GORONTALO POST, JAKARTA– Polda Metro Jaya telah menyerahkan tersangka dan barang bukti dari ormas Khilafatul Muslimin kepada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Senin 3 Oktober 2022.
Para tersangka dan barang bukti yang diserahkan ke kejaksaan tersebut terkait kasus melawan ideologi negara yaitu Pancasila.Dengan pengawalan ketat, 10 tersangka termasuk pimpinan Khilafatul Muslimim, Abdul Qadir Baraja keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.38 WIB langsung menuju mobil taktis yang akan membawanya ke Kejaksaan.
“Proses selanjutnya nanti akan dijadwalkan oleh Jaksa dalam hal persidangannya di Pengadilan Negeri Bekasi,” ujar Kasubdit Kamneg Ditkrimum Polda Metro Jaya, Akbp Liston Marpaung kepada wartawan, Senin 3 Oktober 2022.
AKBP Liston juga mengatakan, begitu tahap II berarti proses sidik sudah selesai tinggal penyerah terimaan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Bekasi.
Jadi untuk penitipan tersangka ini sudah diserahkan ke pihak kejaksaan.
Untuk diketahui, kasus Khilafatul Muslimin ini terungkap ketikan viral sebuah video konvoi motor membawa atribut poster hingga bendera bertuliskan Khilafatul Muslimin Wilayah Jakarta Raya Sambut Kebangkitan Khilafah Islamiyahpada Minggu, 29 Mei 2022 di daerah Cawang, Jakarta Timur.
Pihak Kepolisian pun langsung menindaklanjuti dan berhasil menangkap pemimpin tertinggi Khilafatul Muslimin, yaitu Abdul Qadir Hasan Baraja di Lampung, Selasa 7 Juni Pukul 06.30 WIB.
Setelah melakukan penyelidikan, Khilafatul Muslimin terbukti melanggar ideologi negara, yaitu Pancasila.Menurut Kapolda Metro Jaya, Irjen M.
Fadil Imran, dalam melaksanakan aksi kejahatannya, Khilafatul Muslimin ini menggunakan praktik hidden crimes dan invisible crimes.
“Mereka menyembunyikan aksi pelanggaran hukum melawan ideologi negara dengan cara-cara tersembunyi,” ujar Kapolda Fadil Imran saat jumpa Pers di Polda Metro Jaya, Kamis 16 Juni 2022.
“Disebut hidden crime atau invisible crime kejahatan yang bergeeak di bawah bayangan dan kegelapan.
Berada di sisi gelap kehidupan dengan berlindung dan berbaur dalam praktik sosial, ekonomi, keagamaan dan kemasyarakatan,” terangnya.
Kapolda Fadil Imran juga menjelaskan, perilaku ormas Khilafatul Muslimin, bila ditelaah lebih dalam pada dasarnya bukan sekadar merupakan suatu pelanggaran hukum pidana konvensional, akan tetapi kejahatan ini sudah merupakan ranah offense against the state. DISWAY.ID











Discussion about this post