logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Home Nasional

Berkas Dilimpahkan ke Kejari Limboto, Tilep Dana Hibah, Eks Ketua KONI Dibui

Lukman Husain by Lukman Husain
Thursday, 29 September 2022
in Nasional
0
Berkas Dilimpahkan ke Kejari Limboto, Tilep Dana Hibah, Eks Ketua KONI Dibui

Mantan Ketua KONI Kabupaten Gorontalo berinisial HIH yang menjadi tersangka dugaan korupsi dana hibah menjadi tahana kejaksaan setelah proses p21 dari Polisi ke Kejaksaan, Rabu (28/9). (Foto:Deice/Gorontalo Post)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id – Penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kabupaten Gorontalo tahun 2019 sejumlah Rp 1,5 miliar, tak lama lagi akan bergulir di pengadilan. Menyusul telah dilimpahkannya berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, tersebut oleh penyidik kepolisian.

Seiring pelimpahan berkas tersebut, mantan Ketua KONI Kabupaten Gorontalo periode 2016-2020, berinisial HIH alias Helmi yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut, juga telah ditahan oleh Kejaksaan, tadi malam (28/9).

Pantauan Gorontalo Post, saat akan menuju rutan kelas ll Gorontalo, tersangka HIH justru menggunakan mobil pribadi jenis toyota rush dengan DM 1634 EC.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Dadang Mohamad Djafar, menyampaikan, setelah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, tersangka akan dilakukan penahanan dan dititipkan di Lembaga Permasyarakatan Gorontalo selama 20 hari untuk menunggu berkas dilimpahkan ke pengadilan.

Pasal yang dikenakkan kepada tersangka adalah Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUH Pidana.

Related Post

Ponakan Prabowo Kandidat Deputi Gubernur BI, Pernah Bendahara Umum Partai Gerindra, Diusulkan Presiden Bersama Dua Nama Lainya

Transformasi SULAMPUA Perkuat Konektivitas Gorontalo–Sulut, Wagub Idah : Ini Kebutuhan Kawasan, Bukan Kepentingan Satu Daerah Saja

Efisiensi Anggaran, Dilarang Pecat Guru PPPK

MBG Jangkau Puluhan Juta Penerima Manfaat untuk Pemerataan Gizi Nasional

“Tersangka diancam dengan hukuman maksimal 20 tahun. Nah, seperti apa pekembangannya kita lihat nanti di pengadilan,” ujar Dadang.
Dadang mengungkapkan, dasar penetapan terhadap tersangka HIH, karena pengelolaan dana KONI yang tidak sesuai dengan nota perjanjian hibah daerah (NPHD) sehingga mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 357 juta berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Dana KONI tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya, sehingga terdapat pengadaan-pengadaan yang bersifat fiktif sebagai mana temuan BPK,” beber Dadang.
Menurut Dadang, bukan tidak mungkin dalam kasus yang menyeret nama mantan Ketua KONI Kabupaten Gorontalo periode 2016-2020, akan lahir tersangka baru.

“Ada potensi penambahan tersangka. Pihak penyidik Polda Gorontalo sudah menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), namun untuk nama dan jumlah calon tersangka tidak disebutkan,” ujar Dadang.

Sementara itu penasehat hukum tersangka, Andri Wahidin Gani menyampaikan menghormati segala proses yang berjalan sampai saat ini.
“Selaku penasehat hukum kami menghormati proses yang sementara berjalan. Kami belum bisa memberikan komentar panjang, nanti kita lihat di pengadilan seperti apa,” pungkas Andri. (Wie)

Tags: Dana Hibah Konidugaan korupsi

Related Posts

Thomas Djiwandono

Ponakan Prabowo Kandidat Deputi Gubernur BI, Pernah Bendahara Umum Partai Gerindra, Diusulkan Presiden Bersama Dua Nama Lainya

Tuesday, 20 January 2026
Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah Rusli Habibie saat memberikan arahan pada diskusi terumpun Transformasi SULAMPUA, yang berlangsung di Aula Gedung Keuangan Negara, Manado, Sulawesi Utara, Senin (19/1/2026). (Foto – Fadly/Diskominfotik)

Transformasi SULAMPUA Perkuat Konektivitas Gorontalo–Sulut, Wagub Idah : Ini Kebutuhan Kawasan, Bukan Kepentingan Satu Daerah Saja

Tuesday, 20 January 2026
Ilustrasi oleh kecerdasan buatan

Efisiensi Anggaran, Dilarang Pecat Guru PPPK

Wednesday, 14 January 2026
Siswa penerima manfaat menikmati makan bergizi program Makan Bergizi Gratis (MBG). (Foto:istimewa)

MBG Jangkau Puluhan Juta Penerima Manfaat untuk Pemerataan Gizi Nasional

Monday, 15 December 2025
WALHI Sumut Sebut Tujuh Perusahaan Biang Keladi Bencana Ekologis di Tapanuli 

WALHI Sumut Sebut Tujuh Perusahaan Biang Keladi Bencana Ekologis di Tapanuli 

Thursday, 4 December 2025
Presiden Prabowo Subianto bersama dua guru asal Luwu Utara Abdul Muis dan Rasnal, dan sejumlah pihak, foto bersama usai penandatanganan rehabilitasi dari Presiden di Jakarta. (foto: istimewa)

Abdul Muis dan Rasnal, Guru SMA di Luwu Utara yang Dipidana Karena Menolong Guru Honorer

Friday, 14 November 2025
Next Post
Alasan Nadiem Makarim Hapus PPG di RUU Sisdiknas: Prosesnya 20 Tahun Guru Keburu Pensiun

Alasan Nadiem Makarim Hapus PPG di RUU Sisdiknas: Prosesnya 20 Tahun Guru Keburu Pensiun

Discussion about this post

Rekomendasi

Dari 21 wanita dan waria yang dilakukan pemeriksaan, dua diantaranya positif sifilis.

Terjaring Razia, Dua Orang Positif Sifilis

Monday, 19 January 2026
Tiga tersangka kasus dugaan PETI Hutino, diserahkan kepada pihak Kejaksaan beserta barang buktinya atau tahap dua oleh pihak penyidik Reskrim Polres Pohuwato.

Tiga Tersangka PETI di Hutino Segera Diadili

Monday, 19 January 2026
Kemendikdasmen Salurkan Laptop untuk Sekolah Dasar Dukung Digitalisasi Pembelajaran

Kemendikdasmen Salurkan Laptop untuk Sekolah Dasar Dukung Digitalisasi Pembelajaran

Saturday, 20 December 2025
Operasi penertiban PETI di Desa Saripi Kecamatan Paguyaman Kabupaten Boalemo oleh tim gabungan Ditreskrimsus Polda Gorontalo, Polres Boalemo, Polsek Paguyaman dan TNI beberapa waktu lalu. (Foto: dok-Gorontalo Post).

DPR: Prabowo Percepat Regulasi Tambang Rakyat

Tuesday, 20 January 2026

Pos Populer

  • Dari 21 wanita dan waria yang dilakukan pemeriksaan, dua diantaranya positif sifilis.

    Terjaring Razia, Dua Orang Positif Sifilis

    86 shares
    Share 34 Tweet 22
  • Dukung Program Presiden, Yayasan Kumala Vaza Grup Salurkan CSR ke 20 Sekolah

    81 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Tiga Tersangka PETI di Hutino Segera Diadili

    65 shares
    Share 26 Tweet 16
  • Modus Pesta Miras, Tiga Pria di Bone Bolango Tega Rudapaksa Gadis Belia

    51 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Kemendikdasmen Salurkan Laptop untuk Sekolah Dasar Dukung Digitalisasi Pembelajaran

    201 shares
    Share 80 Tweet 50
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.