Gorontalopost.id – Penanganan perkara pengangkutan hasil tambang ilegal yang digagalkan aparat Polsel Popayato, beberapa waktu lalu, memasuki babak baru. Satu tersangka, yakni seorang perempuan bernisial EH alias Eni, diduga pemilik material tambang tersebut, kini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Marisa, untuk diproses penuntutan pidana.
Direktur Reskrimsus Polda Gorontalo Kombes Pol. Taufan Dirgantoro, S.I.K., M.H melalui Kasubdit Tipidter Kompol Sigit Rahayudi, SIK mengungkapkan, tersangka Eni diamankan petugas di jalan Ahmad A. Wahab Desa Pantungo, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo. Ia dijerat dugaan tindak pidana menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin.
Dalam tindak pidana yang dilakukannya, tersangka Eni menyewa sebuah truck merek isuzu dengan Nopol DD 8758 YZ dari sebuah perusahaan ekspedisi. Truk putih tersebut ternyata digunakan mengangkut 208 dus berisi material tambang yang diangkut dari dari Desa Biontong, Kecamatan Bolangitang, Bolaang Mongondow Utara, hendak dipasok kawasan Pabrik Semen Tonasa di Desa Taleboh Kecamatan Bungroh Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan. Saat melintas di Popayato. Truk ini dicegat polisi, hasilnya ternyata muatan meterial tambang tersebut tak dilengkapi dokumen resmi sehingga dipastikan memuat hasil tambang ilegal.
“Ya, diamankannya barang bukti tersebut pada, Kamis 9 September 2021 pukul 02.30 wita, tepatnya di jalan Trans Sulawesi Desa Molosifat Kecamatan Popayato Barat, Pohuwato, oleh anggota Polsek Popayato Barat saat melakukan pemeriksaan muatan kenderaan truck,”jelas Sigit. Setelah dilakukan pengembangan, tersangka kemudian ditangkap di Telaga, Kabupaten Gorontalo.
Usai ditangkap, Eni melalui pemeriksaan dan selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 hari sejak tanggal 12 Agustus 2022 s/d 31 Agustus 2022 dan diperpanjang selama 40 hari sejak tanggal 01 September 2022 s/d 10 Oktober 2022.
“Jadi berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Nomor :B-1802/P.5.1/Eku.1/10/2022, tanggal 04 Oktober 2022, perihal Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara Pidana atas nama tersangka EH yang melanggar Pasal 161 UU RI No. 3 Thn 2020 tentang perubahan atas perubahan atas UU RI No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sudah lengkap, maka Penyidik melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada pihak JPU pada hari ini kamis tanggal 06 Oktober 2022 di Kejaksaan Negeri Marisa,”ujar Kompol Sigit.
Proses penyerahan barang bukti dan tersangka itu, nampak dipimpin langsung oleh IPDA Nurwahid Kiay Demak, SH dengan didampingi personel Ditkrimsus. Sementara dari pihak Kejari Pohuwato yang menerima tahap II dari Polda Gorontalo adalah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sofian Hadi. Sofian membenarkan adanya pelimpahan berkas dan tersangka kasus hasil tambang itu.
Tersangka kata dia, tmelanggar Pasal 161 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara. Ancaman pidana dalam pasal yakni paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.
“Setelah proses administrasi tahap 2 selesa, tersangka selanjutnya dilakukan penahanan rutan pada Polsek Marisa oleh Penuntut Umum selama 20 hari sebelum perkaranya dilakukan tahap penuntutan di persidangan Pengadilan Negeri Marisa,”tandas Sofian. (roy)












Discussion about this post