logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

Bos Forex Dituntut 9 Tahun, Denda Rp 10 M, Member Rugi Rp 163 M

Lukman Husain by Lukman Husain
Monday, 3 October 2022
in Headline
0
Bos Forex Dituntut 9 Tahun, Denda Rp 10 M, Member Rugi Rp 163 M

Sidang agenda tuntutan terhadap terdakwa Ariyanto K. Yusuf dan istrinya Sulsilyanty Baderan, di Pengadilan Negeri Gorontalo, Jumat (30/9/22). (Foto: Jalal/Gorontalo Post).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id – Kasus hukum investasi bodong berkedok trading forex, FX Family, dengan terdakwa eks anggota Polri, Ariyanto K Yusus alias Rinto dan istrinya Susliyanti Baderan alias Susi, memasuki babak akhir. Jumat (3/9) pekan lalu, pasangan suami isteri ini, dituntut pidana penjara selama 9 tahun oleh Jaksa Penuntu Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Gorontalo, saat sidang agenda tuntutan di PN Gorontalo. Rinto dan Susi yang merupakan owner forex FX Family oleh JPU dinyatakan terbukti secara sah meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum dengan modus investasi bodong.

Dalam amar tuntutannya Fatmawaty S Khali SH selaku Ketua tim JPU menguraikan, Rinto Cs terbukti melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Bank Indonesia. Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 yaitu setiap pihak yang melakukan kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan wajib terlebih dahulu memperoleh izin usaha sebagai Bank Umum atau Bank Perkreditan Rakyat dari Pimpinan Bank Indonesia.

Kecuali apabila kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dimaksud diatur dengan Undang-Undang tersendiri. Ditandai dengan ditandatanganinya Berita Acara Serah Terima (BAST) pengalihan fungsi pengaturan dan pengawasan Bank dari Bank Indonesia kepada Otoritas Jasa Keuangan. Maka tugas pengaturan dan pengawasan perbankan dialihkan dari Bank Indonesia kepada Otoritas Jasa Keuangan.

JPU Fatma juga menjelaskan, kasus investasi bodong yang dikendalikan Rinto itu berawal pada tahun 2010 silam. Awalnya Rinto bertemu dengan Nurlan Abdullah yang memperkenalkan dunia trading dan memberikan edukasi. Setelah itu Rinto mempelajari lebih dalam tentang Trading tersebut secara otodidak, bermain sendiri dan melakukan login akun yang dipelajarinya lewat aplikasi Youtube. Tak hanya itu, Rinto juga mengikuti pertemuan para trader yang dilaksanakan di Manado, dimana yang memberikan edukasi pada saat itu adalah Dr. Roy Mawengkang.

Related Post

Gusnar-Idah Pimpin Rapat Evaluasi Persiapan PENAS XVII Gorontalo

In Memoriam Mohammad Kilat Wartabone, Pendiri Pondasi Bone Bolango

Pertamina Kirim 400 Liter BBM Biosolar untuk Penanganan Bencana Banjir Gorut

Persiapan Temu Jurnalis Gorontalo Hampir Rampung, Capai 80 Persen

“Tahun 2014 terdakwa mulai menekuni kegiatan trading Forex tersebut dengan menggunakan dananya sendiri. Selanjutnya pada tahun 2017 terdakwa memberikan pengetahuan tentang dunia trading forex kepada teman-teman terdakwa di lingkungan kerjanya di Polsek Paguat.

Selanjutnya, pada 5 Desember 2019, Rinto bersama istrinya mulai menghimpun dana dari masyarakat dengan cara menawarkan titipan dana yang berawal dari rekan-rekan kerja di Polsek Paguat,”ujarnya. Awalnya kepada Nila Lasantu, salah satu saksi dalam perkara ini, dengan jumlah Rp 500 ribu, dan diikuti oleh Yopandri Mayang sebesar Rp10 juta, hingga akhirnya kegiatan penghimpunan dana tersebut berkembang melalui proses rekrutmen anggota. Oleh para admin dan membuat group FX Family melalui Whatsapp group.

Rinto juga melakukan penerimaan dana dari para membernya sejak tanggal 5 Desember 2019, dan melakukan pendaftaran akun melalui broker pialang Financial Broker Success (FBS) dengan menggunakan email sulsilyantibaderan1983.16@gmail.com milik istinya, Sulsilyanti.

Setelah mendapatkan nomor id. Rinto kemudian melakukan deposit ke nomor rekening pialang FBS dana-dana yang telah dikumpulkan dari para anggota melalui para admin yang tersimpan di rekening Bank Mandiri Tilamuta Nomor : 15000-1059-8892 dan Bank BNI Tilamuta Nomor : 0817-3590-42 milik terdakwa Sulsilyanty Baderan. Terdakwa menjanjikan keuntungan kepada para member sebesar 30 hingga 35 persen dari jumlah titipan dana yang diinvestasikan. Pada Januari-Desember 2021, para terdakwa menyalurkan keuntungan sebesar 30 persen kepada para admin dari jumlah dana yang diinvestasikan, dan dari dana awal yang diinvestasikan tidak dikembalikan kepada member. Dalam komunitas FX Family terdapat 20 admin yang aktif dan masing-masing admin merekrut member.

Terdakwa menerima dana dari para admin termasuk dana yang disetorkan kepada 20 admin lainnya menggunakan rekening bank sebagai penampung. Kemudian melalui rekening-rekening bank itu terdakwa Sulistiaty Baderan membagikan keuntungan kepada para admin dan member FX Family sesuai besaran modal yang diinvestasikan selama setahun atau 12 kali pembayaran. Rinto dan Susi tidak pernah menyampaikan adanya risiko kerugian kepada para member jika sewaktu-waktu Forex akan mengalami kerugian.

Bahwa benar telah dilakukan audit keuangan oleh tim ahli audit Universitas Gorontalo. Dana yang dihimpun dari seluruh member melalui 20 admin yang nama-namanya tercantum dalam laporan audit sebesar lebih dari Rp 163 M. Sejak Oktober 2021 Rinto tidak lagi melakukan kegiatan trading Forex, Sehingga dana yang terhimpun digunakan Rinto untuk menutupi penyaluran dana berupa keuntungan atau profit kepada para admin.

Sehingga akhirnya sejak 8 November 2021, para terdakwa tidak dapat membayarkan keuntungan investasi dari para anggota atau member karena terdakwa kehabisan dana yang akibatnya member mengalami kerugian materil. Berdasarkan alat bukti berupa keterangan saksi dan terdakwa telah diperoleh fakta bahwa, dalam perkara ini terdakwa Rinto serta barang bukti lain bersama Sulis dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pelanggaran pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 46 ayat (1) jo Pasal 16 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan jo Pasal 7 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP; Serta ketiga perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Dalam tuntutannya, JPU Fatma meminta Majelis Hakim untuk menghukum terdakwa dengan pidana sembilan tahun hukuman penjara. Selain itu, Rinto juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 10 Miliar.

Jika denda 10 Miliar itu tidak bisa diganti, maka terdakwa Rinto Cs dapat menggantinya dengan kurungan badan selama enam bulan penjara. Sidang online yang dipimpin langsung Ketua Majelis Rustam SH MH itu ditunda Jumat pekan depan dengan agenda mendengarkan jawaban pembelaan kuasa hukum terdakwa atas tuntujan JPU. (roy)

Tags: Bos Forexinvestasi bodong

Related Posts

Rapat persiapan Pekan Nasional (PENAS) Petani Nelayan XVII Tahun 2026 di Aula Rumah Jabatan Gubernur, Jumat (5/6/2026). (Foto : Valen)

Gusnar-Idah Pimpin Rapat Evaluasi Persiapan PENAS XVII Gorontalo

Monday, 8 June 2026
Mohammad Kilat Wartabone Semasa Hidup

In Memoriam Mohammad Kilat Wartabone, Pendiri Pondasi Bone Bolango

Monday, 8 June 2026
Pertamina Kirim 400 Liter BBM Biosolar untuk Penanganan Bencana Banjir Gorut

Pertamina Kirim 400 Liter BBM Biosolar untuk Penanganan Bencana Banjir Gorut

Saturday, 6 June 2026
Persiapan Temu Jurnalis Gorontalo Hampir Rampung, Capai 80 Persen

Persiapan Temu Jurnalis Gorontalo Hampir Rampung, Capai 80 Persen

Friday, 5 June 2026
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea disambut para guru saat membuka SPMB tahun 2026 tingkat Kota Gorontalo, Rabu (3/6). (foto: istimewa)

Wali Kota Gorontalo Siap Pasang Badan untuk Guru, Adhan: Jangan Lagi Ada Kriminalisasi

Thursday, 4 June 2026
Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Gorontalo, Arie Suwandani. (F. Istimewa)

Gaji 13 Cair Hari Ini, Rp 120,59 M Dikucurkan DJPb Gorontalo

Tuesday, 2 June 2026
Next Post
Kata Kapolri ke Keluarga Pasien Kerusuhan Kanjuruhan Malang: yang Sabar Ya Bu, yang Penting Sembuh Dulu

Kata Kapolri ke Keluarga Pasien Kerusuhan Kanjuruhan Malang: yang Sabar Ya Bu, yang Penting Sembuh Dulu

Discussion about this post

Rekomendasi

Basri Amin

Pancasila Jangan di “Bibir” Saja

Monday, 8 June 2026
Gubernur Gusnar Ismail pada peresmian Gorontalo menjadi tuan rumah Pekan Nasional (PENAS) Petani dan Nelayan. (foto: dok-pemprov)

PENAS Gorontalo Kamar Hotel Full Booking

Monday, 8 June 2026
Polsek Wonosari bergerak cepat menangani peristiwa meninggalnya seorang masyarakat yang diakibatkan tersengat aliran listrik.

Warga Wonosari Tewas Tersengat Listrik

Monday, 8 June 2026
Rapat persiapan Pekan Nasional (PENAS) Petani Nelayan XVII Tahun 2026 di Aula Rumah Jabatan Gubernur, Jumat (5/6/2026). (Foto : Valen)

Gusnar-Idah Pimpin Rapat Evaluasi Persiapan PENAS XVII Gorontalo

Monday, 8 June 2026

Pos Populer

  • Basri Amin

    Pancasila Jangan di “Bibir” Saja

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • PENAS Gorontalo Kamar Hotel Full Booking

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Warga Wonosari Tewas Tersengat Listrik

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Gusnar-Idah Pimpin Rapat Evaluasi Persiapan PENAS XVII Gorontalo

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • In Memoriam Mohammad Kilat Wartabone, Pendiri Pondasi Bone Bolango

    23 shares
    Share 9 Tweet 6
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.