Gorontalopost.id – Tim Bivi Itam (Opsnal,red) Satuan Narkoba Polres Gorontalo Kota, kembali membongkar peredaran ganja yang ada di wilayah Kota Gorontalo.
Kali ini seorang remaja yang bernama IK alias Ilham (24), warga Jalan Husni Tamrin, Kelurahan Limba U2, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo, ditangkap oleh Tim Bivi Itam, Rabu (27/09/2022), sekitar pukul 19.00 Wita.
Informasi yang dirangkum Gorontalo Post, awalnya Tim Bivi Itam mendapatkan informasi dari masyarakat, di mana ada seorang lelaki yang diduga sering menggunakan narkotika jenis ganja di Kelurahan Limba U2, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Bivi Itam yang dipimpin oleh Kasat Narkoba, Iptu Mahyudin Popoi,S.H langsung melakukan penyelidikan.
Hasilnya, diketahui seorang lelaki yang bernama IK, sedang berada di rumahnya, yang terletak di Jalan Husni Tamrin, Kelurahan Limba U2, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo. Tim pun langsung bergerak cepat menuju ke rumah IK, yang dicurigai menggunakan narkoba jenis ganja. Dari hasil yang disaksikan aparat setempat, ditemukan satu buah kotak plastic tuperware yang diduga berisi narkotika jenis ganja, yang diletakkan di atas tempat tidur. Ditemukan pula 64 butir obat trihexiphenidyl, yang disimpan di dalam lemari.
Dari hasil interogasi, IK mengaku bahwa barang itu dibeli dari lelaki yang bernama HD alias Husain (25), warga yang sama. Dari hasil pemeriksaan terhadap HD saat digeledah di rumahnya, tidak ditemukan barang bukti narkotika. Meski demikian, keduanya langsung digiring ke Polres Gorontalo Kota, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Ardi Rahananto,S.E,S.I.K,M.Si melalui Kasat Narkoba, Iptu Mahyudin Popoi,S.H mengatakan, saat ini keduanya telah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut perihal asal muasal narkoba. “Keduanya diancam dengan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan atau Pasal 197 Undang-Undang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,”tegas mantan Kapolsek Taluditi ini. (kif)











Discussion about this post