logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

Ferdy Sambo Disebut Bisa Gabung Polri 3 Tahun Lagi, Gatot Nurmantyo: Siapa Elu?

Aslan by Aslan
Wednesday, 28 September 2022
in Headline
0
Ferdy Sambo Disebut Bisa Gabung Polri 3 Tahun Lagi, Gatot Nurmantyo: Siapa Elu?

Gatot Nurmantyo berikan pernyataan menohok soal kasus Ferdy Sambo--Instagram

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

GORONTALO POST, JAKARTA– Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo menyebut bahwa Ferdy Sambo bisa kembali bekerja sebagai polisi meski saat ini

Menurutnya, Ferdy Sambo beberapa tahun ke depan bisa gabung Polri lagi meskipun sudah dipecat sebagai Kadiv Propam.Pernyataannya itu mengacu pada aturan yang tercantum dalam Peraturan Kepolisian RI (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022.

Aturan tersebut membahas tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.

Maka dari itu Gatot Nurmantyo menduga kalau Ferdy Sambo masih punya peluang bisa kembali jadi polisi.

Related Post

Polemik Eks Rumah Jawatan, Adhan Ungkap Kejanggalan

Pemprov Gorontalo Bersama TP Posyandu Fokus Tangani Stunting

Bakal Laporkan ke Mabes Polri, Adhan Lawan Fadli Zon

Garuda Indonesia – Lion Grup Batal Terbang, Penerbangan Gorontalo Ikut Terdampak

Gatot Nurmantyo mengimbau agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD bisa melakukan tinjauan ulang terhadap Peraturan Kepolisian RI (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022.

Ia menilai adanya peluang untuk peninjauan ulang terhadap keputusan sidang yang sudah diterima Irjen Pol Ferdy Sambo.

“Dengan kode etik, masih ada lagi waktu tiga hari mengajukan banding. Setelah banding, etika banding menyiapkan kurang lebih 30 hari,” ujar Gatot Nurmantyo dikutip dari video Tiktok yang beradar.

“Mudah-mudahan saya lupa, tapi itu 3 tahun kemudian.

Kapolri boleh meninjau ulang, itu Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022,” sambungnya.

Bahkan Gatot Nurmantyo menilai adanya perpol seperti itu dianggapnya sudah kurang ajar.

“Inilah yang saya imbau ke Pak Presiden dan Menko Polhukam untuk meninjau peraturan polisi yang seperti ini. Ini kurang ajar,” paparnya.

Gatot Nurmantyo menganggap adanya pertentangan nilai di hukum dalam Perpol tersebut.

Hal itu karena keputusan pemberhentian anggota Polri bisa kembali ditinjau beberapa tahun ke depan.

Malah dikatakannya aturan yang ada di dalam Perpol tersebut berbeda dengan Undang-undang lainnya yang kekuatan hukum lebih tinggi.

“Secara etika hukum kurang ajar, karena seorang perwira tinggi diberhentikan oleh presiden kan?,” tukasnya.

“Nah, sekarang presiden sudah memberhentikan, tiga tahun lagi hanya dengan keputusan Kapolri bisa dilawan lagi, siapa elu?” tandas Gatot.

Sebelumnya, pasca kasus Ferdy Sambo mencuat, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan mutasi kepada 30 personel Polri, Senin 26 September 2022.

Dari data yang dihimpun, beberapa personel baik yang akan pensiun dan rotasi jabatan termasuk dalam Surat Telegram nomor: ST/2046/IX/KEP./2022 tertanggal 24 September 2022.

Kabar mutasi 30 personel Polri ini dibenarkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.

“Ya betul,” kata Dedi saat dikonfirmasi, Surat itu telah ditandatangani oleh Asisten Bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Irjen Wahyu Widada atas nama Kapolri. DISWAY.ID

Tags: aturan polri janggalferdi sambogatot nurmantyomahfud MDpolripresiden jokowi

Related Posts

Polemik Eks Rumah Jawatan, Adhan Ungkap Kejanggalan

Polemik Eks Rumah Jawatan, Adhan Ungkap Kejanggalan

Wednesday, 9 September 2026
Pemprov Gorontalo Bersama TP Posyandu Fokus Tangani Stunting

Pemprov Gorontalo Bersama TP Posyandu Fokus Tangani Stunting

Tuesday, 8 September 2026
Bakal Laporkan ke Mabes Polri, Adhan Lawan Fadli Zon

Bakal Laporkan ke Mabes Polri, Adhan Lawan Fadli Zon

Monday, 7 September 2026
Garuda Indonesia – Lion Grup Batal Terbang, Penerbangan Gorontalo Ikut Terdampak

Garuda Indonesia – Lion Grup Batal Terbang, Penerbangan Gorontalo Ikut Terdampak

Monday, 7 September 2026
Pasokan BBM di Gorontalo Normal, Pertamina Gandang Aparat Awasi SPBU

Pasokan BBM di Gorontalo Normal, Pertamina Gandang Aparat Awasi SPBU

Monday, 7 September 2026
Rayakan HUT ke-6, ASTON Gorontalo Tebar Promo hingga Diskon 12 Persen

Rayakan HUT ke-6, ASTON Gorontalo Tebar Promo hingga Diskon 12 Persen

Saturday, 5 September 2026
Next Post
Fadel Sebut Hamka Terus Berinovasi, Bekerja Profesional

Motif Pencopotan Pimpinan MPR, Fadel Sebut LaNyalla Ingin jadi Presiden

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 30 Juli 2026

Rekomendasi

Polemik Eks Rumah Jawatan, Adhan Ungkap Kejanggalan

Polemik Eks Rumah Jawatan, Adhan Ungkap Kejanggalan

Wednesday, 9 September 2026
Pemberdayaan Masyarakat Desa Ombulo: Integrated Smart Aquaponic Berbasis Green Technology Dukung Program MBG

Pemberdayaan Masyarakat Desa Ombulo: Integrated Smart Aquaponic Berbasis Green Technology Dukung Program MBG

Tuesday, 8 September 2026
Dampak Kemarau, Kepolisian Rutin Salurkan Air Bersih

Dampak Kemarau, Kepolisian Rutin Salurkan Air Bersih

Wednesday, 9 September 2026
Berkendara Saat Hujan Abu dan Asap, Honda Bagi Tips Agar Tetap Nyaman

Berkendara Saat Hujan Abu dan Asap, Honda Bagi Tips Agar Tetap Nyaman

Wednesday, 9 September 2026

Pos Populer

  • Pengadaan MacBook Aleg Deprov, Femmy: Dengan Tegas Saya Menolak 

    4 Kursi DPR RI untuk Gorontalo, Femmy: Dari Aspirasi Menjadi Agenda Kelembagaan

    35 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Polemik Eks Rumah Jawatan, Adhan Ungkap Kejanggalan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Mens Rea dalam Doktrin & Norma

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Polres Boalemo Salurkan Air Bersih di Tinelo

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Kebakaran Semakin Tidak Terkendali, Dua Hari 11 Titik Lahan, Hutan hingga Rumah Warga Hangus

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.