GORONTALO POST, JAKARTA– Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan terkejut saat Febri Diansyah memutuskan menjadi kuasa hukum Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo.
Diketahui Febri Diansyah merupakan mantan juru bicara (jubir) KPK.
Selain Febri Diansyah ada nama Rasamala Aritonang ang juga merupakan KPK ikut menjadi kuasa hukum Sambo dan istri.
Terkait hal ini, Novel Baswedan mengaku kecewa dengan keduanya.
Novel yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Pencegahan Korupsi Polri ini menyampaikan kekecewaanya itu di Twitter yang diunggah pada Rabu 28 September 2022.
“Sbg teman sy kaget & kecewa dgn sikap @febridiansyah & @RasamalaArt yg mau mjd kuasa hukum PC & FS,” ujar Novel Baswedan, dilansir pada @nazaqistsha, dilansir pada Kamis 29 September 2022.
Kemudian Novel Baswedan yang sudah snagat kecewa secara tegas menyarankan agar Febri dan Aritonang lebih baik mundur saja.
“Saran sy sebaiknya mundur saja,” tegasnya.
Alasan Novel menyuruh mantan pegawai KPK itu untuk mundur karena harusnya korban Brigadir J lah yang harusnya dibela bukan Ferdy Sambo dan istri.
“Justru kepentingan korban yg penting dibela, termasuk memastikan semua pihak yg menghalangi / merekayasa kasus diusut tuntas.
Agar tdk terjadi lagi,” pungkasnya.
Saat dipercaya untuk menjadi kuasa hukum tersangka pembunuhan berencana Brigadir J itu, Febri menyatakan akan berlaku objektif dalam penanganan kasus ini.
Febri menjelaskan, objektifitas yang akan dia tegakkan di dalam kasus Sambo dan Putri ini untuk mendapatkan keadilan bagi semua pihak.
Seperti diketahui Sambo dan Putri telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dalam Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Maksimal hukuman terancaman didapat Sambo dan Putri adalah hukuman mati atau minimal hukuman 20 tahun penjara.
Dalam perkara ini Febri Diansyah dan kuasa hukum lainnya menginginkan objektifitas demi keadilan semua pihak, baik tersangka hingga korban.
“Jadi bukan hanya berkeadilan bagi kami, tapi juga berkeadilan untuk semua pihak yang terkait dalam perkara ini.
“Apakah PC, Ferdy Sambo, korban, keluarga korban, masyarakat yang waktunya juga sudah tersita mungkin, mengikuti proses ini selama berbulan-bulan,” jelasnya.
Nah, sebaliknya, sebuah keadilan, menurut Febri hanya dapat diperoleh dengan cara objektifitas.
Menurutnya, orang yang salah harus dihukum sesuai perbuatannya, begitupun sebaliknya.
Selain itu Febri juga mengungkapkan dirinya memang diminta bergabung di tim Kuasa Hukum perkara tersebut sejak beberapa minggu lalu.
“Setelah saya pelajari perkaranya dan bertemu dengan bu Putri, saya sampaikan bahwa kalaupun saya menjadi kuasa hukum, saya akan dampingi secara objektif,” ungkapnya.
Febri pun mengatakan kalau dirinya akan mendampingi yang khususnya terhadap Putri Candrawathi secara objektif dan faktual.
Bicara soal objektif hukum sebagai pengacara Putri Candrawathi, Febri juga menjelaskan sudah melakukan sejumlah hal, di antaranya:
1. Melakukan rekonstruksi di rumah di Magelang
2. Mempelajari seluruh berkas yang tersedia dan menganalisis keterangan pihak-pihak yang relevan dan metode pengumpulan fakta lainnya.
3. Melakukan diskusi dengan 5 ahli hukum ( 3 profesor dan 2 doktor ahli hukum) dan 4 perguruan tinggi.
4. Melakukan diskusi dengan 5 psikolog , baik guru besar psikologi, ahli psikologi klinis, dan psikologi forensik.
5. Mempelajari setidaknya 21 pokok perkara pembunuhan dan pembunuhan berencana.
6. Dan kegiatan lain sesuai dengan ruang lingkup pendampingan hukum yang diberikan.
DISWAY.ID











Discussion about this post