logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Nasional

Diduga Manipulasi Kredit, Bos Bank BUMN Ditahan

Lukman Husain by Lukman Husain
Tuesday, 27 September 2022
in Nasional
0
Diduga Manipulasi Kredit, Bos Bank BUMN Ditahan

KE LAPAS : HM, oknum salah satu pimpinan unit bank 'plat merah' di Gorontalo, menuju mobil tahanan usai diperiksa dan ditetapkan tersangka oleh Kejari Kota Gorontalo, Senin (26/9). (istimewa)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Related Post

Open Fishing Tournament Kapolda Sulut, Ikut Memeriahkan, DAW Hadirkan Booht Honda

Sori, Kata Kepala BGN, WFH Tidak Berlaku Bagi Unit Kerja Ini,

Lahan Eks Transmigrasi Bulango Ulu, Dukung Waduk Kementrans Turun Tangan

Wagub Idah Syahidah RH Tanam Padi Program Cetak Sawah Rakyat di Randangan, Mendukung Ketahanan Pangan Nasional

Gorontalopost.id – Oknum salah satu pimpinan bank milik BUMN di Gorontalo, HM, dijebloskan Kejari Gorontalo ke penjara, Senin (26/9) sore. Diduga, HM terlibat dalam manipulasi kredit pada unit bank yang pernah dipimpinya. Catatan kejaksaan, dugaan penyimpangan kredit ini terjadi pada tahun 2019-2020, dengan kerugian mencapai Rp 766 juta.

Sebelumnya, Kejari Gorontalo menetapkan AG, dan DA yang merupakan nasabah pada bank tersebut sebagai tersangka, keduanya juga telah ditahan di Lapas kelas II A Gorontalo.

Dari hasil pengembangan terhadap AG dan DA, perkara ini menyeret nama HM. Kejaksaan kemudian memeriksanya, Senin (26/9) kemarin. HM yang datang dengan setelan kemeja putih itu menjalani pemeriksaan di ruang seksi pidana khusus (Pidsus) Kejari Gorontalo, sejak pagi.

Jelang petang, HM keluar ruang pemeriksaan, ia nampak mengenakan rompi merah khas kejaksaan yang bertuliskan nomor 04 di bagian depan, dan di belakang tertulis Tahanan Tipikor Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo. HM keluar ruangan dikawal aparat kejaksaan hingga ke mobil tahanan. Ia tak memberikan pernyataan apapun kepada wartawan yang hendak mewawancarainya, kemarin.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Gorontalo, M. Rudi, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) James F. Pade mengatakan, HM (52) ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan, setelah pihaknya menduga kuat, ada keterlibatanya dalam perkara kredit pada unit bank ‘plat merah’ yang pernah dipimpinya. Saat dilakukan penahanan, kemarin, status HM juga masih sebagai bos pada bank yang sama di unit lain yang ada di Kota Gorontalo.

“Jadi hari ini (kemarin,red) kami menetapkan HM sebagai tersangka dan melakukan penahanan berdasarkan penetapan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo,” kata James F. Pade, kemarin. Menurut James, penahanan terhadap HM merupakan pengembangan dari AG dan DA, yang telah dilakukan penahanan pada Jumat (23/9).

Modus keduanya, kata James, diduga melakukan pemalsuan dokumen untuk pengajuan kredit briguna. Keduanya memalsukan dokumen yakni identitas orang lain seolah-olah mereka sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), untuk mendapatkan kredit. “Keduanya melakukan pemalsuan dokumen untuk pengajuan kredit. Atas tindakan tersebut terdapat kerugian senilai Rp766 juta,” ujar James.

Tindakan AG dan DA ini akhirnya menyeret nama HM, selaku bos unit bank milik BUMN itu. Bahkan diduga, HM merupakan pemarkasa kredit dan memiliki peran aktif dalam proses pencairan di bank yang dipimpinya. Atas perbuatannya itu, HM dijerat dengan Pasal 2, 3 dan Pasal 9 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

“Tersangka sudah dilakukan penahanan di Lapas (kelas IIA Gorontalo), mulai hari ini (kemarin,red) sampai 20 hari kedepan. Kami juga masih melakukan pengembangan kepada pihak lain, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru,”tandasnya. (roy).

Tags: BUMNtipikor

Related Posts

KAPOLDA CUP - Open Fishing Tournament Kapolda Sulut Cup I 2026 yang digelar pada 11–12 April 2026 di Youth Center Kawasan Megamas, Manado. (foto: dok- humas polda sulut)

Open Fishing Tournament Kapolda Sulut, Ikut Memeriahkan, DAW Hadirkan Booht Honda

Tuesday, 14 April 2026
Sori, Kata Kepala BGN, WFH Tidak Berlaku Bagi Unit Kerja Ini,

Sori, Kata Kepala BGN, WFH Tidak Berlaku Bagi Unit Kerja Ini,

Saturday, 11 April 2026
Viva Yoga Mauladi

Lahan Eks Transmigrasi Bulango Ulu, Dukung Waduk Kementrans Turun Tangan

Friday, 10 April 2026
Wagub Idah Syahidah RH Tanam Padi Program Cetak Sawah Rakyat di Randangan, Mendukung Ketahanan Pangan Nasional

Wagub Idah Syahidah RH Tanam Padi Program Cetak Sawah Rakyat di Randangan, Mendukung Ketahanan Pangan Nasional

Friday, 10 April 2026
Wamentrans Viva Yoga Hadiri Halal Bi Halal KAHMI-HMI Gorontalo, Cerita Dua Kali Gagal jadi Ketum PB HMI

Wamentrans Viva Yoga Hadiri Halal Bi Halal KAHMI-HMI Gorontalo, Cerita Dua Kali Gagal jadi Ketum PB HMI

Thursday, 9 April 2026
Konferensi pers Pemprov Gorontali di Rumah Jabatan Gubernur terkait dengan kebijakan efisiensi anggaran, Rabu (2/4) malam. (Foto : Mila/diskominfotik)

Kunker Pejabat Diminta ‘Nebeng’ Kenderaan

Monday, 6 April 2026
Next Post
Saat Nadiem Makarim Pamer Pujian PBB untuk Kemendikbudristek, Tak Berlaku di DPR, Malah Sebut Menteri Sumber Kegaduhan

Saat Nadiem Makarim Pamer Pujian PBB untuk Kemendikbudristek, Tak Berlaku di DPR, Malah Sebut Menteri Sumber Kegaduhan

Discussion about this post

Rekomendasi

Imran Rahman

Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

Thursday, 16 April 2026
Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

Thursday, 16 April 2026
Oknum Kades di Pohuwato saat diperiksa sebagai tersangka, dan dilakukan penahanan terkait dengan dugaan aktivitas PETI. (foto: istimewa)

Jadi Bos PETI Oknum Kades Dibui, Kerahkan Eskavator Keruk Material Tambang di Sungai Alamutu

Wednesday, 15 April 2026
Tersangka dugaan penganiayaan ibu kadung diborgol polisi.

Miris, Anak Sayat Ibu Kandung Hingga Berdarah

Friday, 17 April 2026

Pos Populer

  • Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

    Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

    163 shares
    Share 65 Tweet 41
  • Profesi-Profesi Hebat

    127 shares
    Share 51 Tweet 32
  • Putra Gorontalo Calon Wali Kota Jaksel

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Jadi Bos PETI Oknum Kades Dibui, Kerahkan Eskavator Keruk Material Tambang di Sungai Alamutu

    62 shares
    Share 25 Tweet 16
  • Oknum Pegawai BSG Bobol Brankas, Kerugian Rp 13,1 Miliar, Termasuk Kuras Rekening Dormant

    51 shares
    Share 20 Tweet 13
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.