logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Biomasa
Home Bone Bolango

Strategi Jitu Hamim Naikan PAD, Beri Diskon 40 Persen Pajak BPHTB

Lukman Husain by Lukman Husain
Friday, 23 September 2022
in Bone Bolango
0
Strategi Jitu Hamim Naikan PAD, Beri Diskon 40 Persen Pajak BPHTB

Hamim Pou

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id – Bupati Bone Bolango, Hamim Pou, memiliki strategi jitu dalam menaikkan Pendapatan Asli daerah (PAD). Salah satunya dengan memberi keringanan (diskon) pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 40% bagi warganya.

Bupati Hamim Pou mengatakan lewat momentum 12 tahun kepemimpinannya sebagai Bupati Bone Bolango, dirinya mengeluarkan kebijakan keringanan pajak BPHTB.”Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Bupati Bone Bolango Nomor 173 Tahun 2022,”katanya.

Hamim menyebutkan kebijakan ini dimaksudkan untuk meringankan beban masyarakat dalam biaya pensertifikasian tanah dan bangunan utamanya akibat dampak pandemi dan kenaikan BBM yang terjadi saat ini. Selain itu, membantu masyarakat dalam proses legalisasi asset milik masyarakat khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Dengan kebijakan keringanan pajak BPHTB 40% ini, lanjut dia, diharapkan bisa meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui sektor perpajakan dipenghujung tahun 2022. Kemudian membudayakan masyarakat untuk terbiasa dengan pembayaran non tunai.

Related Post

Menjelang Tahun Baru Kawasan Center Point Bonbol Dibanjiri Pengunjung

Libur Nataru Omset Kantin Depan Kampus 4 UNG Menyusut

Air Terjun Huila: Surga Tersembunyi yang Butuh Penataan, Sampah jadi Perusak Pemandangan

Semangat Gotong Royong Warnai Aktivitas di Kampus 4 UNG

“Salah satu skema keringanan BPHTB ini adalah dengan prasyarat pembayaran non tunai baik melalui QRIS, mobile atau SMS banking, ATM, tokopedia, shoopepay, link Aja, Ovo dan beberapa instrumen e-comerce lainnya,”urai Bupati Hamim Pou.

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BKPD) Kabupaten Bone Bolango, Iwan Mustapa, menambahkan untuk masa keringanan 40% BPHTB ini berlaku selama 12 hari kedepan, mulai tanggal 18 hingga 30 September 2022.

“Pemerintah Daerah dapat melakukan perpanjangan program keringanan ini, jika animo masyarakat untuk program keringanan ini sangat tinggi,”tambah mantan Asisten III Setda Kabupaten Bone Bolango itu. (Roy)

Tags: BPHTBHamim PouPAD

Related Posts

Menjelang Tahun Baru Kawasan Center Point Bonbol Dibanjiri Pengunjung

Menjelang Tahun Baru Kawasan Center Point Bonbol Dibanjiri Pengunjung

Sunday, 4 January 2026
Libur Nataru Omset Kantin Depan Kampus 4 UNG Menyusut

Libur Nataru Omset Kantin Depan Kampus 4 UNG Menyusut

Tuesday, 30 December 2025
Semangat Gotong Royong Warnai Aktivitas di Kampus 4 UNG

Semangat Gotong Royong Warnai Aktivitas di Kampus 4 UNG

Sunday, 28 December 2025
Jemaat GPIG Kanaan Suwawa Gelar Ibadah Malam Natal, Tekankan Persiapan Hati Sambut Kelahiran Kristus

Jemaat GPIG Kanaan Suwawa Gelar Ibadah Malam Natal, Tekankan Persiapan Hati Sambut Kelahiran Kristus

Saturday, 27 December 2025
Air Terjun Huila: Surga Tersembunyi yang Butuh Penataan, Sampah jadi Perusak Pemandangan

Air Terjun Huila: Surga Tersembunyi yang Butuh Penataan, Sampah jadi Perusak Pemandangan

Saturday, 27 December 2025
Musrenbangdes Dutohe, Perangkingan Usulan Warga untuk Program Prioritas 2026

Musrenbangdes Dutohe, Perangkingan Usulan Warga untuk Program Prioritas 2026

Wednesday, 24 December 2025
Next Post
BUMD Diminta Penuhi Syarat PP 54, Untuk Penyertaan Modal BUMD

BUMD Diminta Penuhi Syarat PP 54, Untuk Penyertaan Modal BUMD

Discussion about this post

Rekomendasi

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, Maruly Pardede, saat memberikan keterangan pers. Rabu (04/02), di Mapolda Gorontalo.(Foto: Natharahman/ Gorontalo Post)

Polda Gorontalo: Transaksi Emas Tambang Ilegal Bisa Berujung Bui 5 Tahun

Thursday, 5 March 2026
Prof. Eduart Wolok

Studi Dokter Spesialis so Ada di UNG

Wednesday, 4 March 2026
Lapak pasar murah milik PT PG Gorontalo diserbu warga dengan penjualan gula murah Rp 16.000/kg. (Foto: Roy/Gorontalo Post).

Pabrik Gula Gorontalo Jual Gula Murah Stabilkan Harga Pasar

Friday, 6 March 2026
Pihak BRI Gorontalo saat melakukan pendaftaran perkara gugatan sederhana, di Kejari Kota Gorontalo. (F. Istimewa)

Ratusan ASN Kredit Macet, BRI Gandeng Kejaksaan Tempuh Jalur Hukum

Friday, 22 August 2025

Pos Populer

  • Prof. Eduart Wolok

    Studi Dokter Spesialis so Ada di UNG

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • 10 Karyawan Perusahaan di Pohuwato Positif Narkoba

    61 shares
    Share 24 Tweet 15
  • Polda Gorontalo: Transaksi Emas Tambang Ilegal Bisa Berujung Bui 5 Tahun

    64 shares
    Share 26 Tweet 16
  • Audiensi Strategis: Investor Jepang Gali Informasi Legalitas dan Dampak Sosial PT BJA

    57 shares
    Share 23 Tweet 14
  • Menjembatani Visi-Misi Kepala Daerah dan Kerja Birokrasi

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.