Gorontalopost.id – Tiga fraksi di DPRD Kabupaten Gorontalo masih terus bermanuver. Usai memboikot pembahasan perubahan APBD 2022, 16 anggota legislatif (Aleg) dari tiga fraksi itu masing-masing Fraksi Golkar, Nasdem dan PKS ditambah Aleg dari Hanura melayangkan mosi tidak percaya untuk Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, Syam T Ase. Buntut pengesahan perubahan APBD yang dinilai cacat administrasi.
Sikap 16 Aleg Parlemen Menara (sebutan DPRD Kabupaten Gorontalo.red) itu disampaikan saat memberikan konfrensi pers di ruang sidang, kemarin (3/10).
Wakil Ketua DPRD dari Fraksi Golkar, Irwan Dai pada kesempatan itu menjelaskan, pengesahan perubahan APBD 2022 yang berlangsung dalam rapat paripurna yang berlangsung 30 September cacat administrasi. Rapat paripurna pengambilan keputusan itu terlalu dipaksakan. Dan beresiko memunculkan tindak pidana bila perubahan APBD dijalankan.
Irwan menguraikan, keputusan pengesahan perubahan APBD hanya ditandatangani oleh Bupati Nelson Pomalingo dan Ketua DPRD Syam T Ase. Sesuai aturan, surat keputusan pengesahan itu harus ditandatangani oleh Pimpinan DPRD. Yaitu Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD.
“Ini menunjukkan arogansi seorang Ketua DPRD,” tegasnya. Terkait kondisi itu, Irwan mengatakan, Ketua DPRD telah melanggar kode etik khususnya aturan yang berkaitan dengan pelaksanaan rapat paripurna pembahasan hingga pengambilan keputusan.
“Makanya hari ini lahir mosi tidak percaya kepada ketua DPRD. Karena diduga telah melanggara tatib dan kode etik,” paparnya. Adanya mosi tidak percata ini menandakan bahwa 16 anggota DPRD sudah tidak menginginkan Syam T Ase sebagai Ketua DPRD.
Oleh karena itu, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sebagai partai tempat ketua DPRD Syam T Ase bernaung diharapkan untuk menindaklanjutinya. Permintaan ini juga diarahkan untuk Badan Kehormatana.
“Kami 16 anggota dewan sudah tidak menginginkan lagi kepemimpinan Syam T. Ase sebagai Ketua DPRD. Silahkan diproses oleh partai (PPP.red) dan BK,” pinta Irwan Dai.
Terkait hal ini, Syam T Ase saat dikonfirmasi memastikan pembahasan perubahan APBD 2022 telah berjalan sesuai mekanisme. Diawali rapat paripurna tingkat I yang telah dijadwalkan melalui rapat Banmus pada 19 September.
“Empat fraksi setuju pelaksanaan paripurna dilaksanakan malam harinya setelah rapat Banmus siang hari. Tetapi tiga fraksi menolak dan mengingingkan diundur sampai tanggal 26 September. Akhirnya disepakatilah rapat paripurna tingkat l pada 26 september pukul 09.00 wita,” ungkap Syam.
Namun setelah ada penetapan Banmus, Bupati dan Sekda meminta rapat paripurna pada 26 September digeser pada malam hari. Karena siangnya, Bupati masih akan menghadiri agenda kerja dengan BPK dan agenda kerja lain yang tak kalah penting.
“Permintaan itu saya tindaklanjuti. Satu persatu saya hubungi via telepon dan semuanya setuju. Lalu saya finalkan dalam grup WA Banmus. Semua anggota Banmus setuju. Kalau dikatakan tidak sah, toh selama ini mekanisme seperti itu berjalan,” ujarnya.
“Kalau memang ini tidak diakui, kenapa 16 anggota DPRD yang lakukan walkout hadir di ruang paripurna dan tandatangani daftar hadir. Sehingga rapat paripurna saat itu kuorum karena daftar hadir ditandatangani 28 anggota DPRD,” tambahnya.
Syam mengatakan, kalaupun ada yang walkout hal itu tidak akan membatalkan quorum rapat. Karena aksi walkout adalah dinamika sidang paripurna. Syam mengatakan, sejak awal tiga fraksi itu hanya memprotes pergeseran waktu paripurna. Protesnya tidak memiliki relevansi dengan substansi struktur APBD.
“Aneh jika saat ini mereka sudah membicarakan APBD-P yang sudah kita bahas dan sepakati,” jelas Syam.
Soal mosi tidak percaya, Syam mengatakan, posisinya sebagai Ketua DPRD adalah utusan PPP sebagai pemenang Pemilu. Partai memberikan kepercayaan karena dia meraih suara paling banyak saat Pileg 2019 mencapai 7.000 suara. Oleh karena itu Syam mengemukakan, Ketua DPRD bisa diberhentikan bila terbukti melanggar sumpah janji.
“Saya tanya siapa yang melanggar sumpah janji, saya atau dua orang wakil pimpinan yang tidak menjalankan konstitusi. Mereka tidak hadir dari awal pembahasan sampai selesai. Seharusnya mereka yang diberikan mosi tidak percaya. Saya hadir dari awal pembahasan APBD-P. Dan ini adalah kepentingan rakyat bukan golongan,” tegas Aleg tiga periode ini.
Terkait legalitas hasil pembahasan APBD-P, Syam mengatakan, hal itu menjadi ranah Gubernur. Yang nanti akan mengevaluasi perubahan APBD. “Apapun hasilnya kita tunggu. Jika Gubernur simpulkan ini sah maka akan kita jalankan. Tapi bila sebaliknya maka ada Perkada yang mengaturnya,” tandas Syam. (wie)












Discussion about this post