GORONTALO POST, JAKARTA – Heriyanto selaku kuasa hukum dari Paulus Waterpaw menyambangi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk melaporkan kuasa hukum Gubernur Papua, Lukas Enembe yaitu Stefanus Rening.
“Yang bersangkutan mengeluarkan pernyataan bahwa penetapan tersangka dari Lukas Enembe itu karena politisasi atau kriminalisasi sebagaimana diungkapkan di beberapa media pada waktu yang lalu,” ujar Heriyanto kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis 29 September 2022 kemarin.
Heriyanto juga menjelaskan membawa beberapa barang bukti, salah satunya penggalan video konferensi pers.
“Barang Bukti tadi kami bawa adalah video konferensi pers sekitar tanggal 18 atau 19 september di 2022.
Beliau, bapak Stefanus Rening, mengatakan bahwa mantan-mantan Polisi kalau memimpin negeri ini berbahaya,” jelasnya.
“Bahwa penetapan tersangka Lukas Enembe itu karena ditolaknya pencalonan Paulus Waterpaw, dan beliau menuding ini semua skenario atau kriminalisasi atau politisasi dari mantan-mantan Jenderal Polisi. Itu video pertama,” tambahnya.
“Video kedua adalah acara Rosi di kompas TV tanggal 22 atau 23 September kemarin, beliau juga menyatakan hal yang sama bahwa penetapan Lukas Enembe itu karena ditolaknya pencalonan bapak Paulus Waterpaw,” terangnya.
Menurut Heriyanto justru KPK sendiri, profesor Mahfud MD selaku Mekopolhukam, Wakil Ketua KPK dan PPATK sudah konferensi pers bahwa penyelidikan penyidikan dari penetapan tersangka Lukas Enembe itu sudah jauh hari dari 2017.
“Ada 3 dugaan tipid korupsi yang disampaikan bapak Mahfud MD, pertama dugaan penyimpangan dana operasional pimpinan, kedua dana PON, ketiga adalah pencucian uang dan itu semua tidak ada kaitannya dengan bapak Paulus Waterpaw, bapak Tito, bapak Bahlil, bapak Budi Gunawan.
Ini karena murni penegakan hukum,” terangnya.
Jadi Heriyanto menyebutnya ini sebagai corruptor fight back atau serangan balik dari para koruptor.
Pihaknya sangat menyayangkan, karena kuasa hukum harusnya bertindak projustisia berdasarkan surat kuasa.
“Buktikan saja di pengadilan kalau bapak LE tidak bersalah buktikan di pengadilan tidak perlu berkoar-koar kemana-mana ini politisasi ini kriminalisasi,” ungkapnya.
“Jadi pelaporan ini terkait pencemaran nama baik karena dilakukan melalui media elektronik ya.
Tadi dengan Pasal 45 UU ITE, bahwa seseorang menyebarkan berita bohong melalui media elektronik UU ITE Nomor 19 Tahun 2016,” pungkasnya. DISWAY.ID












Discussion about this post