Gorontalopost.id – Penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kabupaten Gorontalo tahun 2019 sejumlah Rp 1,5 miliar, tak lama lagi akan bergulir di pengadilan. Menyusul telah dilimpahkannya berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, tersebut oleh penyidik kepolisian.
Seiring pelimpahan berkas tersebut, mantan Ketua KONI Kabupaten Gorontalo periode 2016-2020, berinisial HIH alias Helmi yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut, juga telah ditahan oleh Kejaksaan, tadi malam (28/9).
Pantauan Gorontalo Post, saat akan menuju rutan kelas ll Gorontalo, tersangka HIH justru menggunakan mobil pribadi jenis toyota rush dengan DM 1634 EC.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Dadang Mohamad Djafar, menyampaikan, setelah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, tersangka akan dilakukan penahanan dan dititipkan di Lembaga Permasyarakatan Gorontalo selama 20 hari untuk menunggu berkas dilimpahkan ke pengadilan.
Pasal yang dikenakkan kepada tersangka adalah Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUH Pidana.
“Tersangka diancam dengan hukuman maksimal 20 tahun. Nah, seperti apa pekembangannya kita lihat nanti di pengadilan,” ujar Dadang.
Dadang mengungkapkan, dasar penetapan terhadap tersangka HIH, karena pengelolaan dana KONI yang tidak sesuai dengan nota perjanjian hibah daerah (NPHD) sehingga mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 357 juta berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Dana KONI tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya, sehingga terdapat pengadaan-pengadaan yang bersifat fiktif sebagai mana temuan BPK,” beber Dadang.
Menurut Dadang, bukan tidak mungkin dalam kasus yang menyeret nama mantan Ketua KONI Kabupaten Gorontalo periode 2016-2020, akan lahir tersangka baru.
“Ada potensi penambahan tersangka. Pihak penyidik Polda Gorontalo sudah menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), namun untuk nama dan jumlah calon tersangka tidak disebutkan,” ujar Dadang.
Sementara itu penasehat hukum tersangka, Andri Wahidin Gani menyampaikan menghormati segala proses yang berjalan sampai saat ini.
“Selaku penasehat hukum kami menghormati proses yang sementara berjalan. Kami belum bisa memberikan komentar panjang, nanti kita lihat di pengadilan seperti apa,” pungkas Andri. (Wie)












Discussion about this post