Gorontalopost.id – Oknum salah satu pimpinan bank milik BUMN di Gorontalo, HM, dijebloskan Kejari Gorontalo ke penjara, Senin (26/9) sore. Diduga, HM terlibat dalam manipulasi kredit pada unit bank yang pernah dipimpinya. Catatan kejaksaan, dugaan penyimpangan kredit ini terjadi pada tahun 2019-2020, dengan kerugian mencapai Rp 766 juta.
Sebelumnya, Kejari Gorontalo menetapkan AG, dan DA yang merupakan nasabah pada bank tersebut sebagai tersangka, keduanya juga telah ditahan di Lapas kelas II A Gorontalo.
Dari hasil pengembangan terhadap AG dan DA, perkara ini menyeret nama HM. Kejaksaan kemudian memeriksanya, Senin (26/9) kemarin. HM yang datang dengan setelan kemeja putih itu menjalani pemeriksaan di ruang seksi pidana khusus (Pidsus) Kejari Gorontalo, sejak pagi.
Jelang petang, HM keluar ruang pemeriksaan, ia nampak mengenakan rompi merah khas kejaksaan yang bertuliskan nomor 04 di bagian depan, dan di belakang tertulis Tahanan Tipikor Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo. HM keluar ruangan dikawal aparat kejaksaan hingga ke mobil tahanan. Ia tak memberikan pernyataan apapun kepada wartawan yang hendak mewawancarainya, kemarin.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Gorontalo, M. Rudi, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) James F. Pade mengatakan, HM (52) ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan, setelah pihaknya menduga kuat, ada keterlibatanya dalam perkara kredit pada unit bank ‘plat merah’ yang pernah dipimpinya. Saat dilakukan penahanan, kemarin, status HM juga masih sebagai bos pada bank yang sama di unit lain yang ada di Kota Gorontalo.
“Jadi hari ini (kemarin,red) kami menetapkan HM sebagai tersangka dan melakukan penahanan berdasarkan penetapan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo,” kata James F. Pade, kemarin. Menurut James, penahanan terhadap HM merupakan pengembangan dari AG dan DA, yang telah dilakukan penahanan pada Jumat (23/9).
Modus keduanya, kata James, diduga melakukan pemalsuan dokumen untuk pengajuan kredit briguna. Keduanya memalsukan dokumen yakni identitas orang lain seolah-olah mereka sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), untuk mendapatkan kredit. “Keduanya melakukan pemalsuan dokumen untuk pengajuan kredit. Atas tindakan tersebut terdapat kerugian senilai Rp766 juta,” ujar James.
Tindakan AG dan DA ini akhirnya menyeret nama HM, selaku bos unit bank milik BUMN itu. Bahkan diduga, HM merupakan pemarkasa kredit dan memiliki peran aktif dalam proses pencairan di bank yang dipimpinya. Atas perbuatannya itu, HM dijerat dengan Pasal 2, 3 dan Pasal 9 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
“Tersangka sudah dilakukan penahanan di Lapas (kelas IIA Gorontalo), mulai hari ini (kemarin,red) sampai 20 hari kedepan. Kami juga masih melakukan pengembangan kepada pihak lain, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru,”tandasnya. (roy).












Discussion about this post