logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Nasional

Pelimpahan Perkara Pertambangan, Pasok Material Tambang, Seorang Perempuan Dibui

Lukman Husain by Lukman Husain
Friday, 7 October 2022
in Nasional
0
Pelimpahan Perkara Pertambangan, Pasok Material Tambang, Seorang Perempuan Dibui

Tersangka kasus dugaan tambang ilegal di Kabupaten Pohuwato inisial EH alias Eni mengenakan rompi tahanan saat diserahkan ke Kejari Pohuwato, kemarin (6/10/22). (Foto: Istimewa).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Related Post

Kemenaker Suntik Rp75 Miliar untuk BLK Gorontalo, Gubernur Gusnar Kejar Realisasi Pembangunan

Brutal, Teroris KKB Tembak Mati Tiga ASN di Papua

AHM Kembangkan Ekowisata Kalitalang, Yayasan AHM Siapkan Warga Balerante Naik Kelas

Seminar Nasional Kedualatan di Garis Depan, Jaga Kedaulatan, Kepala BIN Dorong Regulasi Antispionase

Gorontalopost.id – Penanganan perkara pengangkutan hasil tambang ilegal yang digagalkan aparat Polsel Popayato, beberapa waktu lalu, memasuki babak baru. Satu tersangka, yakni seorang perempuan bernisial EH alias Eni, diduga pemilik material tambang tersebut, kini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Marisa, untuk diproses penuntutan pidana.

Direktur Reskrimsus Polda Gorontalo Kombes Pol. Taufan Dirgantoro, S.I.K., M.H melalui Kasubdit Tipidter Kompol Sigit Rahayudi, SIK mengungkapkan, tersangka Eni diamankan petugas di jalan Ahmad A. Wahab Desa Pantungo, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo. Ia dijerat dugaan tindak pidana menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin.

Dalam tindak pidana yang dilakukannya, tersangka Eni menyewa sebuah truck merek isuzu dengan Nopol DD 8758 YZ dari sebuah perusahaan ekspedisi. Truk putih tersebut ternyata digunakan mengangkut 208 dus berisi material tambang yang diangkut dari dari Desa Biontong, Kecamatan Bolangitang, Bolaang Mongondow Utara, hendak dipasok kawasan Pabrik Semen Tonasa di Desa Taleboh Kecamatan Bungroh Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan. Saat melintas di Popayato. Truk ini dicegat polisi, hasilnya ternyata muatan meterial tambang tersebut tak dilengkapi dokumen resmi sehingga dipastikan memuat hasil tambang ilegal.

“Ya, diamankannya barang bukti tersebut pada, Kamis 9 September 2021 pukul 02.30 wita, tepatnya di jalan Trans Sulawesi Desa Molosifat Kecamatan Popayato Barat, Pohuwato, oleh anggota Polsek Popayato Barat saat melakukan pemeriksaan muatan kenderaan truck,”jelas Sigit. Setelah dilakukan pengembangan, tersangka kemudian ditangkap di Telaga, Kabupaten Gorontalo.

Usai ditangkap, Eni melalui pemeriksaan dan selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 hari sejak tanggal 12 Agustus 2022 s/d 31 Agustus 2022 dan diperpanjang selama 40 hari sejak tanggal 01 September 2022 s/d 10 Oktober 2022.

“Jadi berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Nomor :B-1802/P.5.1/Eku.1/10/2022, tanggal 04 Oktober 2022, perihal  Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara Pidana atas nama tersangka EH yang melanggar Pasal 161 UU RI No. 3 Thn 2020 tentang perubahan atas perubahan atas UU RI No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sudah lengkap, maka Penyidik melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada pihak JPU pada hari ini kamis tanggal 06 Oktober 2022 di Kejaksaan Negeri Marisa,”ujar Kompol Sigit.

Proses penyerahan barang bukti dan tersangka itu, nampak dipimpin langsung oleh IPDA Nurwahid Kiay Demak, SH dengan didampingi personel Ditkrimsus. Sementara dari pihak Kejari Pohuwato yang menerima tahap II dari Polda Gorontalo adalah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sofian Hadi. Sofian membenarkan adanya pelimpahan berkas dan tersangka kasus hasil tambang itu.

Tersangka kata dia, tmelanggar Pasal 161 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara. Ancaman pidana dalam pasal yakni paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

“Setelah proses administrasi tahap 2 selesa, tersangka selanjutnya dilakukan penahanan rutan pada Polsek Marisa oleh Penuntut Umum selama 20 hari sebelum perkaranya dilakukan tahap penuntutan di persidangan Pengadilan Negeri Marisa,”tandas Sofian. (roy)

Tags: Tambang Ilegal

Related Posts

Kemenaker Suntik Rp75 Miliar untuk BLK Gorontalo, Gubernur Gusnar Kejar Realisasi Pembangunan

Kemenaker Suntik Rp75 Miliar untuk BLK Gorontalo, Gubernur Gusnar Kejar Realisasi Pembangunan

Friday, 11 September 2026
Brutal, Teroris KKB Tembak Mati Tiga ASN di Papua

Brutal, Teroris KKB Tembak Mati Tiga ASN di Papua

Friday, 11 September 2026
AHM Kembangkan Ekowisata Kalitalang, Yayasan AHM Siapkan Warga Balerante Naik Kelas

AHM Kembangkan Ekowisata Kalitalang, Yayasan AHM Siapkan Warga Balerante Naik Kelas

Thursday, 3 September 2026
Seminar Nasional Kedualatan di Garis Depan, Jaga Kedaulatan, Kepala BIN Dorong Regulasi Antispionase

Seminar Nasional Kedualatan di Garis Depan, Jaga Kedaulatan, Kepala BIN Dorong Regulasi Antispionase

Friday, 28 August 2026
HNW–Din Syamsuddin Dorong Pesantren Jadi Rujukan Pendidikan Holistik

HNW–Din Syamsuddin Dorong Pesantren Jadi Rujukan Pendidikan Holistik

Friday, 28 August 2026
Hadiri Seminar UI, Kepala BIN Herindra Dorong Regulasi Antispionase untuk Jaga Kedaulatan

Hadiri Seminar UI, Kepala BIN Herindra Dorong Regulasi Antispionase untuk Jaga Kedaulatan

Thursday, 27 August 2026
Next Post
Polisi Berhasi Menangkap Pelaku Curanmor Saat Lagi Asyik Nongkrong dan Pesta Miras

Polisi Berhasi Menangkap Pelaku Curanmor Saat Lagi Asyik Nongkrong dan Pesta Miras

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 30 Juli 2026

Rekomendasi

Kapal Pertamina Patra Niaga Bantu Selamatkan 16 Korban KMP Virgo Transport 08

Kapal Pertamina Patra Niaga Bantu Selamatkan 16 Korban KMP Virgo Transport 08

Sunday, 13 September 2026
300 Siswa Ikuti Mokarawo Kolosal di HARFEST 2026

300 Siswa Ikuti Mokarawo Kolosal di HARFEST 2026

Saturday, 12 September 2026
Dentuman Misterius Gegerkan Gorontalo, Dibarengi Kilatan Cahaya, Warga Rasakan Getaran

Dentuman Misterius Gegerkan Gorontalo, Dibarengi Kilatan Cahaya, Warga Rasakan Getaran

Saturday, 12 September 2026
Bertahan dengan Bitule, Saat Kemarau Mengikis Cadangan Pangan

Bertahan dengan Bitule, Saat Kemarau Mengikis Cadangan Pangan

Saturday, 12 September 2026

Pos Populer

  • Harfest 2026, BI Buka Jalan UMKM Gorontalo Tembus Pasar Ekspor

    Harfest 2026, BI Buka Jalan UMKM Gorontalo Tembus Pasar Ekspor

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Kapal Pertamina Patra Niaga Bantu Selamatkan 16 Korban KMP Virgo Transport 08

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Dentuman Misterius Gegerkan Gorontalo, Dibarengi Kilatan Cahaya, Warga Rasakan Getaran

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Bertahan dengan Bitule, Saat Kemarau Mengikis Cadangan Pangan

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Meriahkan Harfest 2026, Yura Yunita Akan Tampil di Gorontalo

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.