logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Nasional

Pelimpahan Perkara Pertambangan, Pasok Material Tambang, Seorang Perempuan Dibui

Lukman Husain by Lukman Husain
Friday, 7 October 2022
in Nasional
0
Pelimpahan Perkara Pertambangan, Pasok Material Tambang, Seorang Perempuan Dibui

Tersangka kasus dugaan tambang ilegal di Kabupaten Pohuwato inisial EH alias Eni mengenakan rompi tahanan saat diserahkan ke Kejari Pohuwato, kemarin (6/10/22). (Foto: Istimewa).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Related Post

Ridwan Monoarfa: KUA-PPAS Peta Jalan Pembangunan Daerah

Korupsi 32 Paket Proyek, KPK Tahan Bupati Lombok Barat

Salah Desil DTSEN, Data Warga Miskin Terbaca ‘Konglomerat’, Umar: Kok Sama dengan Rafi Ahmad

Seleksi CPNS 2026, Zudan : Sedang Dibahas Pemerintah

Gorontalopost.id – Penanganan perkara pengangkutan hasil tambang ilegal yang digagalkan aparat Polsel Popayato, beberapa waktu lalu, memasuki babak baru. Satu tersangka, yakni seorang perempuan bernisial EH alias Eni, diduga pemilik material tambang tersebut, kini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Marisa, untuk diproses penuntutan pidana.

Direktur Reskrimsus Polda Gorontalo Kombes Pol. Taufan Dirgantoro, S.I.K., M.H melalui Kasubdit Tipidter Kompol Sigit Rahayudi, SIK mengungkapkan, tersangka Eni diamankan petugas di jalan Ahmad A. Wahab Desa Pantungo, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo. Ia dijerat dugaan tindak pidana menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin.

Dalam tindak pidana yang dilakukannya, tersangka Eni menyewa sebuah truck merek isuzu dengan Nopol DD 8758 YZ dari sebuah perusahaan ekspedisi. Truk putih tersebut ternyata digunakan mengangkut 208 dus berisi material tambang yang diangkut dari dari Desa Biontong, Kecamatan Bolangitang, Bolaang Mongondow Utara, hendak dipasok kawasan Pabrik Semen Tonasa di Desa Taleboh Kecamatan Bungroh Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan. Saat melintas di Popayato. Truk ini dicegat polisi, hasilnya ternyata muatan meterial tambang tersebut tak dilengkapi dokumen resmi sehingga dipastikan memuat hasil tambang ilegal.

“Ya, diamankannya barang bukti tersebut pada, Kamis 9 September 2021 pukul 02.30 wita, tepatnya di jalan Trans Sulawesi Desa Molosifat Kecamatan Popayato Barat, Pohuwato, oleh anggota Polsek Popayato Barat saat melakukan pemeriksaan muatan kenderaan truck,”jelas Sigit. Setelah dilakukan pengembangan, tersangka kemudian ditangkap di Telaga, Kabupaten Gorontalo.

Usai ditangkap, Eni melalui pemeriksaan dan selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 hari sejak tanggal 12 Agustus 2022 s/d 31 Agustus 2022 dan diperpanjang selama 40 hari sejak tanggal 01 September 2022 s/d 10 Oktober 2022.

“Jadi berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Nomor :B-1802/P.5.1/Eku.1/10/2022, tanggal 04 Oktober 2022, perihal  Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara Pidana atas nama tersangka EH yang melanggar Pasal 161 UU RI No. 3 Thn 2020 tentang perubahan atas perubahan atas UU RI No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sudah lengkap, maka Penyidik melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada pihak JPU pada hari ini kamis tanggal 06 Oktober 2022 di Kejaksaan Negeri Marisa,”ujar Kompol Sigit.

Proses penyerahan barang bukti dan tersangka itu, nampak dipimpin langsung oleh IPDA Nurwahid Kiay Demak, SH dengan didampingi personel Ditkrimsus. Sementara dari pihak Kejari Pohuwato yang menerima tahap II dari Polda Gorontalo adalah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sofian Hadi. Sofian membenarkan adanya pelimpahan berkas dan tersangka kasus hasil tambang itu.

Tersangka kata dia, tmelanggar Pasal 161 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara. Ancaman pidana dalam pasal yakni paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

“Setelah proses administrasi tahap 2 selesa, tersangka selanjutnya dilakukan penahanan rutan pada Polsek Marisa oleh Penuntut Umum selama 20 hari sebelum perkaranya dilakukan tahap penuntutan di persidangan Pengadilan Negeri Marisa,”tandas Sofian. (roy)

Tags: Tambang Ilegal

Related Posts

Ridwan Monoarfa

Ridwan Monoarfa: KUA-PPAS Peta Jalan Pembangunan Daerah

Friday, 24 July 2026
Korupsi 32 Paket Proyek, KPK Tahan Bupati Lombok Barat

Korupsi 32 Paket Proyek, KPK Tahan Bupati Lombok Barat

Wednesday, 22 July 2026
Umar Karim

Salah Desil DTSEN, Data Warga Miskin Terbaca ‘Konglomerat’, Umar: Kok Sama dengan Rafi Ahmad

Friday, 17 July 2026
Seleksi CPNS 2026, Zudan : Sedang Dibahas Pemerintah

Seleksi CPNS 2026, Zudan : Sedang Dibahas Pemerintah

Tuesday, 14 July 2026
Kemenkes Hentikan Sementara Program PPDS Unsrat, Diduga Terkait Dokter PPDS Meninggal

Kemenkes Hentikan Sementara Program PPDS Unsrat, Diduga Terkait Dokter PPDS Meninggal

Tuesday, 7 July 2026
Menag: Peran Strategis Imam untuk Transformasi Masyarakat

Menag: Peran Strategis Imam untuk Transformasi Masyarakat

Friday, 3 July 2026
Next Post
Polisi Berhasi Menangkap Pelaku Curanmor Saat Lagi Asyik Nongkrong dan Pesta Miras

Polisi Berhasi Menangkap Pelaku Curanmor Saat Lagi Asyik Nongkrong dan Pesta Miras

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 27 Juli 2026

Rekomendasi

Independensi Habibie

Independensi Habibie

Tuesday, 28 July 2026
Pelaku Pencurian di Rumah Kos Dibekuk

Pelaku Pencurian di Rumah Kos Dibekuk

Tuesday, 28 July 2026
Penanganan Konflik Tambang Batu Gergaji Disorot

Penanganan Konflik Tambang Batu Gergaji Disorot

Tuesday, 28 July 2026
Polusi Pabrik Tahu Makan Korban, Seorang Bocah Dilarikan ke RSAS Akibat Sesak Napas

Polusi Pabrik Tahu Makan Korban, Seorang Bocah Dilarikan ke RSAS Akibat Sesak Napas

Tuesday, 28 July 2026

Pos Populer

  • Wujudkan Kebiasaan Sadar Lalu Lintas Usia Dini, BPTD Kelas II Gorontalo Gandeng Guru TK/PAUD

    Wujudkan Kebiasaan Sadar Lalu Lintas Usia Dini, BPTD Kelas II Gorontalo Gandeng Guru TK/PAUD

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Independensi Habibie

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Kota yang Terluka

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Pelaku Pencurian di Rumah Kos Dibekuk

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Penanganan Konflik Tambang Batu Gergaji Disorot

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.