Gorontalopost.id – Revisi ranperda penyertaan modal yang diusulkan BUMD sepertinya tidak akan semudah berjalan mulus. Pasalnya ditengah pembahasan berjalan. Bapemperda mendadak memintakan BUMD untuk lebih dulu memenuhi dua syarat dokumen yakni analisis terkait penambahan modalnya dan kedua bisnis plannya yang sebagaimana diatur didalam aturan PP 54 tahun 2017.
Menurut ketua Bapemperda Syamsu Botutihe dua syarat itu timbul karena ada satu kondisi yang berbeda. Dimana tambahan penyertaan yang akan diajukan sekarang sebesar Rp 500 Juta itu malah sudah melampaui nilai diperda awal nilai besaran penyertaan modal, yang hanya diatur sampai sebesar Rp 5 Miliar.
Sebab posisi sekarang saja, penyertaan modal yang sudah diberikan mencapai Rp 4,9 Miliar sehingga jika kembali meminta tambahan Rp 500 Juta maka pastinya akan melebihi dari patokan Rp 5 Miliar. Untuk itu dua syarat itu berlaku dan bersifat wajib dipenuhi.
” Karena di PP 54 tahun 2017 itu mensyaratkan bahwa ketika ada pengajuan nilai penambahan modal yang besarannya sudah melampaui nilai besaran yang sudah diatur diperda sebelumnya. Maka disyaratkan dua hal yang harus lebih dulu disediakan.
Dua hal itu diantaranya pertama analisis terkait penambahan modalnya dan kedua bisnis plannya. Dua syarat itu yang harus dipenuhi lebih dulu. Tapi secara umum tidak ada kendala berarti ya ” ujar Syamsu Botutihe.
Pembahasan pun dipastikan kembali akan dilanjutkan. (csr)












Discussion about this post