GORONTALO POST, DISWAY.ID– Hakim Agung Sudrajad Dimyati telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK), Jumat 23 September 2022.
Penetapan diumumkan langsung oleh Ketua KPK Firli Bahuri. Ia menyebut total ada 10 tersangka, termasuk di antaranya Hakim Agung Sudrajad Dimyati.
“Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang cukup, maka penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka sebagai berikut: Pertama ST hakim agung pada MA RI; kedua ETP hakim yudisial/panitera pengganti MA,” ujarnya.
Dari 10 tersangka kasus korupsi terbaru ini enam orang sudah ditahan oleh KPK, yakni Elly Tri Pangestu, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Albasri, Yosep Parera dan Eko Suparno.
Para tersangka diduga terlibat dalam kasus suap dan pengutan ilegal pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
Firli mengatakan para tersangka akan ditahan dalam 20 hari pertama sampai jatuhnya putusan hukum pidana yang menjerat 10 tersangka ini.
“Terkait kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 23 September 2022 sampai dengan 12 Oktober 2022,” terangnya.
Sebelumnya OTT hakim agung dibenarkan KPK yang juga melibatkan beberapa orang di Jakarta dan Semarang.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan bahwa OTT hakim agung oleh KPK ini sangat memprihatinkan khususnya dunia hukum Tanah Air.
Selain melakukan OTT hakim agung ini, KPK juga turut mengamankan sejumlah orang dan uang.
“KPK melakukan OTT hakim agung yang terkait dengan dugaan korupsi dan pungutan tidak sah dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung,” terang Nurul.
Sedangkan Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengungkapkan bahwa dalam operasi tangkap tangan (OTT) ini pihak KPK juga turut menyita barang bukti sejumlah uang dalam bentuk mata uang asing.
KPK menduga bahwa uang ini tersebut berkaitan dengan pemberian suap terhadap salah satu hakim agung Mahkamah Agung.
“Dalam OTT tersebut kami juga turut mengamankan beberapa barang diantaranya sejumlah uang dalam pecahan mata uang asing dan saat ini pihak kami sedang melakukan penyelidikan terhadap yang bersangkutan,” jelas Ali.
Terkait dengan status tersangka, Ali mengatakan bahwa pihak KPK sedang melakukan pemeriksaan secara intensif.
Pemeriksaan tersebut terkait juga dalam pemutusan penetapan tersangka, di mana KPK memeiliki waktu satu kali dua puluh empat jam untuk menentukan status pihak yang terjaring OTT tersebut.
Sedangkan Nurul mengungkakpkan rasa prihatinnya terkait dengan OTT hakim agung di institusi Mahkamah Agung.
Menurut Nurul, seharusnya dunia peradilan dan hukum kita seharusnya berdasar bukti namun masih tercemari uang.
Para penegak hukum yang diharapkan menjadi pilar keadilan bagi bangsa ternyata menjualnya dengan uang.(Disway.id )
Comment