasubdit Tipidter Kompol Sigit Rahayudi, SIK mengungkapkan, tersangka Eni diamankan petugas di jalan Ahmad A. Wahab Desa Pantungo, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo. Ia dijerat dugaan tindak pidana menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin.

Dalam tindak pidana yang dilakukannya, tersangka Eni menyewa sebuah truck merek isuzu dengan Nopol DD 8758 YZ dari sebuah perusahaan ekspedisi. Truk putih tersebut ternyata digunakan mengangkut 208 dus berisi material tambang yang diangkut dari dari Desa Biontong, Kecamatan Bolangitang, Bolaang Mongondow Utara, hendak dipasok kawasan Pabrik Semen Tonasa di Desa Taleboh Kecamatan Bungroh Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan. Saat melintas di Popayato. Truk ini dicegat polisi, hasilnya ternyata muatan meterial tambang tersebut tak dilengkapi dokumen resmi sehingga dipastikan memuat hasil tambang ilegal.

“Ya, diamankannya barang bukti tersebut pada, Kamis 9 September 2021 pukul 02.30 wita, tepatnya di jalan Trans Sulawesi Desa Molosifat Kecamatan Popayato Barat, Pohuwato, oleh anggota Polsek Popayato Barat saat melakukan pemeriksaan muatan kenderaan truck,”jelas Sigit. Setelah dilakukan pengembangan, tersangka kemudian ditangkap di Telaga, Kabupaten Gorontalo.

Usai ditangkap, Eni melalui pemeriksaan dan selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 hari sejak tanggal 12 Agustus 2022 s/d 31 Agustus 2022 dan diperpanjang selama 40 hari sejak tanggal 01 September 2022 s/d 10 Oktober 2022.

“Jadi berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Nomor :B-1802/P.5.1/Eku.1/10/2022, tanggal 04 Oktober 2022, perihal  Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara Pidana atas nama tersangka EH yang melanggar Pasal 161 UU RI No. 3 Thn 2020 tentang perubahan atas perubahan atas UU RI No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sudah lengkap, maka Penyidik melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada pihak JPU pada hari ini kamis tanggal 06 Oktober 2022 di Kejaksaan Negeri Marisa,”ujar Kompol Sigit.

Proses penyerahan barang bukti dan tersangka itu, nampak dipimpin langsung oleh IPDA Nurwahid Kiay Demak, SH dengan didampingi personel Ditkrimsus. Sementara dari pihak Kejari Pohuwato yang menerima tahap II dari Polda Gorontalo adalah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sofian Hadi. Sofian membenarkan adanya pelimpahan berkas dan tersangka kasus hasil tambang itu.

Tersangka kata dia, tmelanggar Pasal 161 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara. Ancaman pidana dalam pasal yakni paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

“Setelah proses administrasi tahap 2 selesa, tersangka selanjutnya dilakukan penahanan rutan pada Polsek Marisa oleh Penuntut Umum selama 20 hari sebelum perkaranya dilakukan tahap penuntutan di persidangan Pengadilan Negeri Marisa,”tandas Sofian. (roy)

Tags: Tambang Ilegal

Related Posts

Presiden Prabowo Subianto bersama dua guru asal Luwu Utara Abdul Muis dan Rasnal, dan sejumlah pihak, foto bersama usai penandatanganan rehabilitasi dari Presiden di Jakarta. (foto: istimewa)

Abdul Muis dan Rasnal, Guru SMA di Luwu Utara yang Dipidana Karena Menolong Guru Honorer

Friday, 14 November 2025
Peserta diskusi publik terkait gelar Pahlawan Soeharto foto bersama usai diskusi yang berlangsung di Warkop Mongopi, Senin (10/11). (foto: istimewa)

Mahasiswa Gorontalo Tolak Gelar Pahlawan untuk Soeharto

Wednesday, 12 November 2025
Presiden kedua RI Soeharto

Mengapresiasi Pemberian Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto, Semua Pihak Agar Hormati Jasa Pemimpin Terdahulu

Sunday, 9 November 2025
Dosen Universitas Gorontalo, Abdul Wahab Podungge menerima penghargaan pada ajang Annual International Conference Indonesian Asocciation for Public Administration (IAPA) di Kupang, NTT. (foto: istimewa)

Hebat! Tiga Dosen Gorontalo Raih Best Paper Award pada International Conference

Friday, 31 October 2025
Tangkapan layar Gorontalo Youth Summit 2025 melalui zoom meeting yang diselenggarakan The Gorontalo Institute, Selasa (28/10). (foto: istimewa)

Gorontalo Youth Summit 2025, Semangat Sumpah Pemuda Menuju 100 Tahun Gorontalo

Thursday, 30 October 2025
SUKSES PERAN SAKA - Ketua Satgas Pramuka Peduli Meyke Camaru, dan Ketua Harian Kwarda Susanto Liputo memimpin rapat Satgas Pramuka Peduli dalam rangka Peran Saka Nasional, Rabu (22/10). (foto: dok/kwarda)

Pramuka Peduli All Out Sukseskan Peran Saka, Meyke: Ini Kegiatan Nasional, Harus Punya Peran Besar

Thursday, 23 October 2025
Next Post
Polisi Berhasi Menangkap Pelaku Curanmor Saat Lagi Asyik Nongkrong dan Pesta Miras

Polisi Berhasi Menangkap Pelaku Curanmor Saat Lagi Asyik Nongkrong dan Pesta Miras

Discussion about this post

Rekomendasi

Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Anggota DPRRI Rusli Habibie bersam Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH. (Foto: dok pribadi/fb)

Rusli Habibie Ajak Sukseskan Gorontalo Half Marathon 2025, Beri Efek ke UMKM

Friday, 28 November 2025
ILustrasi

Dandes Dataran Hijau Diduga Diselewengkan, Dugaan Pengadaan SHS Fiktif, Kejari Segera Tetapkan Tersangka

Monday, 13 January 2025

Pos Populer

  • Rita Bambang, S.Si

    Kapus Sipatana Ancam Lapor Polisi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Senggol-Senggolan di Pemerintahan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Ruang Inap Full, RS Multazam Bantah Tolak Pasien BPJS

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • GHM 2025, Gusnar Nonaktifkan Kadispora

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Oknum ASN Gorut Dibui

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.